Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1952

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1952
Nomor:25
Judul:Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:9 Mei 1952
Tanggal Diundangkan:10 Mei 1952
Tanggal Berlaku:10 Mei 1952

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1952

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):