Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 4 Tahun 1950, Mengenai "Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden, Perdana Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1952

Kerangka<< >>

bahwa berhubung dengan keuangan Negara dianggap perlu mencabut peraturan menyediakan perabot-rumah (meubilair) bagi para Menteri; bahwa berhubung dengan keuangan Negara dianggap perlu mencabut peraturan menyediakan perabot-rumah (meubilair) bagi para Menteri; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nr 4 tahun 1950 (Lembaran- Negara 1950 Nr 15); Mengingat pula : pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya ke 3 pada tanggal 18 April 1952; Memutuskan Menetapkan : "PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH Nr 4 TAHUN 1950" Pasal I. Perkataan-perkataan "beserta perabot-rumah (meubilair)" dalam pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah tanggal 17 Pebruari 1950 Nr 4 (Lembaran-Negara 1950 Nr 15) dicabut. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Perdana Menteri, Ttd. WILOPO. Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 28 Juni 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/40

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):