Staf Keamanan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1952 TENTANG STAF KEAMANAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa perlu disempurnakan usaha-usaha untuk menjamin keamanan di daerah-daerah di mana berlaku Peraturan S.O.B.; Mengingat : Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nr 22 tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 7 tahun 1950 (Lembaran-Negara 1950 Nr 21); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 18 Januari 1952; Memutuskan: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STAF KEAMANAN. Pasal 1. Perdana Menteri sebagai pemegang kebijaksanaan politik polisionil dan Menteri Pertahanan sebagai pemegang kekuasaan S.O.B. bekerja bersama-sama seerat-eratnya untuk menjamin keamanan di seluruh Indonesia serta bertanggung-jawab bersama-sama dalam hal itu terhadap Dewan Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 2. Untuk melaksanakan putusan-putusan Menteri Pertahanan mengenai keamanan di daerah-daerah di mana berlaku Peraturan S.O.B. dan memimpin serta mengkoordinir segala usaha untuk memelihara dan memperbaiki keamanan di daerah-daerah tersebut, maka dibentuk sebuah Staf Keamanan, yang selanjutnya disebutkan Staf K. Pasal 3. (1) Staf K terdiri dari :

  1. kepala Staf Angkatan Perang sebagai Ketua merangkap Anggota.

  2. jaksa Agung sebagai Anggota.

  3. kepala Kepolisian Negara sebagai Anggota.

  1. wakil Kementerian Dalam Negeri sebagai Anggota.
    (2)

    Anggota-anggota tersebut pada angka 1, 2 dan 3 dalam ayat (1) pasal ini dapat menunjuk seorang wakil yang tetap, yang bersama-sama dengan wakil yang tetap dari Kementerian Dalam Negeri termaksud pada angka 4 dalam ayat yang lalu melakukan pekerjaan Staf K sehari-hari.

    (3)

