Pembubaran Daerah Sulawesi Tengah Dan Pembagian Wilayahnya Dalam Daerah-Daerah Swatantra

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1952 TENTANG PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI TENGAH DAN PEMBAGIAN WILAYAHNYA DALAM DAERAH-DAERAH SWATANTRA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1952 TENTANG PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI TENGAH DAN PEMBAGIAN WILAYAHNYA DALAM DAERAH-DAERAH SWATANTRA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk memenuhi keinginan rakyat dan untuk mengadakan perbaikan dalam susunan alat-alat dan penyelenggaraan pemerintahan, sambil menunggu adanya suatu peraturan mengenai Daerah-daerah swatantra (otonoom) yang uniform bagi seluruh Indonesia, perlu segera membubarkan Daerah Sulawesi Tengah dan membagi wilayahnya dalam Daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri; Mengingat :

  1. pasal-pasal 98 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  2. Undang-undang Negara Indonesia Timur Nr 44 tahun 1950;

  3. Peraturan Pemerintah Nr 21 tahun 1950; Mendengar : Keputusan Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 8 Agustus 1952. Memutuskan : I. Membatalkan : Peraturan pembentukan "Daerah Sulawesi Tengah" tanggal 2 Desember 1948, yang telah disahkan dengan penetapan Residen Manado tanggal 25 Januari 1949 No. R 21/l/4. II. Menetapkan : Peraturan tentang pembubaran Daerah Sulawesi Tengah dan pembagian wilayahnya dalam Daerah-daerah Swatantra. BAB I. Daerah dan tempat kedudukan pemerintahan Daerah. Pasal 1. Wilayah Daerah Sulawesi Tengah dibagi dalam dua "Daerah" yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, yaitu: I. Daerah Donggala, yang meliputi daerah administratip Donggala menurut surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 25 Oktober 1951 Nr 633 yang diubah terakhir tanggal 30 April 1952. II. Daerah Poso, yang meliputi daerah administratip Poso menurut surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 25 Oktober 1951 Nr 33 yang diubah terakhir tanggal 30 April 1952. Pasal 2. (1) Tempat kedudukan pemerintahan Daerah-daerah tersebut pada pasal 1, adalah masing-masing sebagai berikut: I. Daerah Donggala di Palu. II. " Poso " Poso. (2) Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintahan Daerah tersebut pada ayat (1) untuk sementara waktu oleh Gubernur Propinsi Sulawesi dapat dipindahkan kelain tempat. BAB II. Pemerintahan Daerah. Pasal 3. (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-daerah: I. Donggala terdiri dari 20 orang. II. Poso " " 20 " (2) Sebelum ada Undang-undang yang mengatur pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka mengingat jiwa pasal 34 ayat (4) Undang-undang Nr 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur, penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (3) Jumlah anggota Dewan Pemerintahan Daerah tersebut pada ayat (1) pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak- banyaknya 5 orang. Pasal 4. Dewan Pemerintah Daerah mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan. BAB III. Tentang kekuasaan dan kewajiban Daerah. Pasal 5. (1) Hal-hal yang masuk urusan rumah tangga dan kewajiban- kewajiban tersebut dalam pasal 18 dan 19 Undang-undang Nr 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur dari Daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut : I. Urusan Umum (Tata-usaha) meliputi:

    1. pekerjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sendiri;

    2. mengadakan rencana anggaran pendapatan dan belanja Daerah;

    3. mengesahkan sementara anggaran keuangan dan mengadakan pengawasan atas keuangan Swapradja;

    4. urusan pegawai;

    5. arsip dan expedisi. Penyelenggaraan dari hal-hal termaksud dalam sub 2 dan 3 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. II. Urusan Pemerintahan Umum meliputi :

    6. melaksanakan tugas-tugas termaksud dalam "Zelfbestuursregelen 1938" (Staatsblad 1938 No. 529) pasal 2 ayat 1 dan 3; pasal 3 ayat 4 dan 5; pasal 4 ayat 1 dan 3; pasal 10 ayat 1, 2, 3 dan 4; pasal 22 ayat 2, seperti telah diserahkan kepada Daerah dahulu dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Negara Indonesia Timur tanggal 20 Agustus 1949 No. P.Z. 1/67/29 c.a.;

