Perubahan Peraturan Pemerintah Mengenai Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi-Propinsi Di Jawa Dan Sumatera Dan Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1952

Komentar!