Perubahan Peraturan Pemerintah Mengenai Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi-Propinsi Di Jawa Dan Sumatera Dan Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN KEHEWANAN KEPADA PROPINSI-PROPINSI DI JAWA DAN SUMATERA DAN KEPADA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Presiden Republik Indonesia, Membaca : Surat Menteri Pertanian tanggal 10 Mei 1951 Nr 2263/Kab. dan tanggal 19 September 1951 Nr 5339 /Kab. : Menimbang : Bahwa dipandang perlu kepada Propinsi-propinsi dan daerah-daerah otonom bawahan didalam lingkungan daerahnya diberi beban turut membantu usaha Pemerintah Pusat dalam usahanya mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan kehewanan; Mengingat :

  1. Undang-undang Nr 11, Nr 10 dan Nr 2 jo. Undang-undang Nr 18 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi-propinsi Jawa-Barat, Jawa-Tengah, Jawa-Timur;

  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nr 3. Nr 4 dan Nr 5 tentang pembentukan Propinsi-propinsi Sumatera- Selatan, Suamtera-Tengah dan Sumatera-Utara;

  3. Undang-undang Nr 3 jo. Undang-undang Nr 19 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta; Memutuskan: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN KEHEWANAN KEPADA PROPINSI-PROPINSI DI JAWA DAN SUMATERA DAN KEPADA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Pasal I. Sesudah pasal 2 dalam Bab I dari Peraturan-peraturan Pemerintah tahun 1951, tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan kehewenan kepada:

  4. Propinsi Jawa-Barat, yaitu Nr 30, tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 49), 2. Propinsi Jawa-Tengah, yaitu Nr 33, tahun 1951 (Lembaran- Negara Nr 52).

  5. Propinsi Jawa-Timur, yaitu Nr 36, tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 55), 4. Propinsi Sumatera-Selatan, yaitu Nr 42, tahun 1951 (Lembaran- Negara Nr 6 1), 5. Propinsi Sumatera-Tengah, yaitu Nr 45, tahun 1951 (Lembaran- Negara Nr 64), 6. Propinsi Sumatera-Utara, yaitu Nr 48, tahun 1951 (Lembaran- Negara Nr 67), 7. Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Nr 39, tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 58). masing-masing diadakan pasal baru 2a yang berbunyi sebagai dibawah ini dengan catatan bahwa perkataan "Propinsi" untuk pasal 2a Peraturan Pemerintah Nr 39, tahun 1951, dibaca "Daerah Istimewa". "Pasal 2a". "Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan Daerah-daerah otonom bawahan didalam lingkungan daeahnya, membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan kehewenan dan memberi laporan-laporan tentang keadaan kehewanan didalam daerahnya kepada Menteri Pertanian. menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 20 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Dalam Negeri, ISKAQ TJOKROHADISURJO. Menteri Pertanian, SOEWARTO. Diundangkan Pada tanggal 28 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN KEHEWANAN KEPADA PROPINSI-PROPINSI DI JAWA DAN SUMATERA DAN KEPADA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. PENJELASAN UMUM. I. Untuk melaksanakan pekerjaan Pemerintah dalam lapangan Kehewenan diperlukan keterangan-keterangan dan angka-angka yang harus didapatkan dari Daerah-daerah Propinsi/Daerah Istimewa Ygyakarta dan Daerah yang dilingkunginya. II. Dengan penambahan pasal baru 2a ini dalam Peraturan-peraturan Pemerintah :

  1. No. 30, Lembaran Negara No. 49-1951, untuk Propinsi Jawa-Barat, 2. No. 33, Lembaran Negara No. 52-1951, untuk Propinsi Jawa-Tengah, 3. No. 36, Lembaran Negara No. 55-1951, untuk Propinsi Jawa-Timur, 5. No. 45, Lembaran Negara No. 64-1951, untuk Propinsi Sumatera-Tengah, 6. No. 48, Lembaran Negara No. 67-1951, untuk Propinsi Sumatera-Utara, 7. No. 39, Lembaran Negara No. 58-1951, untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Pusat mengharap akan dapat memperoleh bahan-bahan yang diperlukan sebagai tersebut dalam sub. 1. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Karena pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah ini cukup terang tidak lagi diberi penjelasan lebih lanjut. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1952/22; TLN NO. 207

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):