    7. menjalankan peraturan-peraturan tentang mencari tiram mutiara, tripang dan bunga karang;

    8. menjalankan peraturan-peraturan mengenai urusan legalisasi;

    9. menjalankan peraturan perumahan penduduk;

    10. menjalankan pekerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan yang bersangkutan;

    11. menjalankan peraturan anjing gila;

    12. menjalankan hak-hak Residen tersebut dalam "Inl. Gemeenteordonnantie Buitengewesten" (Staatsblad 1938 No. 490); 8.melakukan pengawasan atas alam- lindungan (natiormonumenten) dan atas daerah margasatwa lindungan (wiidreservaten). III. Urusan Pengairan, jalan-jalan dan gedung-gedung meliputi:

    13. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan;

    14. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung- gedung dan bangunan umum yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah. Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat. IV. Urusan Pertanian perikan dan kehutanan meliputi:

  4. Pertanian :

    1. mengadakan, mengurus dan memelihara balai-balai berpadi, palawija) dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;

    2. mengadakan, mengurus dan memelihara kebun buah- buahan, kebun tanaman perdagangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;

    3. mengadakan seteleng percontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan;

    4. mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan sebagainya;

    5. mengadakan kursus-kursus tani;

    6. pemberantasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang. Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat. b. Perikanan : mengadakan dan memajukan pemeliharaan ikan air tawa dan mengatur penjualan ikan air tawar dan laut, menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat. c. Kehutanan :

    7. mengatur pengambilan kayu dan hasil-hasil hutan;

    8. penunjukan hutan larangan dan lapangan hutan larangan; sepanjang hutan atau lapangan itu terletak dalam Swapraja, maka diperlukan persetujuan Swapraja yang bersangkutan; 182 3. pembatalan seluruhnya atau sebagian dari penunjukan hutan/lapangan termaksud sub 2 diatas; sepanjang hutan/ lapangan itu terletak dalam Swapraja, maka diperlukan persetujuan Swapraja yang bersangkutan;

    9. mengawasi dan mengurus segala hutan dan lapangan hutan dalam Swapraja terletak dalam lingkungan Daerah dan yang bukan kepunyaan pihak ketiga dan tidak atau belum diperlukan untuk pertanian;

    10. mengambil keputusan dengan persetujuan Pemerintah Swapraja yang bersangkutan dalam hal menetapkan apakah sesuatu hutan dan/atau lapangan hutan diperlukan atau tidak (belum) untuk pertanian;

    11. menjalankan peraturan-peraturan yang lain mengenai urusan kehutanan;

    12. mengurus penanaman dan pemeliharaan hutanserta penjagaan khalikah. Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat. V. Urusan kehewanan meliputi:

    13. menjalankan pemberantasan dan pencegahan penyakit menular;

    14. menjalankan pemberantasan penyakit hewan yang tidak menular;

    15. menjalan "veterinaire hygiene;

    16. memajukan peternakan dengan jalan:

  5. mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan);

  6. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak;

  7. pemberantasan potongan gelap. Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat. VI. Urusan Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan meliputi:

    1. menyelenggarakan urusan Sekolah Rakyat kecuali Sekolah Rakyat yang penyelenggaraan urusannya masih termasuk kekuasaan tiap-tiap Swapraja yang bersangkutan;

    2. mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf dan memberi subsidi kepada kursus-kursus pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan oleh badan-badan partikelir;

    3. mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum tingkat A Negeri dan memberi subsidi kepada kursus- kursus semacam itu yang diselenggerakan oleh partikelir;

    4. menganjurkan berdirinya, membantu dan mendirikan kursus- kursus vak yang sesuai dengan kebutuhan daerah;

    5. mengusahakan perpustakaan rakyat;

    6. mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengantar kekewajiban belajar;

    7. memimpin dan memajukan kesenian. VII. Urusan Kesehatan meliputi :

      (1)

      Mengatur segala urusan yang bersangkut-paut dengan kesehatan rakyat, yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan, hal mana akan ditetapkan dalam peraturan Pemerintah khusus, antara lain :

