Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan Dan Pembagain Wilayahnya Dalam Daerah-Daerah Swatantra

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1952 TENTANG PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN PEMBAGAIN WILAYAHNYA DALAM DAERAH-DAERAH SWATANTRA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1952 TENTANG PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN PEMBAGAIN WILAYAHNYA DALAM DAERAH-DAERAH SWATANTRA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi keinginan rakyat dan untuk mengadakan perbaikan dalam susunan alat-alat dan penyelenggaraan pemerintahan, sambil menunggu adanya suatu peraturan mengenai Daerah-daerah swatantra (otonoom) yang uniform bagi seluruh Indonesia, perlu segera membubarkan Daerah Sulawesi Selatan dan membagi wilayahnya dalam Daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut dalam Sub a, Peraturan Pemerintah Nr 56 tahun 1951, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 22 September 1951 Nr Des. 1/14/4 perlu dicabut/dibatalkan; Mengingat :

  1. pasal-pasal 98 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  2. Undang-undang Negara Indonesia Timur Nr 44 tahun 1950;

  3. Peraturan Pemerintah Nr 21 tahun 1950; Mendengar : keputusan Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 8 Agustus 1952; Memutuskan : I. Membatalkan :

  4. Peraturan pembentukan Gabungan Sulawesi Selatan atau "Daerah Sulawesi Selatan" tanggal 18 Oktober 1948, yang telah disahkan dengan Penetapan Residen Sulawesi Selatan tanggal 12 Nopember tahun 1948;

b. Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 22 September 1951 Nr Des. 1/ 1 4/4; II. Menarik kembali Peraturan Pemerintah Nr 56 tahun 1951; III. Menetapkan : Peraturan tentang pembubaran Daerah Sulawesi Selatan dan pembagian wilayahnya dalam Daerah-daerah swatantra. BAB I. Daerah dan tempat kedudukan pemerintahan daerah. Pasal 1. Wilayah Daerah Sulawesi Selatan dibagi dalam tujuh "Daerah" yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, yaitu: I. Daerah Makasar, yang meliputi daerah administratip (afdeling) Makasar menurut penetapan Gubernur Timur Besar dulu tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21 (Bijblad No. 14377) dan terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1951 Nr 618 terkecuali daerah kota Makasar dan pulau- pulau Lae-lae. Samalona dan Moreaux. II. Daerah Bonthain, yang meliputi daerah administratip (afdeling) Bonthain menurut penetapan Gubernur Timur Besar dulu tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21 (Bijblad No. 14377), terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1951 Nr 618. III. Daerah Bone, yang meliputi daerah administratip (afdeling) Bone menurut penetapan Gubernur Timur Besar dulu tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21 (Bijblad No. 14377), terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1951 Nr 618. IV. Daerah Pare-pare, yang meliputi daerah administratip (afdeling) Pare-pare menurut penetapan Gubernur Timur Besar tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21 (Bijblad No. 14377), terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1951 Nr 618. V. Daerah Mandar, yang meliputi daerah administratip (afdeling) Mandar menurut penetapan Gubernur Timur Besar dulu tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21 (Bijblad No. 14377), terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1951 Nr 618. VI. Daerah Luwu, yang meliputi daerah administratip (afdeling) Luwu menurut penetapan Gubernur Timur Besar dulu tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21 (Bijblad No. 14377), terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1931 Nr 618. VII. Daerah Sulawesi Tenggara, yang meliputi daerah administratip (afdeling) Buton/Laiwui menurut penetapan Gubernur Timur Besar dulu tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21 (Bijblad No. 14377), terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1951 Nr 618. Pasal 2. (1) Tempat kedudukan pemerintahan Daerah-daerah tersebut pada pasal 1, adalah masing-masing sebagai berikut: I. Daerah Makasar di Sungguminasa, II. " Bonthain di Bonthain, III. " Bone di Watampone, IV. " Pare-pare di Pare-pare, V. " Mandar di Majene, VI. " Luwu di Palopo, VII. " Sulawesi Tenggara di Bau-bau. (2) Dalam keadaa luar biasa tempat kedudukan pemerintahan daerah tersebut pada ayat (1) untuk sementara waktu oleh Gubernur Propinsi Sulawesi dapat dipindahkan kelain tempat. BAB II. Pemerintahan Daerah. Pasal 3. (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-daerah: I. Maksar terdiri dari 35 orang, II. Bonthain " " 21 orang, III. Bone " " 35 orang, IV. Pare-pare " " 26 orang, V. Mandar " " 20 orang, VI. Luwu " " 25 orang, VII. Sulawesi " " 23 orang. Tenggara (2) Sebelum ada Undang-undang yang mengatur pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka mengingat jiwa pasal 34 ayat (4) Undang-undang No. 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (3) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah tersebut pada ayat (1) pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak- banyaknya 5 orang. Pasal 4. Dewan Pemerintah Daerah mewamili daerahnya didalam dan diluar pengadilan. BAB III. Tentang kekuasaan dan kewajiban daerah. Pasal 5. (1) Hal-hal yang masuk urusan rumah-tangga dan kewajiban- kewajiban tersebut dalam pasal 18 dan 19 Undang-undang Nr 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur dari Daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut : I. Urusan Umum (Tata-usaha) meliputi :

