Pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Tentang Mobil Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia Dan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1952 Tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1952

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1952
Nomor:27
Judul:Pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Tentang Mobil Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia Dan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1952 Tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:15 Mei 1952
Tanggal Diundangkan:21 Mei 1952
Tanggal Berlaku:21 Mei 1952

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1952

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):