Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 25 Tahun 1952 (Lembaran Negara Nr 34 Tahun 1952) Bagi Para Anggota Angkatan Perang Yang Digaji Menurut Peraturan Pemerintah Nr 50 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1952

Reaksi!

Belum ada reaksi.