  1. pekerjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sendiri;

  2. mengadakan rencana anggaran pendapatan dan belanja Daerah;

  3. mengesahkan sementara anggaran keuangan dan mengadakan pengawasan atas keuangan Swapraja;

  4. urusan pegawai;

  5. arsip dan expedisi. Penyelenggaraan dari hal-hal termaksud dalam sub 2 dan 3 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. II. Urusan Pemerintahan Umum meliputi :

  6. melaksanakan tugas-tugas termaksud dalam "Zelfbestuursregelen 1938" (Staatsblad 1938 No. 529) pasal 2 ayat 1 dan 3; pasal 3 ayat 4 dan 5; pasal 4 ayat 1 dan 3; pasal 10 ayat 1, 2, 3 dan 4; pasal 22 ayat 2, seperti telah diserahkan kepada Daerah dahulu dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Negara Indonesia Timur tanggal 20 Agustus 1949 No. P.Z. 1/67/29 c.a.;

  7. menjalankan peraturan-peraturan tentang mencari tiram, mutiara, tripang dan bunga karang;

  8. menjalankan peraturan-peraturan mengenai urusan legalisasi;

  9. menjalankan peraturan perumahan penduduk;

  10. menjalankan pakerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan yang bersangkutan;

  11. menjalankan peraturan anjing gila;

  12. menjalankan hak-hak Residen tersebut dalam "Inl. Gemeente- Ordonnantie Buitengewesten" (Staatsblad, 1938 No. 490);

