Perubahan Peraturan Pemerintah 3 Juli 1916 No. 2 (Staatsblad No. 475)

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH 3 JULI 1916 NO. 2 (STAATSBLAD NO. 475) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH 3 JULI 1916 NO. 2 (STAATSBLAD NO. 475) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa Peraturan Pemerintah 3 Juli 1916 No. 2 (Staatsblad No. 475), seperti telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 23 Oktober 1940 No. 13 (Staatsblad No. 505) adalah penglaksanaan kekuasaan yang diberikan dengan pasal 3 Undang-undang Tarip Indonesia 17 Nopember 1872 (Staatsblad 1873 No. 35) yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Ordonansi 9 Desember 1949 (Staatsblad No. 383); Menimbang pula : bahwa bahagian a dari Peraturan Pemerintah yang tersebut diatas membawa akibat bahwa anggauta tentara menerima barang-barang makanan dan barang-barang keperluan diri sendiri lainnya yang tidak ada sangkut-pautnya dengan alat-alat dan barang-barang ketentaraan yang dipergunakan untuk menunaikan kewajiban sebagai tentara yang dibebaskan dari bea-masuk, sedangkan pegawai Negeri dan rakyat lainnya untuk barang-barang seperti itu harus membayar bea-masuk; bahwa pembebasan ini mengenai pula pajak masuk; Menimbang lagi : bahwa perbedaan golongan seperti yang tersebut diatas adalah bersifat kolonial dan oleh karenanya tidak dapat diteruskan dalam Negara Republik Indonesia yang Merdeka, sehingga bahagian a dari Peraturan Pemerintah tersebut harus dicabut dan diganti dengan yang baru, yang layak bagi Negara Republik Indonesia; Mengingat : pasal 3 Undang-undang Tarip Indonesia 17 Nopember 1872 (Staatsblad 1873 No. 35) yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Ordonansi 9 Desember 1949 (Staatsblad No. 383); Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Perubahan Peraturan Pemerintah 3 Juli 1916 No. 2 (Staatsblad No. 4 75). Pasal I. Bahagian a dari Peraturan Pemerintah 3 Juli 1916 No. 2 (Staatsblad No. 475) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 23 Oktober 1940 No. 13 (Staatsblad No. 505) dicabut dan diganti sehingga bunyinya seperti berikut : a. senjata dan alat-alat ketentaraan, mesiu dan barang-barang lain yang diperlukan untuk senjata dan alat-alat ketentaraan itu dan untuk mempergunakannya atau memeliharanya, pakaian dan perlengkapan yang resmi untuk tentara yang dimasukkan untuk atau atas biaya Kementerian Pertahanan, dengan ketentuan, bahwa perselisihan paham tentang mungkin atau tidaknya sesuatu jenis alat-alat dan barang-barang dimasukkan dalam pengertian peraturan ini akan diputuskan oleh Menteri Keuangan. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari sesudah diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Menteri Pertahanan, Ttd. HAMENGKUBUWONO. IX. Diundangkan pada tanggal 3 Juli 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRADINATA. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH 3 JULI 1916 NO. 2 (STAATSBLAD NO. 475) UMUM. Pasal 3 ayat 2 Indische Tariefwet menetapkan bahwa Gubernur Jenderal (sekarang Pemerintah) dapat membebaskan atau mengembalikan bea-masuk : a. buat barang-barang yang dimasukkan untuk atau buat rekening Negara. b. .....................dan seterusnya. Peraturan Pemerintah yang terakhir mengenai ini (Staatsblad 1940 Nr 505) isinya : Bebas dari bea-masuk a. semua barang-barang yang dimasukkan untuk atau untuk rekening Departemen Peperangan atau Departemen Marine di Indonesia. b. ......................dan seterusnya. Sebelum perang, peraturan ini diartikan sedemikian sehingga yang bebas semata-mata barang-barang yang khusus bersifat barang tentara (legergoederen) misalnya : senjata, mesiu, pakaian seragam dan sebagainya. Tetapi sesudah perang, oleh Pemerintah Hindia Belanda dulu, - mungkin oleh karena kekurangan barang-barang konsumsi di Indonesia, mungkin pula agar supaya K.L. dan K.N.I.L. lebih giat memerangi R.I. - juga barang-barang konsumsi dimasukkan bebas dari bea-masuk (Invoerrecht). Misalnya masuk dengan bebas bea : makanan dalam blik, keju, mentega, susu, likeuren, tropical wol, arloji, vulpen dan lain-lain. Sejak penyerahan kedaulatan, praktek ini dilanjutkan oleh Angkatan Perang kita. Sejak 1 Januari 1951 pembebasan ini mengenai juga pajak masuk (pajak yang merupakan komplement dari pajak peredaran dan sejak 1/10 - 1951 dari pajak penjualan). Pembebasan yang semacam ini merupakan diskriminasi antara angota-anggota Angkatan Perang disatu pihak dan rakyat dilain pihak. Dengan Peraturan Pemerintah ini dapat ditentukan, bahwa pembebasan itu dibatasi sampai barang-barang yang khusus bersifat barang militer. Barang-barang konsumsi tidak bebas lagi, sehingga baik anggota-anggota Angkatan Perang maupun pegawai-pegawai Negeri ataupun rakyat biasa sama-sama membayar bea jika mau mempergunakan barang konsumsi dari luar Negeri. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/41; TLN NO. 251

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):