Peraturan Kendaraan Bermotor Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1952

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1952 TENTANG PERATURAN KENDARAAN BERMOTOR SIPIL. Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1952 TENTANG PERATURAN KENDARAAN BERMOTOR SIPIL. Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dipandang perlu diadakan satu peraturan baru yang berlaku diseluruh daerah Republik Indonesia mengenai; a. pembelian, pemeliharaan, pemakaian dan pengawasan kendaraan bermotor kepunyaan dinas (milik Pemerintah) yang digunakan oleh Kementerian dan Jawatan Pemerintahan Sipil. b. pembelian kendaraan bermotor kepunyaan dinas oleh pegawai Negeri Sipil. c. pemberian tunjangan kepada mereka yang menggunakan kendaraan bermotor kepunyaan sendiri buat perjalanan-perjalanan dinas dalam daerah jabatan yang tertentu; Menimbang pula : bahwa pemakaian kendaraan bermotor kepunyaan dinas untuk keperluan partikelir sangat memberatkan keuangan Negara, sehingga peraturan mengenai hal ini tidak dapat dipertahankan lebih lama lagi; Mengingat : pasal 142 jo 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya yang ke 29 pada tanggal 2 September 1952; Memutuskan : Dengan mencabut :

"Burgerlijke Automobielregeling" (Bijblad 12539);

"Burgelijke's Landsmotrorijtuigenreglement" (surat-keputusan Secretaris van Staat voor Financien tanggal 21 Desember 1949 No. 191121);

"Reglement op het particulier gebruik van 's Landsmotorrijtuigen" (surat-keputusan Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon in Indonesia tanggal 12 Nopember 1949 No. 9);

"Peraturan Mobil" (Peraturan Pemerintah Negara Bagian Republik Indonesia No. 20 tahun 1950);

"Peraturan Pinjaman Pembelian Mobil" (surat-keputusan "Menteri Keuangan Negara Bagian Republik Indonesia tanggal 15 Juni 1950 No. UU. 30-4-17);

"Peraturan Tunjangan-Mobil-Tetap dan Uang Kilometer" (surat- keputusan Kepala Kantor Urusan Perjalanan di Yogyakarta tanggal 22 Juli 1950 No. 7/K.U.P.P.);

"Peraturan Kendaraan Bermotor" (surat-keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perhubungan Panitia Pusat Republik Indonesia untuk pembagian Kendaraan bermotor di Yogyakarta tanggal 31 Juli 1950 No. 85);

"Peraturan Tentang Penetapan Harga Kendaraan Bermotor Pemerintah" (surat-keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perhubungan, Panitia Pusat Republik Indonesia untuk pembagian Kendaraan bermotor di Yogyakarta tanggal 31 Juli 1950 No. 86);

"Peraturan Kendaraan Bermotor Indonesia Timur" (surat- keputusan Presiden Indonesia Timur tanggal 4 Pebruari 1949 No. 15/Prb/49);

"Peraturan Motor Negara Sumatera Timur" (ketetapan Wali Negara Sumatera Timur tanggal 22 Juli 1949 No. 189/1949 jo 8 Agustus 1950 No. 407/1950);

segala peraturan lain mengenai soal-soal yang diatur dalam peraturan ini; Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN KENDARAAN BERMOTOR SIPIL. BAB

Tentang pembelian, pemeliharaan, pemakaian dan pengawasan kendaraan bermotor kepunyaan dinas, Pasal

Kepala Jawatan Perjalanan mengatur pembelian, pemeliharaan, pemakaian dan pengawasan semua kendaraan bermotor kepunyaan dinas yang dipergunakan semata-mata untuk pengangkutan orang, kecuali mobil ambulance dan mobil untuk pengangkutan barang.

