Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil Untuk Barang-Barang Bergerak, Yang Bukan Karena Salah Dan/Atau Kelalaiannya Sendiri, Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Sebagai Akibat Peristiwa-Peristiwa Luar Biasa, Terjadi Disesuatu Tempat Atau Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1952 TENTANG PEMBERIAN PENGGANTI KERUGIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK BARANG-BARANG BERGERAK, YANG BUKAN KARENA SALAH DAN/ATAU KELALAIANNYA SENDIRI, TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI, RUSAK ATAU HILANG SEBAGAI AKIBAT PERISTIWA-PERISTIWA LUAR BIASA, TERJADI DISESUATU TEMPAT ATAU DAERAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa berhubung dengan keadaan yang telah berubah dianggap perlu menetapkan peraturan baru tentang pemberian pengganti kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk barang-barang bergerak yang, bukan karena salah dan/atau kelalaiannya sendiri, tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang sebagai akibat peristiwa-peristiwa luar biasa, terjadi disesuatu tempat atau daerah; Mengingat : Pasal 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan peraturan termuat dalam Staatsblad 1936 No. 459, serta Peraturan Pemerintah Nr 13 tahun 1952 (Lembaran- Negara Nr 18 tahun 1952); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 15 Pebruari 1952; Memutuskan: I. Mencabut peraturan termuat dalam Staatsblad 1936 No. 459. II. Menetapkan peraturan tersebut dibawah ini : PERATURAN TENTANG PEMBERIAN PENGGANTI KERUGIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK BARANG-BARANG BERGERAK YANG BUKAN KARENA SALAH DAN/ATAU KELALAIANNYA SENDIRI, TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI, RUSAK ATAU HILANG SEBAGAI AKIBAT PERISTIWA-PERISTIWA LUAR BIASA, TERJADI DISESUATU TEMPAT ATAU DAERAH. Pasal 1. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Staatsblad 1919 No. 204, kepada Pegawai Negeri Sipil dalam batas-batas pasal-pasal dibawah ini dapat diberikan pengganti kerugian untuk barang-barang bergerak yang bukan karena salah dan/atau kelalaian sendiri, tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang sebagai akibat peristiwa- peristiwa luar biasa, terjadi disesuatu tempat atau daerah. Pasal 2. Peristiwa-peristiwa luar biasa termaksud dalam pasal 1 ialah: a. bencana alam, b. pemberontakan, c. kerushan, d. penggangguan keamanan dan ketertiban umum oleh organisasi- organisasi atau gerombolan, e. kejadian-kejadian luar biasa yang mempunyai hubungan erat dengan atau mirip pada yang disebut sub-sub a s/d d, sehingga menurut pendapat Menteri Urusan Pegawai dalam melaksanakan peraturan ini dapat dipersamakan. Pasal 3. (1) Pengganti kerugian hanya diberikan untuk barang-barang yang tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang, termasuk dalam salah satu golongan dibawah ini : a. perkakas rumah dan lain perabot rumah, b. pakaian, c. kendaraan, d. perlengkapan, buku-buku, perkakas-perkakas atau pengumpulan barang guna ilmu pengetahuan, jikalau barang-barang ini dibutuhkan oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan untuk melakukan jabatannya, e. bahan-bahan makanan, f. barang-barang bergerak lain, yang menurut pendapat Menteri Urusan Pegawai dalam melaksanakan peraturan ini dapat dipersamakan dengan yang disebut dibawah a s/d e. (2) Pengganti kerugian bagi barang-barang yang disebut dalam ayat (1) hanya diberikan jika barang-barang itu pada waktu tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang, dipergunakan oleh Pegawai Negeri atau anggauta-anggauta keluarganya, dan Pegawai Negeri tersebut menjadi milik atau bertanggung jawab atas barang-barang itu. (3) Dalam ayat (1) sub f tidak boleh dimasukkan uang dan surat- surat berharga. (4) Menteri Urusan Pegawai berhak menetapkan jumlah-jumlah setinggi-tingginya untuk tiap-tiap macam barang yang disebut dalam ayat 1. Pasal 4. (1) Pengganti kerugian didasarkan pada: a. harga-pengganti sepenuhnya untuk bahan-bahan makanan, buku-buku atau pengumpulan barang guna ilmu pengetahuan, yang hilang atau tidak dapat dipakai lagi; b. tiga perempat harga-pengganti untuk alat-perkakas, kendaraan, perkakas rumah dan perabot rumah lain, yang hilang atau tidak dapat dipakai lagi; c. separuh harga-pengganti untuk pakaian dan barang- perlengkapan, termasuk perhiasan, yang hilang. (2) Barang-barang, yang meskipun bukan barang-permata, tetapi pembuatannya istimewa