Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil Untuk Barang-Barang Yang Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Pada Waktu Melakukan Perjalanan-Dinas
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1952
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1952 |
Nomor | : | 13 |
Judul | : | Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil Untuk Barang-Barang Yang Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Pada Waktu Melakukan Perjalanan-Dinas |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Februari 1952 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Februari 1952 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Februari 1952 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1964
Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang Pada Waktu Melakukan Perjalanan Dinas
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.