Ketentuan dalam ayat I tersebut tidak berlaku untuk kendaraan bermotor kepunyaan : a. daerah-daerah otonom dan b. perusahaan-perusahaan menurut I.B.W. Pasal

Usul untuk memperoleh kendaraan bermotor untuk dinas termaksud dalam pasal I ayat 1, harus disampaikan kepada Kepala Jawatan Perjalanan melalui Sekretaris Jenderal masing- masing Kementerian yang bersangkutan atau penjabat yang tertinggi dari badan-badan Pemerintahan Sipil yang tidak termasuk sesuatu Kementerian, yang wajib menyatakan pendapatnya tentang perlu atau tidaknya permintaan kendaraan itu. Dalam surat usul tersebut diatas harus diuraikan dengan jelas untuk keperluan pengangkutan apa, kendaraan bermotor yang dimintakan itu akan digunakan. Selanjutnya harus dinyatakan merk dan jenis kendaraan bermotor yang dibutuhkan serta jumlah tempat duduk dengan keterangan apakah permintaan itu bermaksud untuk menambah jumlah kendaraan bermotor yang telah ada atau untuk mengganti kendaraan yang tidak dipakai lagi.

Permintaan untuk mendapat kendaraan-pengganti sebagai termaksud dalam ayat I alinea kedua pasal ini harus disertai dengan berita-acara, bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak dapat dipakai lagi; berita-acara itu harus dibuat oleh ahli- ahli yang ditunjuk untuk maksud itu.

Kepala Jawatan Perjalanan berhak untuk meminta keterangan- keterangan yang dianggapnya perlu untuk mempertimbangkan permintaan itu. Pasal

Kepala Jawatan Perjalanan mengambil keputusan tentang permintaan kendaraan bermotor setelah bermufakat dengan Kementerian Perhubungan mengenai persediaan dan cara pembagian kendaraan bermotor.

Jika menurut pertimbangan Kepala Jawatan Perjalanan terdapat kendaraan bermotor lebih dari pada yang dibutuhkan untuk keperluan pengangkutan dinas pada Kementerian, Jawatan atau sesuatu bagian, maka Kepala Jawatan tersebut berhak menentukan kendaraan yang kelebihan itu guna keperluan Kementerian. Jawatan atau bagian lain.

Pemindahan kendaraan bermotor kepunyaan dinas hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan kepala Jawatan Perjalanan. Pasal

Pembelian kendaraan bermotor untuk dinas dilakukan dengan perantaraan Kantor Pusat Pembelian berdasarkan keputusan Kepala Jawatan Perjalanan.

Permintaan barang perlengkapan kendaraan bermotor kepunyaan dinas dilakukan menurut peraturan yang telah atau akan ditetapkan oleh Kantor Pusat Pembelian. Pasal

Kendaraan bermotor kepunyaan dinas yang ada pada Pemerintahan Sipil harus mempunyai "kilometerteller" yang berjalan baik, dan harus diberi tanda menurut contoh dan petunjuk yang akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Perjalanan.

Kepala Jawatan Perjalanan dapat menetapkan kekecualian dalam keharusan memberi tanda termaksud dalam ayat

Pasal

Kendaraan bermotor kepunyaan dinas harus ditempatkan digarasi atau dirumah Negeri. Jika karena tidak ada garasi/rumah Negeri atau karena alasan lain, kendaraan tersebut ditempatkan pada sesuatu tempat lain, maka satu sama lain diatur menurut peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Jawatan Perjalanan. Pasal

Kendaraan bermotor kepunyaan dinas - kecuali sepeda-motor dan mobil termaksud dalam Bab 11 B - harus dikemudikan oleh supir yang disediakan oleh Kementerian atau Jawatan.