  1. melakukan pengawasan atas alam lindungan (natuurmonumenten) dan daerah margasatwa lindungan (wildreservaten). III.Urusan Pengairan, jalan-jalan dan gedung-gedung meliputi : 1.membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan; 2.membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung dan bangunan umum yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Derah. Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat. IV. Urusan Pertanian, perikanan dan kehutanan meliputi : a.Pertanian: 1.mengadakan, mengurus dan memelihara balai-balai benih (padi, palawija) dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih; 2.mengadakan, mengurus dan memelihara kebun buah-buahan, kebun tanaman perdangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih; 3.mengadakan seteleng percontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan; 4.mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan sebagainya; 5.mengadakan kursus-kursus tani; 6.pembanterasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang. Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat. b.Perikanan : mengadakan dan memajukan pemeliharaan ikan air tawar dan mengatur penjualan ikan air tawar dan laut, menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat. c.Kehutanan : 1.mengatur pengambilan kayu dan hasil-hasil hutan; 2.penunjukan hutan larangan dan lapangan hutan larangan; sepanjang hutan atau lapangan itu terletak dalam Swapraja, maka diperlukan persetujuan Swapraja yang bersangkutan; 3.pembatalan seluruhnya atau sebagian dari penunjukan hutan lapangan termaksud sub 2 diatas; sepanjang hutan/lapangan itu terletak dalam Swapraja, maka diperlukan persetujuan Swapraja yang bersangkutan; 4.mengawasi dan mengurus segala hutan dan lapangan hutan dalam Swapraja terletak dalam lingkungan Daerah dan yang bukan kepunyaan pihak ketiga dan tidak atau belum diperlukan untuk pertanian; 5.mengambil keputusan dengan persetujuan Pemerintah Swapraja yang bersangkutan dalam hal menetapkan apakah sesuatu hutan dan atau lapangan hutan diperlukan atau tidak (belum) untuk pertanian; 6.menjalankan peraturan-peraturan dan pemeliharaan hutan serta penjagaan khalikah. 7.mengurus penanaman dan pemeliharaanan hutan serta penjagaan khalikah. Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat. V. Urusan Kehewanan meliputi : 1.menjalankan pemberantasan dan pencegahan penyakit menular; 2.menjalankan pemberantasan penyakit hewan yang tidak menular; 3.menjalankan "veterinaire hygiene"; 4.memajukan peternakan dengan jalan: a.mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan); b.memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak; c.pemberantasan potongan gelap. Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat. VI. Urusan Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan meliputi : 1.menyelenggarakan urusan Sekolah Rakyat kecuali Sekolah Rakyat yang penyelenggaraan urusannya masih termasuk kekuasaan tiap- tiap Swapraja yang bersangkutan; 2.mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta-huruf dan memberi subsidi kepada kursus-kursus pemberantasan buta-huruf yang diselenggarakan oleh badan- badan partikelir; 3.mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum tingkat A Negeri dan memberi subsidi kepada kursus- kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh partikelir; 4.menganjurkan berdirinya, membantu dan mendirikan kursus- kursus vak yang sesuai dengan kebutuhan daerah; 5.mengusahakan perpustakaan rakyat; 6.mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengantar kekewajiban belajar; 7.memimpin dan memajukan kesenian. VII. Urusan Kesehatan meliputi : mengatur segala urusan yang bersangkut-paut dengan kesehatan rakyat, yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan, hal mana akan ditetapkan dalam peraturan Pemerintah khusus, antara lain : a.pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit kusta, yang mempunyai sifat daerah; b.pembangunan rumah sakit yang mempunyai sifat daerah, balai pengobatan dan tempat peristirahatan; c.pemberantasan umum mengenai penyakit malaria dan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan perbaikan. (assainering) penyakit malaria. (2) Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam ayat (1) oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah dapat diubah atau ditambah. BAB IV. Tentang pajak, milik dan utang-piutang. Pasal 6. Pemerintah Daerah berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi, sesuai dengan ketentuan-ketentuan termaksud dalam pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nr 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur. Pasal 7. (1) Segala milik berupa barang tetap dan barang tidak tetap dan lagi perusahaan-perusahaan Daerah Sulawesi Selatan, diserahkan dalam hak milik kepada Daerah yang bersangkutan tersebut dalam pasal 1 atau diserahkan untuk dipakai dan diurus guna keperluannya. (2) Segala hutang-piutang Daerah Sulawesi Selatan, menjadi tanggungan Daerah yang bersangkutan tersebut pada pasal 1. (3) Penyelesaian hal-hal dalam ayat (1) dan (2) pasal ini diserahkan pada Gubernur Propinsi Sulawesi. BAB V. Tentang pegawai. Pasal 8. (1) Semua pegawai Daerah Sulawesi Selatan menjadi pegawai Daerah-daerah tersebut pada pasal 1. (2) Kedudukan hukum pegawai lainnya dilanjutkan, hingga ada ketentuan lain. Pasal 9. Kepada Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan diberi hak untuk mengatur hal-hal kepegawaian termaksud dalam pasal 8 guna menyelenggarakan penempatan pegawai setelah berunding dengan instansi yang bersangkutan. BAB VI. Tentang Keuangan. Pasal 10. Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 34 ayat (11) Undang- undang Nr 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur, maka kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak dan kewajiban untuk mengatur keuangan Daerah-daerah termaksud dalam pasal 1 dari Peraturan ini beserta Daerah-daerah Swapraja yang berada didalamnya. BAB VII. Peraturan Peralihan. Pasal 11. Peraturan-peraturan Daerah Sulawesi Selatan sepanjang peraturan itu berlaku bagi tiap-tiap Daerah untuk sementara berlaku sebagai peraturan Daerah-daerah tersebut pada pasal 1, hingga diganti dengan peraturan Daerah yang bersangkutan. Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah lima tahun terhitung dari terbentuknya Daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 menurut Peraturan Pemerintah ini. Pasal 12. Pelaksanaan hak dan kewajiban Pemerintah Pusat dimaksud dalam Undang-undang No. 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur pasal 21 ayat 2; 23 ayat 2 dan 3; 26; 30 ayat 2 dan 3; 31 ; 32 dan 33 diserahkan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi sampai ada ketentuan lain. Pasal 13. Kepada Menteri Dalam Negeri hak untuk mengatur selanjutnya segala pelaksanaan dari pada peraturan ini. BAB VIII. Penutup. Pasal 14. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 12 Agustus 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Dalam Negeri, MOH.ROEM. Diundangkan: pada tanggal 12 Agustus 1952. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1952 TENTANG PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN PEMBAGAIN WILAYAHNYA DALAM DAERAH-DAERAH SWATANTRA UMUM. 1.Menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nr 56 tahun 1951, D.P.R.D./D.P.D. Sulawesi Selatan dibekukan dan tugas kewajiban Dewan Daerah tsb. untuk sementara waktu dijalankan oleh Gubernur Propinsi Sulawesi. Di samping menjalankan tindakan-tindakan dan persiapan-persiapan yang diperlukan untuk pembubaran Daerah Sulawesi Selatan dan pembagian wilayah Daerah tsb. dalam daerah-daerah swatantra lain dalam lingkungan daerah Propinsi Sulawesi, dengan dibantu oleh satu Badan Penasehat menurut instruksi Menteri Dalam Negeri dalam surat keputusannya tanggal 22 September 1951 Nr Des. 1/14/4. 