mahalnya, harga penggantinya dihitung sesuai dengan jumlah harga-pengganti barang-barang semacam itu yang lebih sederhana pembuatannya. (3) Pengganti kerugian juga dapat terdiri dari biaya pembetulan barang-barang, tetapi tidak boleh melebihi penggantian yang akan diberikan, jika barang-barang itu tidak dapat dipakai lagi atau hilang. (4) Jikalau barang-barang dimasukkan dalam ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) sub f, maka dalam putusan yang bersangkutan dinyatakan pula, pengganti kerugian itu didasarkan pada ukuran mana dari yang tersebut dalam ayat (1) sub a, b dan c pasal ini. Pasal 5. Pengganti kerugian tidak diberikan: a. untuk barang-barang yang selayaknya harus dipertanggungkan (di-asuransi-kan) terhadap kehilangan atau kerusakan, tetapi dalam hal ini hanya sepanjang ada kemungkinan bagi Pegawai Negeri untuk mempertanggungkan barang-barang itu; b. untuk kerugian yang telah atau akan diganti dengan jalan lain. Pasal 6. (1) Dibentuk suatu panitia, terdiri dari lima orang, yaitu Wakil- wakil Menteri Urusan Pegawai, Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sosial. Anggota panitia tersebut diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Menteri yang bersangkutan. (2) Panitia bertugas memberi pertimbangan kepada Menteri Urusan Pegawai tentang permintaan-permintaan pengganti kerugian berdasarkan peraturan ini. Pasal 7. (1) Pegawai Negeri yang berpendapat bahwa ia berhak menerima pengganti kerugian sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 1, harus mengajukan surat-permohonan kepada kepala daerah kabupaten/kota besar yang bersangkutan. Kepala daerah tersebut mengirimkan surat-permohonan itu disertai pertimbangannya kepada Menteri Urusan Pegawai, dengan perantaraan panitia tersebut. (2) Pada permohonan pengganti kerugian harus dilampirkan sekurang-kurangnya : a. daftar perincian barang-barang yang hilang, tidak dapat dipakai lagi, atau rusak, dengan taksiran harga- penggantinya; b. uraian lengkap dan jelas tentang hal-ihwal yang menyebabkan barang itu hilang, tidak dapat dipakai lagi atau rusak; c. dalam hal kerugian disebabkan oleh pelanggaran hukum : bukti bahwa sudah diajukan pengaduan kepada penjabat polisi yang berwajib. (3) Daftar perincian dan uraian itu harus dibubuhi keterangan, ditandatangani oleh Pegawai Negeri dengan kesediaan mengangkat sumpah tentang kebenarannya, yang menyatakan bahwa ia mengetahui surat-surat itu akan dipergunakan sebagai bukti untuk kejadian-kejadian termaksud didalamnya. Pasal 8. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Urusan Pegawai yang berhak menetapkan peraturan-peraturan untuk maksud itu. Pasal 9. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 20 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, SOEROSO. Diundangkan Pada tanggal 22 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1952 TENTANG PEMBERIAN PENGGANTI KERUGIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK BARANG-BARANG BERGERAK YANG BUKAN KARENA SALAH DAN/ATAU KELALAIANNYA SENDIRI, TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI, RUSAK ATAU HILANG SEBAGAI AKIBAT PERISTIWA-PERISTIWA LUAR BIASA, TERJADI DISESUATU TEMPAT ATAU DAERAH. UMUM. Maksud peraturan ini ialah mengadakan aturan bagi pegawai negeri untuk melindunginya terhadap akibat kejadian-kejadian yang bersifat umum, yang sangat merugikan, sehingga tidak dapat dipikulnya. Sebagai contoh dapat disebut bencana alam. Bencana itu biasanya menyebabkan hilangnya barang-barang bagi orang banyak disesuatu daerah. Peraturan ini bermaksud meringankan akibat- akibat itu bagi pegawai negeri dengan mengingat kedudukannya sebagai pegawai negeri. Pegawai negeri yang kehilangan semua barang-barangnya tidak dapat bergaul dalam masyarakat sesuai dengan kedudukannya itu dan oleh karena itu dirasa perlu memberikan kerugian dalam batas-batas yang tertentu. Satu dan lain akan lebih terang dari penjelasan pasal demi pasal. Sebagaimana halnya dengan peraturan tentang pemberian pengganti kerugian karena kerusakan dll. pada waktu melakukan perjalanan dinas, maka peraturan ini tidak mengurangi peraturan istimewa bagi pegawai negeri sipil dari Jawatan Pelayaran, yang dimuat dalam Staatsblad 1919 No. 204. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. 1. Dalam menjalankan peraturan ini, Pemerintah tentu akan bertindak menurut syarat-syarat yang ditetapkan. 