Pemakai tidak diperbolehkan mengemudikan sendiri atau menyuruh orang lain mengemudikan kendaraan bermotor kepunyaan dinas, kecuali dengan izin penjabat termaksud dalam pasal 8 yang dinyatakan dengan surat keterangan menurut contoh yang akan ditentukan oleh Kepala Jawatan Perjalanan; izin tersebut sewaktu-waktu dapat dicabut. Pasal

Sekretaris Jenderal Kementerian-kementerian, penjabat yang tertinggi dari badan-badan Pemerintahan Sipil yang tidak termasuk sesuatu Kementerian dan Kepala Jawatan-jawatan sebagai penjabat yang bertanggung-jawab menyampaikan kepada Kepala Jawatan Perjalanan: a. tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada tanggal 20 dari bulan berikutnya, daftar laporan tentang pemakaian kendaraan bermotor kepunyaan dinas yang ada dibawah pengawasannya. b. tiap-tiap tahun, selambat-lambatnya pada akhir bulan Pebruari, daftar pemakaian mengenai tahun yang baru lalu tentang kendaraan bermotor tersebut. menurut contoh-contoh yang akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Perjalanan. BAB

A. Tentang pembelian kendaraan bermotor oleh pegawai Negeri Sipil Pasal

Kepada pegawai Negeri tetap termasuk-golongan IV/b P.G.P. 1950 keatas yang berhubungan dengan pekerjaannya kerap kali dan sewaktu-waktu harus mengadakan perjalanan dinas didalam daerah jabatan yang tertentu dan menurut pertimbangan Kepala Jawatan Perjalanan memerlukan kendaraan bermotor, akan tetapi belum mempunyainya, dapat diberikan kesempatan untuk membeli kendaraan bermotor kepunyaan dinas untuk dimiliki sendiri, dengan ketentuan bahwa kepada pegawai Negeri termasuk golongan V/c P.G.P. 1950 keatas dapat diberikan mobil dan kepada pegawai Negeri termasuk golongan IV/b sampai dengan V/b P.G.P. 1950 hanya sepeda-motor.

Kesempatan untuk membeli kendaraan bermotor termaksud diatas dapat pula diberikan kepada pegawai Negeri tetap Warga Negara termasuk golongan VI/e P.G.P. 1950 keatas - tidak termasuk pegawai yang bertugas berkeliling tersebut dalam ayat I pasal ini yang berhubungan dengan kedudukannya membutuhkan kendaraan bermotor. Pasal

Surat permohonan izin termaksud dalam pasal 9 harus diajukan dengan perantaraan Sekretaris Jenderal Kementerian masing-masing atau penjabat yang tertinggi dari badan-badan Pemerintahan Sipil yang tidak termasuk dalam sesuatu Kementerian, yang dalam tingkatan pertama wajib menyatakan pertimbangan dan pendapatnya dengan jelas, apakah ada alasan cukup untuk mengabulkan permohonan itu. Pasal

Segala sesuatu mengenai pembelian kendaraan bermotor kepunyaan dinas oleh pegawai Negeri diselenggarakan oleh Kepala Jawatan Perjalanan dengan ketentuan, bahwa harga kendaraan yang telah dipakai harus ditetapkan menurut taksiran dari suatu Panitia penaksiran. Pasal

Panitia penaksiran termaksud dalam pasal II dibentuk oleh Menteri Perhubungan.

Panitia penaksiran wajib memberitahukan harga kendaraan bermotor yang telah ditaksir, kepada Kepala Jawatan Perjalanan, dengan melampirkan daftar perincian mengenai taksiran itu.

Kepala Jawatan Perjalanan, jika memandang perlu, meminta taksiran-ulangan kepada Panitia penaksiran lain yang dibentuk oleh Menteri Perhubungan.

Menteri Perhubungan menetapkan peraturan mengenai taksiran dan taksiran-ulangan. Pasal

Pembelian kendaraan bermotor kepunyaan dinas oleh pegawai Negeri Sipil untuk dimiliki sendiri, hanya dapat dilakukan secara sewa- beli menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal

Harga kendaraan bermotor yang dibeli dengan cara yang dimaksudkan dalam pasal 13, harus dibayar lunas dalam waktu yang akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Perjalanan dan paling lama 60 bulan, dengan jalan memotong dari gaji pegawai yang bersangkutan.