2.Berhubung dengan selesainya pekerjaan mengenai tindakan- tindakan dan persiapan-persiapan dimaksud, tibalah waktunya untuk secara hukum melaksanakan pembubaran daerah Sulawesi Selatan, pembubaran mana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan membatalkan "Peraturan pembentukan Gabungan Sulawesi Selatan atau Daerah Sulawesi Selatan tgl. 18 Oktober 1948 yang telah disahkan dengan penetapan Residen Sulawesi Selatan tgl. 22 Nopember 1948". 3.Dengan pembubaran Daerah Sulawesi Selatan maka Peraturan Pemerintah Nr 56/1951 yang memuat ketentuan-ketentuan tentang tindakan-tindakan dan persiapan-persiapan mengenai pembubaran daerah tsb. perlu ditarik kembali, demikian juga surat keputusan Menteri Dalam Negeri tgl. 22 September 1951 Nr Des. 1/14/4 dibatalkan. 4.Wilayah Daerah Sulawesi Selatan dibagi dalam Daerah swatantra lain, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang N.I.T. Nr 44/1950 pasal 1 ayat (1). Menunggu berlakunya undang-undang baru tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, maka adalah maksud Peraturan Pemerintah ini untuk menuju kepada pembentukan daerah-daerah otonom yang tingkatannya disamakan dengan Kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nr 22 tahun 1948. Persamaan tingkatan tsb. perlu dinyatakan, agar supaya di kemudian hari mudah diadakan penyesuaian, bilamana telah terlaksana adanya suatu Undang-undang tersebut yang berlaku seragam (uniform) bagi seluruh Indonesia. 5.Dalam pada itu perlu kiranya diterangkan, bahwa sementara ini pemerintahan Daerah-Daerah swatantra termaksud dijalankan menurut ketentuan dalam Undang-Undang N.I.T. Nr 44/ 1950. 6.Mengenai hak untuk mengurus rumah-tangga dari Daerah-Daerah itu dijelaskan, bahwa yang diambil dasar adalah otonomi dari daerah Sulawesi Selatan dahulu, yang sekarang dibagi di antara tujuh daerah menurut pembentukan baru. Dalam menentukan sistim menetapkan urusan rumah-tangga daerah, diambil cara praktis yaitu untuk mengadakan perincian sedapat mungkin, agar supaya jelas bagi daerah yang bersangkutan macam urusan-urusan apa yang termasuk rumah- tangganya masing-masing. Hal ini tidak mengurangi kebebasan dari pada Daerah-Daerah itu mengurus hal-hal lain yang termasuk suatu urusan setempat menurut hak-otonomi. Kemudian perlu dijelaskan, bahwa beberapa ketentuan mengenai luasanya rumah-tangga daerah itu kemudian mungkin mengalami perobahan berhubung dengan sifatnya urusan tersebut, yang seyogyanya dijadikan urusan Pemerintah Pusat atau urusan Propinsi otonom nanti. Juga dengan hubungan daerah Swapraja ketentuan dalam peraturan ini adalah lanjutan dari pada hak dan kekuasaan dari pada Daerah Sulawesi Selatan yang dahulu. Hal inipun tidak mengurangi hak lain-lainnya yang masih ada pada daerah-daerah Swapraja itu, yang membutuhkan penyelesaian tersendiri oleh Pemerintah Pusat. Pasal demi pasal. Pasal 1. Pembagian wilayah Daerah Sulawesi Selatan dalam 7 daerah swatantra didasarkan atas usul Badan Penasehat Gubernur Sulawesi sebagai hasil dari penyelidikan seksama, yaitu dengan mengingat akan faktor-faktor yang nyata setempat antara lain dilapangan sosial-ekonomis, kebudayaan d.l.l. Mengenai batas daerah-daerah tsb. diikutilah penetapan Gubernur Timur Besar dulu tgl. 24/2 - 1940 Nr 21, terakhir dirobah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tgl. 20 - 10 - 1951 Nr 618, yang merobah kata "afdeling" menjadi "daerah" dan "Buton/Laiwui" menjadi "Sulawesi Tenggara". Pasal 2. Sudah jelas. Pasal 3. Dasar yang diambil untuk menetapkan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu tiap-tiap 20.000 penduduk memilih seorang anggota untuk D.P.R.D. dengan batas jumlah sekurang- kurangnya 20 anggota dan sebanyak-banyaknya 35 anggota. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih dengan Peraturan (Undang-Undang) pemilihan yang sudah atau akan ditetapkan. Agar supaya D.P.R.D. dan D.P.D. segera dapat dibentuk, agar segera dapat dijalankan pemerintahan daerah dengan tidak menunggu terbentuknya Peraturan (Undang-Undang) pemilihan umum, maka kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak untuk mengadakan Peraturan untuk menyusun D.P.R.D. sementara. Menteri Dalam Negeri akan mengadakan "understanding" lebih dulu dengan Kabinet dalam menetapkan susunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut. Pasal 4. Sudah jelas. Pasal 5. Dengan pembentukan Daerah-daerah tersebut, urusan dan kewajiban termaksud dalam pasal ini menjadi urusan Pemerintah Daerah, yang segera dapat diselenggarakan. Dalam pada itu jelas pula urusan mana yang diserahkan kepada Daerah dalam hak otonomi ataupun medebewind. Sebagaimana telah dijelaskan diatas dalam bagian Umum sub 6, maka maksud ayat (2) pasal ini ialah untuk memberi kemungkinan kepada Pemerintah Pusat untuk mengatur batas dan isi dari pada rumah-tangga daerah termaksud. Hal ini dapat terjadi dengan cara menambah urusan-urusan yang diserahkan, akan tetapi sebaliknya dapat pula suatu urusan dialihkan ditangan instansi sentral atau Propinsi mengingat akan sifat dari pada urusan itu. Pasal 6. Yang dimaksud dengan pajak daerah ialah pajak yang tidak atau belum diatur oleh Pemerintah Pusat, dan yang lazim diadakan oleh Daerah pada waktu pemerintahan N.I.T. Pasal 7. Dengan bubarnya Daerah Sulawesi Selatan segala milik, perusahaan dan utang-piutang dibagi-bagikan menurut dasar kenyataan kepada Daerah-Daerah swatantra tersebut pada pasal 1. Penyelesaian hal-hal itu diserahkan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi yang akan mengurus pembagian milik dan perusahaan tsb. menurut kebutuhan tiap-tiap Daerah dan membagi utang-piutang tsb. dengan mengingat kekuatan keuangan tiap-tiap Daerah yang bersangkutan. Pasal 8. Pegawai Daerah Sulawesi Selatan terdiri dari pegawai Pemerintah Pusat yang diperbantukan kepada Daerah dan pegawai yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (pegawai daerah). Pegawai Pemerintah Pusat telah dibebaskan dari perbantuannya pada Daerah Sulawesi Selatan dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tgl. 4/8 - 1951 Nr 417. Pegawai Daerah Sulawesi Selatan yang diangkat oleh Pemerintah Daerah akan dibagi-bagikan kepada tiap-tiap Daerah tersebut dalam pasal 1, dengan mengingat kebutuhan Daerah-Daerah itu masing- masing. Pegawai lain-lainnya yang dimaksudkan dalam ayat (2), ialah pegawai-pegawai yang diangkat oleh Pemerintah untuk menjalankan pemerintahan di Daerah-Daerah tsb. sebagai daerah administratif. Untuk menjamin kedudukan pegawai-pegawai tsb. dijelaskan, bahwa kedudukan hukum pegawai-pegawai tidak berobah tetapi dilanjutkan hingga ada ketentuan lain yang sah. Dalam pasal 9 ditegaskan bahwa kepada Gubernur Sulawesi diberi hak untuk mengatur kedudukan pegawai yang ditempatkan pada Daerah-Daerah tersebut pada pasal 1. Pasal 9. Lihatlah penjelasan pasal 8. Pasal 10. Sudah jelas. Peraturan Peralihan (pasal 11 s/d 13). Ketentuan pasal 11 bermaksud agar supaya pemerintahan Daerah dapat segera berjalan dan tidak ada vacuum dalam perundang- undangan. Pasal 12. Undang-undang N.I.T. Nr 44/1950 memuat beberapa ketentuan yang pelaksanaannya adalah tugas Pemerintah N.I.T., dalam hal ini sekarang Pemerintah Republik Indonesia. Penyerahan pelaksanaan sebagian dari tugas Pemerintah R.I. termaksud kepada Gubernur Propinsi Sulawesi untuk sementara waktu dianggap perlu agar sesuai dengan susunan pemerintahan yang akan diadakan bilamana Propinsi Propinsi Otonom dibentuk. Pada saat itu hak-hak termaksud dengan sendirinya akan beralih kepada D.P.D. Propinsi. Pasal 13. Pasal 14. Sudah jelas. MENTERI DALAM NEGERI, ttd. (MOH.ROEM) -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/48; TLN NO. 263

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):