  8. pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit kusta, yang mempunyai sifat daerah;

  9. pembangunan rumah sakit yang mempunyai sifat daerah, balai pengobatan dan tempat peristirahatan;

c. pemberantasan umum mengenai penyakit malaria dan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan perbaikan (assainering) penyakit malaria. (2) Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam ayat (1) oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah dapat diubah atau ditambah. BAB IV. Tentang pajak, milik dan utang-piutang. Pasal 6. Pemerintah Daerah berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi sesuai dengan ketentuan termaksud dalam pasal 27 ayat (2) Undang- undang Nr 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur. Pasal 7. (1) Segala milik berupa barang tetap dan barang tidak tetap dan perusahaan Daerah Sulawesi Tengah, diserahkan dalam hal milik kepada Daerah yang bersangkutan tersebut dalam pasal 1, atau diserahkan untuk dipakai dan diurus guna keperluannya. (2) Segala utang-piutang Daerah Sulawesi Tengah, menjadi tanggungan Daerah yang bersangkutan tersebut pada pasal 1. (3) Penyelesaian hal-hal tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini diserahkan pada Gubernur Propinsi Sulawesi BAB V. Tentang pegawai Pasal 8. (1) Semua pegawai Daerah Sulawesi Tengah menjadi pegawai Daerah- daerah tersebut pada pasal 1. (2) Kedudukan hukum pegawai lainnya dilanjutkan, hingga ada ketentuan lain. Pasal 9. Kepada Gubernur Propinsi Sulawesi, diberi hak untuk mengatur hal- hal kepegawaian termaksud dalam pasal 8 guna menyelenggarakan penempatan pegawai, setelah berunding dengan instansi yang bersangkutan. BAB VI. Tentang keuangan. Pasal 10. Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 34 ayat (11) Undang- undang Nr 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur maka kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak dan kewajiban untuk mengatur keuangan Daerah- daerah termaksud dalam pasal 1 dari Peraturan ini beserta Daerah- daerah Swapraja yang berada didalamnya. BAB VII. Peraturan Peralihan. Pasal 11. Peraturan-peraturan Daerah Sulawesi Tengah sepanjang peraturan itu berlaku bagi tiap-tiap Daerah untuk sementara berlaku sebagai peraturan Daerah-daerah tersebut pada pasal 1, hingga diganti dengan peraturan Daerah yang bersangkutan. Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi sesudah lima tahun terhitung dari terbentuknya Daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 menurut Peraturan Pemerintah ini. Pasal 12. Pelaksanaan hak dan kewajiban Pemerintah Pusat dimaksud dalam Undang-undang Nr 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur pasal-pasal 21 ayat 2; 23 ayat 2 dan 3; 26; 30 ayat 2 dan 3; 31; 32 dan 33 diserahkan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi sampai ada ketentuan lain. Pasal 13. Kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak untuk mengatur selanjutnya segala pelaksanaan dari pada peraturan ini. BAB VIII. Penutup. Pasal 14. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 12 Agustus 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Dalam Negeri, Ttd. MOH.ROEM. Diundangkan: pada tanggal 12 Agustus 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1952 TENTANG PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI TENGAH DAN PEMBAGIAN WILAYAHNYA DALAM DAERAH-DAERAH SWATANTRA. Umum 1. Berhubung dengan perkembangan politik di Sulawesi Tengah, maka Pemerintah merasa perlu mengadakan susunan baru dari pada pemerintahan daerah yang sesuai dengan keinginan rakyat daerah tersebut. Maka dari itu Pemerintah bermaksud dengan Peraturan Pemerintah ini membagi Daerah Sulawesi Tengah dalam dua Daerah yang setingkat dengan Kabupaten. 