Pemotongan gaji tersebut diatas tetap dilakukan disamping potongan untuk lain-lain hutang, sekalipun ada peraturan mengenai batas jumlah pemotongan gaji. Pasal

Selama kendaraan bermotor yang dibeli dengan cara termaksud dalam pasal 13 belum lunas. Pemerintah tetap memiliki kendaraan itu. Selama itu kendaraan yang bersangkutan tidak boleh dijual, dipindahkan ketangan lain, disewakan, digadaikan atau dipinjamkan. Pasal

Jika dalam kedudukan atau pekerjaan pegawai yang mendapat kendaraan bermotor selama perjanjian sewa-beli masih berlaku, terjadi perubahan yang menghilangkan syarat-syarat untuk mempunyai kendaraan bermotor, atau jika pegawai meninggal dunia, maka kendaraan bermotor yang bersangkutan harus segera dikembalikan kepada Pemerintah. Dalam hal tersebut diatas, kepada pegawai bersangkutan atau ahli warisnya diberikan penggantian kerugian sebanyak separoh dari jumlah biaya penyusutan yang telah dibebankan kepadanya. Pasal

Kendaraan bermotor yang dijual kepada pegawai Negeri dengan cara tersebut dalam pasal 13, selama belum lunas harus diasuransikan oleh dan atas biaya pegawai yang bersangkutan buat kerusakan- kerusakan karena kecelakaan dan kerugian-kerugian terhadap pihak ketiga, berdasarkan tanggung jawab menurut hukum. B. Tentang Pemberian Tunjangan-Mobil-Tetap dan Uang-Kilometer kepada pegawai Negeri Sipil buat pemakaian mobil. Pasal

Kepada pegawai Negeri termasuk golongan V/c P.G.P. 1950 keatas yang berhubung dengan pekerjaannya harus kerap kali dan sewaktu- waktu mengadakan perjalanan dinas didalam daerah jabatan yang tertentu dengan mempergunakan mobil sendiri, dapat diberikan tunjangan-mobil-tetap dan uang-kilometer menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri Perhubungan. Pasal

Tunjangan-mobil-tetap dan uang-kilometer menurut pasal

dapat pula diberikan kepada pegawai Negeri yang membeli mobil kepunyaan dinas secara sewa-beli berdasarkan peraturan termuat dalam Bab II A. Pasal

Pegawai Negeri yang mendapat tunjangan-mobil-tetap dalam melakukan perjalanan dinas, wajib mengizinkan pegawai bawahannya, yang bepergian dinas kejurusan yang sama, menumpang dalam mobilnya dengan tidak menuntut penggantian tambahan.

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 21, pegawai Negeri yang mendapat tunjangan-mobil-tetap, harus mempergunakan mobilnya dalam melakukan pekerjaannya sehari- hari. Ia tidak diperbolehkan mempergunakan lain-lain kendaraan bermotor kepunyaan dinas buat perjalanan dinas, baik didalam maupun keluar kota tempat kedudukannya, kecuali dalam hal-hal yang luar biasa, satu sama lain menurut pertimbangan Kepala Jawatan Perjalanan. BAB III. Peraturan umum Pasal

Bagi pegawai Negeri yang berdasarkan peraturan ini mempergunakan kendaraan bermotor untuk kepentingan dinas, tetap berlaku kewajiban untuk dimana dapat selalu mempergunakan kereta-api, tram atau bus, dan untuk bepergian dengan biaya yang seringan-ringannya untuk Negeri sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 3 dari "Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri buat Pegawai Negeri Sipil" (Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950, Lembaran- Negara 1950 No. 70). Pasal

Jika karena pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan ini, terjadi sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi Negara, maka pegawai yang bersangkutan atau pegawai yang memberikan perintah bertanggung-jawab sepenuhnya menurut peraturan dalam Undang-undang keuangan Negara. BAB IV. Peraturan peralihan. Pasal