    Wakil-wakil tetap Anggota-anggota Staf K termaksud dalam ayat yang lalu dan Sekretaris Staf tersebut diangkat oleh Perdana Menteri, setelah mendengar Dewan Menteri. Pasal 4. Segala perongkosan untuk Staf Keamanan dibebankan pada Anggaran Belanja Kabinet Perdana Menteri. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 20 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Perdana Menteri, SUKIMAN WIRJOSANDJOJO. Menteri Pertahanan, SEWAKA. Diundangkan Pada tanggal 26 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1952 TENTANG STAF KEAMANAN. PENJELASAN UMUM. Untuk mengatasi gangguan keamanan umum yang luar biasa dibeberapa daerah Republik Indonesia maka oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan kemudian Republik Indonesia dilangsungkan keadaan Staat van Oorlog dan van Beleg di daerah-daerah, di mana peraturan itu telah berlaku sebelum penyerahan kedaulatan kepada bangsa Indonesia. Maksud Pemerintah melangsungkan keadaan S.O.B. itu agar dengan dasar itu lebih cepat dapat mengambil tindakan- tindakan yang keras untuk memberantas gangguan keamanan umum yang luar biasa itu; dengan dasar peraturan S.O.B. pula dapat digerakkan segala alat-alat kekuasaan Negara di bawah satu pimpinan, dalam hal ini pimpinan tentara. Akan tetapi maksud tersebut dalam tahun 1950 dan 1951 tidak dapat dilaksanakan dengan sebaiknya oleh karena pada tingkatan Pemerintah Pusat sering berjalan dua macam pimpinan dalam urusan penyelesaian keamanan umum, yaitu pimpinan : Perdana Menteri berdasarkan kebijaksanaan politik- polisionil yang ada padanya (keputusan Presiden tanggal 16-1- 1950 No. 22); Menteri Pertahanan selaku pemegang kekuasaan militer (militair gezag) yang dimaksudkan dalam Peraturan S.O.B. (Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1950). Adanya pimpinan yang berkepala dua ini acap kali menimbulkan keragu-raguan pada alat-alat kekuasaan Negara yang berkewajiban menjamin dan memelihara keamanan umum, terutama di daerah-daerah. Lain dari pada itu tidak ada suatu staf atau suatu badan yang mempunyai dasar hukum yang terang dan bekerja khusus sehari-hari untuk urusan keamanan, hingga urusan yang amat penting ini sehari-harinya kurang mendapat perhatian sebenar-benarnya. Berhubung dengan itu maka dianggap perlu adanya suatu Peraturan Pemerintah yang memberi dasar untuk menyempurnakan usaha-usaha menjamin keamanan di daerah-daerah di mana berlaku Peraturan S.O.B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Daerah Republik Indonesia ada sebagian yang ditempatkan di bawah peraturan S.O.B. (selanjutnya disebut : daerah S.O.B.) dan ada sebagian, di mana peraturan S.O.B. tidak berlaku (selanjutnya disebut : daerah luar S.O.B.). Kebijaksanaan politik-polisionil yang ada pada Perdana Menteri pada umumnya meliputi seluruh daerah Republik Indonesia, akan tetapi dengan sendirinya tidak dapat dilakukan di daerah-daerah S.O.B. oleh karena di daerah- daerah itu kekuasaan tertinggi untuk menjamin dan memelihara keamanan dan ketertiban umum ada ditangan Menteri Pertahanan. Kerjasama seerat-eratnya antara Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan tegas dicantumkan dalam pasal ini, oleh karena urusan keamanan di daerah-daerah S.O.B. tidak dapat terlepas dari urusan keamanan di daerah-daerah luar S.O.B., sedang kedua daerah itu dalam urusan keamanan ada di bawah pimpinan yang berlainan, yaitu : Tanggung jawab yang dipikul oleh kedua penjabat tadi terhadap Dewan Menteri dan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat sudah barang tentu mengingat pula pembagian daerah seperti dimaksudkan di atas. Pasal 2. Staf Keamanan (Staf "K") yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah sebuah Staf di bawah Menteri Pertahanan; pada hakekatnya urusan yang dikerjakan oleh Staf "K" ini melulu mengenai keamanan di daerah-daerah S.O.B. saja. Selanjutnya dipersilahkan kepada Menteri Pertahanan selaku pemegang kekuasaan militer untuk mengatur pekerjaan Staf "K" tersebut. Pasal 3. (1) Dengan penunjukan Kepala Staf Angkatan Perang menjadi Ketua (lebih tepat disebut "Kepala" menurut istilah yang lazim dipakai dalam kalangan ketentaraan) Staf "K", maka dimaksud supaya olehnya jikalau perlu dengan mudah dapat digerakkan Angkatan Darat, Laut dan Udara untuk keperluan urusan keamanan. Apabila dianggap perlu, maka Staf "K" (atas nama Menteri Pertahanan) dapat minta kepada instansi-instansi Pemerintahan, baik niiliter maupun sipil, untuk ikut dalam pembicaraan- pembicaraan di dalam Staf itu atau untuk memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkannya. Perlu ditegaskan, bahwa cara pekerjaan Staf "K" ini berlainan dengan cara pekerjaan suatu "dewan" yang mengambil keputusan-keputusannya berdasarkan atas suara terbanyak dari para anggotanya. Para anggota Staf "K" merundingkan segala sesuatu di dalam Staf menurut keahlian atau tugasnya masing-masing, sedang hak memutuskan soal ada pada Menteri Pertahanan.

    (2)

    Tidak perlu dijelaskan.

    (3) Tidak perlu dijelaskan. Pasal 4. Agar administrasi keuangan buat urusan Keamanan tidak tercampur dengan administrasi keuangan Angkatan Perang, maka perongkosan untuk Staf "K" dibebankan kepada Anggaran Belanja Perdana Menteri. Pasal 5. Tidak perlu dijelaskan. KETERANGAN TAMBAHAN. Sebagai tambahan maka perlu diterangkan di sini, bahwa sejak mulai bekerjanya Staf "K" yang dibentuk atas dasar Peraturan Pemerintah ini, dihapuskan staf "K" yang didirikan dalam tahun 1950 untuk melaksanakan Koordinasi keamanan bersandarkan atas Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1950. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1952/20; TLN NO. 232

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):