Penunjukan Daerah Di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah, Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1952 TENTANG PENUNJUKAN DAERAH DI INDONESIA, DIMANA UANG ASING DAPAT DITERIMA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH, DENGAN MENYAMPINGKAN ALAT PEMBAYARAN INDONESIA YANG SAH Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1952 TENTANG PENUNJUKAN DAERAH DI INDONESIA, DIMANA UANG ASING DAPAT DITERIMA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH, DENGAN MENYAMPINGKAN ALAT PEMBAYARAN INDONESIA YANG SAH Menimbang : bahwa untuk pelaksanaan ketentuan dalam pasal 11 "Undang-undang mata-uang 1951" (Lembaran Negara No. 95), perlu ditunjuk daerah di Indonesia dimana uang asing dapat diberikan dan diterima sebagai alat pembayaran yang sah, dengan menyampingkan alat pembayaran Indonesia yang sah; bahwa dalam daerah pembayaran dari Jurubayar Tanjung Pinang yang meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh, beredar straits dollar sebagai alat pembayaran; bahwa keadaan ini harus dianggap sebagai diakui menurut hukum dan untuk sementara perlu diteruskan; Mengingat : pasal 11, Undang-undang mata-uang 1951" (Lembaran Negara Nr 95); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 28 pada tanggal 28 Agustus 1952; Memutuskan : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNJUKAN DAERAH DI INDONESIA, DIMANA UANG ASING DAPAT DITERIMA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH, DENGAN MENYAMPINGKAN ALAT PEMBAYARAH INDONESIA YANG SAH. Pasal 1. Dengan melarang untuk lain-lain daerah di Indonesia, daerah yang termasuk daerah pembayaran Jurubayar di Tanjung Pinang yang meliputi Kewedanaan Tanjungpinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh, ditunjuk sebagai bagian dari Indonesia, dimana menurut pasal 11 Undang-undang mata-uang 1951 dapat dilakukan atau diterima pembayaran dengan uang asing, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam pasal yang berikut. Pasal 2. Dibagian dari Indonesia seperti tersebut dalam pasal yang lalu, dengan meneruskan keadaan yang berlaku, diizinkan beredar straitsdollar dan mata-uang, uang kertas Pemerintah dan uang kertas Bank yang didasarkan pada satuan uang asing itu, sebagai alat pembayaran yang sah, untuk sementara dengan menyampingkan tiap macam mata-uang lain termasuk juga rupiah. Pasal 3. Peraturan ini berlaku sampai akhir tahun 1953, kecuali jika diperpanjang atau, ditinjau kembali. Pasal 4. Semua keputusan dan peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini dicabut. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orangdapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1952. Wakil Presiden Republik Indonesia, Ttd. MOHAMMAD HATTA. Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSMO. Diundangkan pada tanggal 9 Oktober 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 1952 TENTANG PENUNJUKAN DAERAH DI INDONESIA, DIMANA UANG ASING DAPAT DITERIMA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH, DENGAN MENYAMPINGKAN ALAT PEMBAYARAN INDONESIA YANG SAH PENJELASAN UMUM "Undang-undang mata-uang 1951" memuat kemungkinan dalam pasal 11 melakukan atau menerima pembayaran dengan alat pembayaran lain i.c. alat-alat pembayaran asing di daerah-daerah tertentu dari Indonesia yang akan ditunjuk dengan Peraturan Pemerintah, jika perlu dengan menyampingkan alat pembayaran Indonesia yang sah, selama masa tersebut dalam peraturan itu; dengan perkataan lain secara positif, mengizinkan dengan resmi peredaran uang asing dalam daerah tersebut. Seperti telah dikemukakan dalam penjelasan rancangan "Undang- undang mata-uang 1951 ", pasal 11 Undang-undang itu terutama menunjuk kepada keadaan yang sesungguhnya di daerah Riau, di mana beredar straits-dollar sebagai (satu-satunya) alat pembayaran. Keadaan de facto itu telah lama terjadi dan senantiasa terpaksa dibiarkan, sungguhpun hal itu sebenarnya telah bertentangan dengan "Indische Muntwet 1912" yang baru saja dihentikan berlakunya. Perniagaan di daerah-daerah Indonesia itu, terutama yang meliputi Kawedanaan Tanjungpinang, Lingga (Dabo, Singkep), Karimun (Tanjung Balai) dan Puluh Tujuh (Tarempa), terutama diarahkan ke Singapore. Perdagangan itu dikuasai oleh hubungan-hubungan dan kebiasaan-kebiasaan yang berlainan sama sekali dengan daerah- daerah lain dan merupakan suatu komplek keadaan-keadaan istimewa yang timbul karena sejarah dan yang dipengaruhi sedemikian oleh kebiasaan, hingga melarang dengan begitu saja peredaran dollar yang "tidak sah" itu, untuk sementara praktis tidak mungkin. Dan lagi ditinjau dari sudut politik dan ekonomi, dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan. Keadaan itu dahulu telah menyebabkan bahwa untuk daerah tersebut, peraturan devisen tidak ditaati sepenuhnya dan tidak dapat dipaksakan, sedangkan Pamong-Praja diberi pula kekuasaan mengadakan beberapa aturan sendiri mengenai hal tersebut. Perlu dicatat bahwa oleh Departemen Keuangan prae-federal dahulu dalam tahun 1947, telah dicoba mengambil tindakan-tindakan terhadap keadaan di Riau yang tidak teratur mengenai peredaran dollar itu, akan tetapi usaha itu gagal oleh karena berbagai keadaan luar biasa, sehingga keadaan yang berlaku terpaksa dibiarkan saja. Oleh karena sejak itu keadaan-keadaan istimewa itu tidak berobah, dan juga sekarang masih tidak mungkin untuk menghalangi peredaran dollar dalam daerah termaksud, maka untuk keadaan de facto itu perlu diadakan peraturan yang sah, yang sekarang terbuka kesempatannya menurut pasal 11 "Undang-undang mata-uang 1951". Untuk sementara, masa sampai akhir tahun 1953 dianggap cukup, sedang selanjutnya peraturan ini mempunyai akibat bahwa kita tunduk pada keadaan sebelum peraturan ini berlaku. Peraturan Pemerintah ini mengandung maksud tersebut. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/72; TLN NO. 294

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):