Penunjukan Daerah Di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah, Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1952
Nomor:44
Judul:Penunjukan Daerah Di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah, Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
Tanggal Ditetapkan:2 Oktober 1952
Tanggal Diundangkan:9 Oktober 1952
Tanggal Berlaku:9 Oktober 1952

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1954

    Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah di Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):