2. Untuk menuju ke arah pembentukan daerah-daerah swatantra tersebut, Gubernur Sulawesi dengan surat keputusan tanggal 25 Oktober 1951 Nr 633, dirobah terakhir tanggal 30 April 1952, telah membagi daerah Sulawesi Tengah dalam dua Daerah administratif. Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Sulawesi Tengah dalam sidangnya tanggal 16 Nopember 1951 telah menyatakan dengan suara bulat pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dan penyerahan tugas-kekuasaannya kepada Gubernur Sulawesi, pernyataan mana disyahkan oleh Gubernur Sulawesi dengan surat keputusan tanggal 4 Maret 1952 Nr 118. Tindakan Gubernur termaksud di atas disetujui oleh Pemerintah Pusat. 3. Untuk memenuhi keinginan rakyat termaksud di atas, tibalah waktunya untuk secara hukum membubarkan Daerah Sulawesi Tengah dan membagi wilayahnya dalam daerah-daerah swatantra lain. Pembubaran Daerah Sulawesi Tengah dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan membatalkan "Peraturan pembentukan Daerah Sulawesi Tengah tanggal 2 Desember 1948, yang telah disyahkan dengan penetapan Residen Manado tanggal 25 Januari 1949 No. R 21/l/4". 4. Wilayah Daerah Sulawesi Tengah dibagi dalam daerah-daerah swatantra lain, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nr 44 tahun 1950 pasal 1 ayat (1). Daerah-Daerah yang dibentuk baru itu tingkatannya disamakan dengan Kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nr 22 tahun 1948. Persamaan tingkatan ini perlu dinyatakan, agar supaya dikemudian hari mudah diadakan penyesuaian, bilamana telah terlaksana adanya suatu Undang-Undang tentang pemerintahan daerah yang berlaku seragam (uniform) bagi seluruh Indonesia. 5. Perlu diterangkan bahwa sementara pemerintahan daerah swatantra termaksud dijalankan menurut ketentuan dalam Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nr 44 tahun 1950. 6. Mengenai hak untuk mengurus rumah-tangga Daerah yang bersangkutan dijelaskan, bahwa yang diambil dasar adalah,otonomi dari Daerah Sulawesi Tengah dahulu, yang dibagi-bagi di antara daerah masing-masing itu menurut pembentukan baru. Dalam menentukan sistim tentang urusan rumah-tangga daerah diambil cara yang praktis untuk sedapat mungkin mengadakan perincian, agar supaya jelas bagi Daerah yang bersangkutan macam urusan-urusan apa yang termasuk dalam rumah-tangganya masing masing. Hal ini tidak mengurangi kebebasan dari pada Daerah-Daerah itu mengurus hal-hal lain yang termasuk suatu urusan setempat menurut hak-otonomi. Kemudian perlu dijelaskan, bahwa beberapa ketentuan mengenai luasnya rumah-tangga daerah itu kemudian mungkin mengalami perobahan berhubung dengan sifatnya urusan tersebut, yang seyogyanya dijadikan urusan Pemerintah Pusat atau urusan Propinsi otonom nanti. Juga dengan hubungan daerah Swapraja ketentuan dalam peraturan ini adalah lanjutan dari pada hak dan kekuasaan dari pada Daerah Sulawesi Tengah yang dahulu. Hal inipun tidak mengurangi hak lain-lainnya yang masih ada pada daerah-daerah Swapraja itu yang membutuhkan penyelesaian tersendiri oleh Pemerintah Pusat. Pasal demi pasal. Pasal 1. Pembagian wilayah Daerah Sulawesi Tengah dalam 2 daerah swatantra didasarkan atas usul Gubernur Sulawesi sebagai hasil dari penyelidikan yang seksama dengan mengingat luas, letak, banyaknya penduduk, sosial-ekonomis, d.l.l. Mengenai batas-batas Daerah telah jelas. Pasal 2. Sudah jelas. Pasal 3. Dasar yang diambil untuk menetapkan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu tiap-tiap 20.000 penduduk memilih seorang anggota untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan batas jumlah sekurang-kurangnya 20 anggota dan sebanyak-banyaknya 35 anggota. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih dengan Peraturan (Undang-Undang) pemilihan yang sudah atau akan ditetapkan. Agar supaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah segera dapat dibentuk, agar segera dapat dijalankan pemerintahan daerah dengan tidak menunggu terbentuknya Peraturan (Undang-Undang) pemilihan umum, maka kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak untuk mengadakan Peraturan untuk menyusun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sementara. Menteri Dalam Negeri akan mengadakan "understanding" lebih dulu dengan Kabinet dalam menetapkan susunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut. Pasal 4. Sudah jelas. Pasal 5. Dengan pembentukan Daerah-Daerah tersebut, urusan-urusan dan kewajiban-kewajiban termaksud dalam pasal ini menjadi urusan anggaran Pemerintah Daerah itu, yang segera dapat diselenggarakan. Dalam pada itu jelas pula urusan mana yang diserahkan kepada Daerah dalam otonomi ataupun medebewind. Sebagaimana telah dijelaskan di atas dalam bagian Umum sub 6 maka maksud ayat (2) pasal ini ialah untuk memberi kemungkinan kepada Pemerintah Pusat untuk mengatur batas dan isi dari pada rumah-tangga daerah termaksud. Hal ini dapat terjadi dengan cara menambah urusan-urusan yang diserahkan akan tetapi sebaliknya dapat pula suatu urusan dialihkan ditangan instansi sentral atau propinsi mengingat akan sifat dari pada urusan itu. Pasal 6. Yang dimaksud dengan pajak daerah ialah pajak yang tidak atau belum diatur oleh Pemerintah Pusat, dan yang lazim diadakan oleh Daerah pada waktu pemerintahan Negara Indonesia Timur. Pasal 7. Dengan bubarnya Daerah Sulawesi Tengah segala milik, perusahaan dan utang-piutang dibagi-bagikan menurut dasar kenyataan kepada Daerah-Daerah swatantra tersebut pada pasal 1. Penyelesaian hal-hal itu diserahkan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi yang akan mengurus pembagian milik dan perusahaan tersebut menurut-kebutuhan tiap-tiap Daerah dan membagi utang-piutang tersebut dengan mengingat kekuatan keuangan tiap-tiap Daerah yang bersangkutan. Pasal 8. Pegawai Daerah Sulawesi Tengah terdiri dari pegawai Pemerintah Pusat yang diperbantukan kepada Daerah dan pegawai-pegawai yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (pegawai daerah). Pegawai Daerah Sulawesi Tengah yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dahulu, akan dibagi-bagikan kepada Daerah-Daerah tersebut pada pasal 1 dengan mengingat kebutuhan Daerah itu masing-masing. Dengan pembagian Daerah tersebut dalam 2 daerah administratif, tentunya pegawai-pegawai termaksud di atas, baik pegawai yang diperbantukan dan pegawai daerah telah dibagi-bagikan kepada daerah administratif masing-masing. Untuk menjamin kedudukan pegawai-pegawai tersebut perlu dijelaskan, bahwa kedudukan hukum pegawai-pegawai itu tidak berobah tetapi dilanjutkan hingga ada ketentuan lain yang sah. Dalam pasal 9 ditegaskan bahwa kepada Gubernur Sulawesi diberi hak untuk mengatur kedudukan pegawai-pegawai yang ditempatkan pada Daerah-Daerah tersebut pada pasal 1. Pasal 9. Lihatlah penjelasan pasal 8. Pasal 10. Sudah jelas. Peraturan Peralihan (pasal 11 s/d 13) Ketentuan pasal 11 bermaksud agar supaya pemerintahan Daerah dapat segera berjalan dan tidak ada vacuum dalam perundang- undangan. Pasal 12. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nr 44 tahun 1950 memuat beberapa ketentuan yang pelaksanaannya adalah tugas Pemerintahan Negara Indonesia Timur dalam hal ini sekarang Pemerintah Republik Indonesia. Penyerahan pelaksanaan sebagian dar tugas Pemerintah Republik Indonesia termaksud kepada Gubernur Propinsi Sulawesi untuk sementara waktu dianggap perlu, agar sesuai dengan susunan pemerintahan yang akan diadakan bilamana Propinsi otonom dibentuk. Pada saat itu hak-hak termaksud dengan sendirinya akan beralih kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi. Pasal 13. Sudah jelas. Pasal 14. Sudah jelas. MENTERI DALAM NEGERI, ttd. (MOH. ROEM) -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/47; TLN NO. 262

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):