2. Pengganti kerugian hanya diberikan untuk barang-barang bergerak. Biayanya akan menjadi terlalu besar, jika peraturan ini berlaku juga terhadap barang-barang tidak bergerak. 3. Syarat untuk memberi pengganti kerugian ialah adanya peristiwa-peristiwa luar biasa disesuatu tempat atau daerah. Jadi bukanlah kejadian luar biasa yang hanya mengenai pegawai negeri yang tertimpa saja, melainkan kejadian-kejadian yang bersifat umum. Dalam hal yang demikian kepada pegawai negeri diberikan pengganti kerugian, oleh karena menjadi kepentingan umum, bahwa pegawai negeri itu dapat menjalankan tugasnya dengan cara yang layak. 4. Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri, ialah mereka yang diangkat tetap atau sementara dalam jabatan Negeri, termasuk pekerja, dalam jabatan aktif. Mereka yang menerima uang-tunggu atau non-aktif tidak termasuk peraturan ini. Pasal 2. Pasal ini tidak menyebutkan kejadian-kejadian luar biasa semuanya. Ini ternyata jelas dari redaksi sub e. Peristiwa-peristiwa yang lain sudahlah terang. Sebagai dikatakan dalam ketentuan sub e, dapatlah ditambahkan segala kejadian luar biasa yang berhubungan sangat erat dengan atau mirip pada yang disebut sub a s/d d, sehingga melihat maksud peraturan ini dapat dipersamakan dengan peristiwa-peristiwa luar biasa. Pasal 3. 1. Dalam pasal ini ditentukan di dalam hal-hal mana dapat diberikan pengganti kerugian. Baik karena maksud peraturan, maupun karena akibat-akibatnya bagi keuangan maka haruslah diadakan pembatasan. Bahwa pegawai negeri perlu mempunyai barang-barang yang tersebut sub a dan b tidak perlu diterangkan. Mengenai barang-barang tersebut sub c (kendaraan- kendaraan) harus ada pembatasan; untuk itu maka ayat empat memberikan kemungkinan, sedangkan selanjutnya terhadap kendaraan-kendaraan (kecuali sepeda) harus diselidiki, apakah kendaraan-kendaraan itu diperlukan untuk dinas. Mengenai barang-barang tersebut sub d, telah diadakan pembatasan yang besar, sebagaimana dapat terbaca. 2. Oleh karena di samping barang-barang yang disebut itu boleh jadi masih ada barang lain, maka ketentuan di bawah f memberi kemungkinan mengadakan tambahan. Dengan mempergunakan kemungkinan ini sudah tentu tidak boleh diababaikan pembatasan-pembatasan yang telah dimuat dalam pasal ini. 3. Ayat dua memuat lagi pembatasan, yaitu bahwa pengganti kerugian itu hanya diberikan untuk barang-barang yang dipakai sendiri oleh pegawai negeri atau keluarganya. Bukanlah menjadi maksud, bahwa pegawai negeri dengan peraturan pemberian pengganti kerugian itu menjadi kaya atau orang lain mendapat keuntungan. Jadi yang diganti hanyalah barang-barang milik pegawai negeri sendiri atau barang-barang yang menjadi tanggungannya, juga jika barang-barang itu hilang karena sebab diluar kekuasaannya, sebagai misalnya barang-barang yang dibeli dengan perjanjian sewa-beli; terhadap barang- barang ini jika hilang biasanya pembeli harus bertanggung jawab,walaupun itu terjadi di luar kesalahannya. Pasal 4. Pasal ini memberi ukuran penghargaan guna menghitung pengganti-kerugian. Yang diganti adalah harga barang-barang yang sebenarnya pada saat hilangnya. akan tetapi praktis tidaklah mungkin (dalam kebanyakan hal) menetapkan harga itu. Maka dari itu harga sesungguhnya barang-barang tersebut sub a selalu ditetapkan sama dengan harga baru (harga pengganti), barang-barang tersebut sub b tiga perempat dan barang-barang tersebut sub c seperdua dari harga-penggantinya. Dengan perkataan lain, dianggap bahwa barang-barang tersebut sub b "dihapuskan" ("afgeschreven") untuk 25% dan barang-barang tersebut sub c untuk 50%. Ketentuan dalam ayat dua memberi pembatasan yang tidak perlu lagi dijelaskan. Pun ayat-ayat yang lain pasal ini kiranya tidak perlu diterangkan lebih lanjut. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6. Pelaksanaan peraturan ini termasuk kekuasaan Menteri Urusan Pegawai. Tetapi oleh karena beberapa Menteri banyak atau sedikit harus dianggap bersangkutan dengan pelaksanaan ini, maka perlulah kiranya membentuk suatu panitia terdiri dari wakil-wakil semua Kementerian yang dimaksud itu untuk memberi pertimbangan kepada Menteri Urusan Pegawai dalam melaksanakan peraturan. Pasal 7. Pasal ini memuat peraturan-peraturan bersifat formil, yang tidak perlu dijelaskan lagi. Pasal 8. Pasal ini tidak perlu penjelasan. Pasal 9. Cukup jelas. CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1952/19; TLN NO. 205

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):