Pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Tentang Mobil Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia Dan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1952 Tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1952 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NR 17 TAHUN 1952 TENTANG MOBIL UNTUK PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI REPUBLIK INDONESIA DAN PERATURAN PEMERINTAH NR 18 TAHUN 1952 TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NR 17 TAHUN 1952 UNTUK KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1952 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NR 17 TAHUN 1952 TENTANG MOBIL UNTUK PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI REPUBLIK INDONESIA DAN PERATURAN PEMERINTAH NR 18 TAHUN 1952 TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NR 17 TAHUN 1952 UNTUK KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa berhubung dengan keadaan keuangan Negara dianggap perlu mencabut peraturan-peraturan Pemerintah Nr 17 dan 18 tahun 1952; Mengingat : pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya yang ke-3 pada tanggal 18 April 1952. Memutuskan : Menetapkan: "Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 17 tahun 1952 tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nr 18 tahun 1952 tentang penetapan berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 tahun 1952 untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia." Pasal I. Peraturan Pemerintah Nr 17 tahun 1952 tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia (Lembaran Negara 1952 Nr 23) dan Peraturan Pemerintah Nr 18 tahun 1952 tentang penetapan berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 tahun 1952 untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara 1952 Nr 24) dicabut. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 15 Mei 1952, Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 21 Mei 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/36

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):