Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1952 TENTANG PERATURAN SEMENTARA PENETAPAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1952 TENTANG PERATURAN SEMENTARA PENETAPAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa peraturan gaji yang sekarang berlaku (P.G.P. 1948/ 1950) tidak sesuai lagi dengan tingkatan hidup pegawai Negeri dan dengan tingginya gaji pada perusahaan-perusahaan parti- kelir; b. bahwa pekerjaan Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri, yang diangkat dengan surat keputusan Menteri Urusan Pegawai tanggal 21 Juni 1951 No. P.P.d-III/22 dan diperkuat dengan surat keputusan kami tanggal 2 Nopember 1951 Nr 216, ternyata tidak dapat selesai dalam waktu yang diharapkan, karena ternyata pekerjaan tersebut sedemikian rupa luasnya, hingga memerlukan peninjauan yang teliti dan seksama; c. bahwa keadaan pegawai pada umumnya tidak memperkenankan menunggu lebih lama lagi akan hasil pekerjaan Panitia tersebut; d. bahwa dirasakan perlu mengadakan peraturan sementara untuk meringankan beban para pegawai Negeri; Mengingat : pasal 119 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-5 dan ke-7 pada tanggal 29 April 1952 dan tanggal 8 Mei 1952; Memutuskan : Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini menetapkan Peraturan Pemerintah yang berikut : Peraturan sementara tentang penetapan gaji pokok pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Pasal 1. Yang dimaksudkan dengan pegawai dalam peraturan ini ialah pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang digaji menurut P.G.P. 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951. Pasal 2. 1. Angka-angka gaji pokok tersebut dalam P.G.P. 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951, dinaikkan dengan 20% (dua puluh perseratus) mulai tanggal 1 Mei 1952. (SOEROSO). Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1952. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. (LUKMAN WIRIADINATA). PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1952 TENTANG PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENETAPAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA. Sebagaimana telah dimaklumi, maka Peraturan Gaji Pegawai Negeri (P.G.P. 1948) yang berlaku sekarang tidak lagi selaras dengan kebutuhan dan keadaan dewasa ini, sehingga Peraturan tersebut perlu ditinjau kembali. Untuk peninjauan Peraturan termaksud, dalam bulan Mei 1951 telah dibentuk usatu Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri dengan tugas merencanakan peraturan gaji baru. Walaupun pekerjaan Panitia tersebut sekarang sudah mendapat beberapa kemajuan dan sudah meningkat ke phase penyelesaian, namun hasilnya berhubung dengan beberapa kesukaran teknis, tidak dapat diharapkan dalam waktu singkat. Kebutuhan penghidupan pegawai Negeri dewasa ini ternyata tidak sesuai lagi dengan meningkatnya harga-harga barang, sehingga menjelang adanya peraturan gaji baru perlu diadakan tindakan sementara untuk memperbaiki gaji dan penghasilan pegawai. Selain daripada itu Pemerintah mengetahui bahwa gaji pegawai Negeri masih terkebelakang daripada gaji pegawai dari perusahaan-perusahaan partikelir besar. Berhubung dengan itu, maka setelah dipertimbangkan semasak- masaknya, Pemerintah telah mengambil keputusan untuk menaikkan sebagai tindakan darurat gaji pokok pegawai Negeri dengan 20%. Kenaikan gaji pokok ini tidak usah ditetapkan dengan surat keputusan tersendiri untuk tiap-tiap pegawai, melainkan cukup dengan memperhitungkannya dalam daftar gaji. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 Kutipan: LN 1952/34; TLN NO. 240

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):