Terhadap pegawai Negeri yang telah membeli mobil dengan keuangan sendiri atau dengan persekot-gaji/pinjaman-uang tidak berbunga dan untuk pemakaian kendaraan itu diberi tunjangan- mobil-tetap serta uang-kilometer berdasarkan peraturan-peraturan yang ada sebelum peraturan ini berlaku, Kepala Jawatan Perjalanan akan menetapkan pemberian tunjangan-mobil-tetap dan uang-kilometer itu sesuai dengan peraturan ini

Dalam hal hutang untuk pembelian mobil/sepeda-motor belum lunas, maka cara penglunasan sisa hutang harus disesuaikan dengan peraturan ini. Pasal

Peraturan "comptabel" mengenai kendaraan bermotor Pemerintahan Sipil yang sampai sekarang dipakai, tetap berlaku sebelum ada peraturan lain. BAB V. Peraturan tambahan. Pasal

Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri Perhubungan, berhak : a. mengadakan peraturan dalam hal-hal yang tidak termaut dalam peraturan ini; tentang tindakan-tindakan yang diambilnya ia memberitahukan selekas-lekasnya kepada Dewan Pengawas Keuangan; b. mengambil keputusan yang menyimpang dari peraturan ini dalam hal yang luar biasa.

Kepala Jawatan Perjalanan berhak mengadakan peraturan- peraturan yang ternyata masih perlu untuk menjalankan peraturan ini dan memberikan kepastian apabila ada keragu- raguan dalam. melakukan peraturan ini. Pasal

Peraturan ini menjadi pedoman untuk: a. daerah-daerah otonom dan b. perusahaan-perusahaan menutu I.B.W. Pasal

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Kendaraan Bermotor Sipil" dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September

Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Menteri Perburuhan, Ttd. DJUANDA. Diundangkan pada tanggal 13 September

Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1952 TENTANG PERATURAN KENDARAAN BERMOTOR SIPIL.

PENJELASAN UMUM. Peraturan-peraturan tentang kendaraan bermotor kepunyaan dinas yang sekarang ini berlaku diberbagai daerah, satu sama lain amat berlainan, sehingga tidak dapat dipertahankan lagi. Dengan demikian maka peraturan-peraturan yang lama mengenai: a. pembelian, pemeliharaan pemakaian dan pengawasan kendaraan bermotor kepunyaan dinas yang digunakan oleh Kementerian, jawatan dan badan Pemerintahan Sipil yang tidak termasuk dalam sesuatu Kementerian, b. pembelian kendaraan bermotor untuk keperluan dinas oleh pegawai Negeri Sipil, c. pemberian tunjangan kepada mereka yang menggunakan kendaraan bermotor kepunyaan dinas buat perjalanan dinas dalam daerah jabatan yang tertentu, perlu ditinjau kembali dan diganti dengan peraturan-peraturan yang berlaku buat pegawai Negeri Sipil diseluruh daerah Republik Indonesia. Di samping tindakan tersebut, oleh karena jumlah kendaraan bermotor yang sekarang dipakai oleh Kementerian, jawatan dan badan Pemerintahan Sipil di luar lingkungan sesuatu Kementerian adalah demikian besarnya, sehingga pengeluaran untuk biaya pemeliharaan merupakan beban yang sangat berat bagi keuangan Negara, dipandang perlu mengadakan tindakan- tindakan dalam penghematan pemakaian dan pembatasan jumlah kendaraan kepunyaan Negara. Dengan mengingat hal tersebut di atas, peraturan tentang pemakaian kendaraan bermotor kepunyaan dinas untuk keperluan partikelir yang sangat memberatkan keuangan Negara, tidak dapat dipertahankan lebih lama lagi. Dengan keluarnya satu peraturan baru "PERATURAN KENDARAAN BERMOTOR SIPIL", yang memuat dasar-dasar yang telah disesuaikan dengan maksud dan tujuan Pemerintah pada saat ini, dapat diperoleh keseimbangan atas kebutuhan Kementerian, jawatan dan badan Pemerintahan Sipil di luar lingkungan sesuatu Kementerian akan kendaraan bermotor guna pelaksanaan tugasnya dan kemampuan Negara dalam pengeluaran biaya untuk keperluan itu. Peraturan baru hanya memuat aturan-aturan pokok saja, sedang penetapan peraturan-peraturan pelaksanaan yang diperlukan diserahkan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan dan Kepala Jawatan Perjalanan. Aturan-aturan yang mengenai soal pembelian, pemeliharaan, pemakaian dan pengawasan kendaraan bermotor kepunyaan dinas, pada hakekatnya adalah lanjutan dari aturan-aturan yang berlaku pada Pemerintahan R.I.S. dengan diadakan perubahan dan tambahan yang perlu. Untuk menetapkan bahwa Peraturan Pemerintah ini berlaku pula untuk daerah-daerah otonom, adalah bertentangan dengan otonomi daerah-daerah tersebut. Maka oleh karena itu diadakan ketentuan supaya dianjurkan kepada daerah-daerah itu untuk mengadakan peraturan yang seberapa dapat sesuai dengan peraturan ini, guna mencapai persamaan dalam mengatur soal ini.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Bab I. TENTANG PEMBELIAN, PEMELIHARAAN, PEMAKAIAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN BERMOTOR KEPUNYAAN DINAS. Pasal

