Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 25 Tahun 1952 (Lembaran Negara Nr 34 Tahun 1952) Bagi Para Anggota Angkatan Perang Yang Digaji Menurut Peraturan Pemerintah Nr 50 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1952

Kerangka<< >>
  1. bahwa keadaan gaji anggota Tentara pada umumnya tidak berbeda dengan keadaan gaji Pegawai Negeri; a. bahwa keadaan gaji anggota Tentara pada umumnya tidak berbeda dengan keadaan gaji Pegawai Negeri;

    1. bahwa untuk meringankan beban para Anggota Tentara dirasa perlu menyesuaikan gaji anggota Tentara dengan perubahan- perubahan yang berlaku bagi gaji Pegawai Negeri; Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952 (Lembaran-Negara Nr 34 tahun 1952) tentang peraturan sementara tentang penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;

b. Peraturan Pemerintah Nr 50 tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 70 tahun 1951) tentang peraturan sementara tentang penetapan gaji Tentara Angkatan Darat. sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nr 72 tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 118 tahun 195 1); Mengingat pula : pasal 98 ayat I dan pasal 119 ayat I Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 24 pada tanggal 8 Agustus 1952; Memutuskan : Dengan tidak mengurangi sesuatu apa yang telah diatur dengan ketentuan-ketentuan yang khusus berlaku bagi anggota-anggota Angkatan Perang, menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang berlakunya peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952 (Lembaran-Negara Nr 34 tahun 1952), bagi para anggota Angkatan Perang, yang digaji menurut peraturan Pemerintah Nr 50 tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 70 tahun 1951). Pasal I. Kenaikan gaji pokok sementara sebanyak 20 (dua puluh perseratus) menurut Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952 (Lembaran-Negara Nr 34 tahun 1952) Pasal 2, berlaku juga bagi anggota-anggota angkatan Perang, yang digaji menurut Peraturan Pemerintah Nr 50 tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 70 tahun 1951), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nr 72 tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 118 tahun 1951). Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Mei 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 September 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Pertahanan, Ttd. HAMENGKUBUWONO. Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 18 September 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/64

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):