Pengubahan Jumlah Persentase Tunjangan Kemahalan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1952 TENTANG PENGUBAHAN JUMLAH PERSENTASE TUNJANGAN KEMAHALAN DAERAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1952 TENTANG PENGUBAHAN JUMLAH PERSENTASE TUNJANGAN KEMAHALAN DAERAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang : perlu untuk mengubah jumlah persentasi tunjangan kemahalan daerah yang termuat dalam lampiran C Peraturan Pemerintah R.I.S. dahulu Nr 16 tahun 1950, juncto Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951; Mengingat : Peraturan sementara tentang penetapan jabatan dan gaji pegawai Negeri Sipil, termuat dalam Peraturan Pemerintah R.I.S. dahulu Nr 16 tahun 1950, sebagaimana diubah dan ditambah kemudian; Mengingat pula : pasal 98 ayat 1 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-5 dan ke pada tanggal 29 April 1952 dan tanggal 8 Mei 1952. Memutuskan : Menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut: Pasal 1. Jumlah persentasi tunjangan kemahalan daerah yang termuat dalam lampiran C dari Peraturan Pemerintah R.I.S. dahulu Nr 16 tahun 1950, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951, diubah sehingga menjadi sebagaimana termuat dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 9 Mei tahun 1952. Presiden Republik Indonesia. Ttd. SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, Ttd. SOEROSO. Menteri Keuangan, Ttd. SOEMITRO DJOJOHADIKOESOEMO. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 10 Mei tahun 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1952 TENTANG PENGUBAHAN JUMLAH PERSENTASE TUNJANGAN KEMAHALAN DAERAH Berhubung dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952, tentang penetapan gaji pokok pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu pula untuk mengurangi keganjilan-keganjilan yang terdapat dalam cara pemberian tunjangan kemahalan daerah menurut lampiran C dari Peraturan Pemerintah R.I.S. dahulu No. 16 tahun 1950, sebagaimana diubah dan ditambah kemudian. Dengan perubahan ini, maka bagian-bagian dari gaji pokok yang menurut peraturan yang lama tidak atau kurang diperhitungkan untuk pemberian tunjangan kemahalan daerah, kini dapat diperhitungkan dengan cara yang lebih memuaskan. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Tekanlah TAB kemudian tekan ENTER untuk menampilkan lampiran dalam format gambar. Kutipan: LN 1952/35; TLN NO. 241

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):