Cukup jelas.

Berlainan dengan peraturan yang lama, maka pembelian, pemeliharaan, pemakaian dan pengawasan kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang yang dipergunakan oleh perubahan- perubahan menurut I.B.W. tidak lagi diatur oleh Kepala Jawatan Perjalanan. Pasal

Pasal ini tidak memerlukan penjelasan. Pasal

Cukup jelas.

Cukup jelas.

Ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan, bahwa memindahkan kendaraan bermotor dari satu daerah ke lain derah atau dari satu jawatan ke lain jawatan tidak diperbolehkan, kecuali dengan izin Kepala Jawatan Perjalanan. Pasal

Pasal ini tidak memerlukan penjelasan. Pasal

Ayat ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan dengan memberi tanda pada tiap-tiap kendaraan bermotor kepunyaan dinas.

Ayat ini dimaksudkan supaya Kepala Jawatan Perjalanan dapat memberikan kekecualian atas keharusan termaksud pada ayat di atas terhadap kendaraan bermotor yang dijual secara sewa-beli kepada pegawai Negeri dan yang dipergunakan oleh beberapa penjabat yang tertentu. Pasal

Untuk kendaraan bermotor yang berhubung dengan dengan sesuatu alasan, selain dari pada tersebut dalam pasal ini, tidak dapat ditempatkan digarasi atau dirumah Negeri, Kepala Jawatan Perjalanan mengadakan peraturan mengenai penyimpanan kendaraan kepunyaan dinas. Pasal

Pasal ini dimaksudkan untuk menjaga agar kendaraan dinas dikemudikan oleh pengemudi yang mempunyai keahlian. Pasal

Pasal ini tidak memerlukan penjelasan. Bab II. A.TENTANG PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasal

Kepada pegawai Negeri yang dimaksudkan dalam ayat ini diberi kesempatan untuk memiliki kendaraan bermotor buat keperluan dinas menurut syarat-syarat yang tertentu. Dengan jalan demikian pegawai yang bersangkutan dapat menunaikan tugas kewajibannya lebih sempurna, sedangkan kendaraan-kendaraan bermotor dapat diharapkan lebih terpelihara dan kepentingan dinas lebih terjamin. Begitu juga jumlah kendaraan yang dipelihara oleh Pemerintah oleh karenanya menjadi kurang dan meringankan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan oleh Negara.

