Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 25 Tahun 1952 (Lembaran Negara Nr 34 Tahun 1952) Bagi Para Anggota Angkatan Perang Yang Digaji Menurut Peraturan Pemerintah Nr 50 Tahun 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1952
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1952