Penunjukan Daerah Di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah, Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1952
Nomor:44
Judul:Penunjukan Daerah Di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah, Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
Tanggal Ditetapkan:2 Oktober 1952
Tanggal Diundangkan:9 Oktober 1952
Tanggal Berlaku:9 Oktober 1952

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.