Dalam peraturan baru ditambahkan pula satu aturan yang membuka kesempatan bagi pegawai Negeri yang memenuhi syarat- syarat tertentu untuk membeli kendaraan bermotor kepunyaan dinas untuk digunakan buat keperluan dinas. Pasal

Pasal ini tidak memerlukan penjelasan. Pasal

Pada umumnya pegawai Negeri hanya diperkenankan membeli kendaraan bermotor yang telah dipakai, dengan maksud untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor kepunyaan dinas yang, dibandingkan dengan keadaan sebelum perang, terlampau banyak. Pasal

Pasal ini dalam hubungannya dengan pasal 11 tidak memerlukan penjelasan. Pasal

Pembelian kendaraan bermotor kepunyaan dinas oleh pegawai Negeri tidak diizinkan dilakukan dengan pembayaran sekaligus akan tetapi hanya dengan cara sewa-beli, dengan maksud supaya kendaraan itu selama belum lunas dipergunakan untuk keperluan dinas dan tidak dapat dijual. Pasal

Harga kendaraan itu harus dilunasi dalam waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian sewa-beli, sedangkan mempersingkat waktu yang telah ditetapkan itu tidak diperbolehkan. Dengan cara begini kendaraan bersangkutan selama waktu yang ditetapkan tadi masih tetap tinggal milik Negara dan karena itu tidak boleh dipindahkan ketangan lain.

Cukup jelas. Pasal

Pasal ini dalam hubungannya dengan pasal 14 ayat 1 tidak memerlukan penjelasan. Pasal

Kalimat kedua dari pasal ini dimaksudkan untuk memberikan kerugian kepada pegawai yang tidak dengan kemauan sendiri harus mengembalikan mobilnya kepada Pemerintah. Pasal

Keharusan untuk mengasuransikan ialah untuk menjaga agar pegawai yang bersangkutan bebas dari segala risiko kecelakaan. Sebagian dari biaya asuransi ini ditanggung oleh Pemerintah. B.TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN-MOBIL-TETAP DAN UANG-KILOMETER KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL BUAT PEMAKAIAN MOBIL. Pasal

Di samping kesempatan untuk membeli kendaraan bermotor kepunyaan dinas secara sewa-beli diadakan pula peraturan tentang pemberian tunjangan mobil-tetap yang pada azasnya lanjutan pada peraturan yang lain. Pasal

Karena biaya pemeliharaan kendaraan bermotor yang dipakai oleh pegawai Negeri dari golongan yang tersebut dalam pasal 9 ayat 2 adalah lebih tinggi dari pada tunjangan yang diberikan kepadanya, maka tunjangan mobil-tetap dan uang-kilometer menurut pasal 18 dapat pula diberikan kepada mereka. Pasal

Cukup jelas.

Ayat ini dimaksudkan supaya pegawai Negeri yang membeli mobil kepunyaan dinas secara sewa-beli sungguh-sungguh memakai mobilnya untuk keperluan dinas. Bab III. PERATURAN UMUM. Pasal

Pasal ini tidak memerlukan penjelasan. Pasal

Pasal ini tidak memerlukan penjelasan. Bab IV. PERATURAN PERALIHAN. Pasal

Pegawai Negeri yang telah membeli kendaraan bermotor untuk dimiliki sendiri dengan persekot gaji/pinjaman uang tidak berbunga berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku pada waktu pembelian itu, dapat tetap memiliki kendaraan itu, hanya saja tunjangannya dianggap adil untuk disesuaikan dengan peraturan ini.

Jika kendaraan belum dibayar lunas, dianggap layak untuk mengatur cara penglunasan sisa hutangnya sesuai dengan peraturan ini. Pasal

Untuk menghindarkan vacuum, maka selama belum ditetapkan peraturan comptabel yang baru mengenai kendaraan bermotor Pemerintahan Sipil peraturan yang lama masih berlaku. Kepala Jawatan Perjalanan akan segera mengadakan peraturan baru sesuai dengan peraturan ini. Bab V. PERATURAN TAMBAHAN. Pasal 25, pasal 26, pasal

Pasal-pasal ini tidak memerlukan penjelasan. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/61 ; TLN NO. 278

Komentar!