Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil Untuk Barang-Barang Yang Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Pada Waktu Melakukan Perjalanan-Dinas

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1952 TENTANG PEMBERIAN PENGGANTI KERUGIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK BARANG-BARNAG YANG TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI, RUSAK ATAU HILANG PADA WAKTU MELAKUKAN PERJALANAN-DINAS Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa berhubung dengan keadaan yang telah berubah ternyata perlu sekali menetapkan peraturan baru tentang pemberian pengganti kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk barang-barang yang, bukan karena kesalahannya sendiri, tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang pada waktu melakukan perjalanan-dinas. Mengingat : Pasal 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan peraturan termuat dalam Staatsblad 1936 No. 459; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 15 Pebruari 1952; Memutuskan : I. Mencabut peraturan termuat dalam Staatsblad 1936 No. 459, yang mengenai pemberian pengganti kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk barang-barang miliknya yang bukan karena kesalahannya sendiri, tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang sebagai akibat kecelakaan dalam perjalanan-jabatan didarat ataupun dilaut. II. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nr 70 tahun 1951 pasal 1 ayat (2) sub 1, menetapkan peraturan tersebut dibawah ini : Peraturan tentang pemberian pengganti kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk barang-barang yang bukan karena kesalahannya sendiri, tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang pada waktu melakukan perjalanan dinas. Pasal 1. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Staatsblad 1919 No. 204, kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan pengganti kerugian atas tanggungan Negara untuk barang-barang miliknya atau barang- barang yang dibawanya untuk dipakai sendiri yang bukan karena salah atau kelalaiannya sendiri, tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang karena kecelakaan, termaksud dalam pasal 3, pada waktu melakukan perjalanan dinas. Pasal 2. Yang dimaksud dengan perjalanan-dinas dalam menjalankan pasal 1 adalah perjalanan-jabatan dan perjalanan-pindah. Pasal 3. Kecelakaan termaksud dalam peraturan ini adalah : I. tiap-tiap kerusakan atau kehilangan barang-barang termaksud dalam pasal 1 yang terjadi bukan karena kesalahan dan/atau kelalaian Pegawai Negeri sendiri, melainkan karena sebab atau tindakan orang lain apapun juga : a. dalam perjalanan jabatan; selama pengangkutan dari tempat-tinggal Pegawai Negeri pada tempat kedudukannya sampai tempat-tinggal pada tempat yang ditujunya, dan sebaliknya; b. dalam perjalanan-pindah : selama pengangkutan dari tempat-tinggal pada tempat-kedudukannya lama sampai tempat-tinggal ada tempat kedudukannya baru; II. dalam perjalanan-jabatan : pencurian barang-barang Pegawai Negeri yang bersangkutan yang terjadi ditempat-tinggalnya pada tempat yang ditujunya, bukan karena salah dan/atau kelalaiannya. Pasal 4. (1) Pengganti kerugian karena kecelakaan sebagai termaksud dalam pasal 3 sub I hanya diberikan : a. dalam hal kecelakaan terjadi pada waktu pengangkutan dari tempat satu ketempat yang lain (Interlokal), apabila pengangkutan ini dilakukan dengan kendaraan yang harus dipergunakan pegawai yang bersangkutan menurut peraturan yang berlaku atau dengan izin Kepala Jawatan Perjalanan; b. dalam hal kecelakaan terjadi pada waktu pengangkutan setempat (lokal), apabila pengangkutan ini dilakukan untuk menjalankan tugas yang telah diberikan, dengan kendaraan yang menurut pertimbangan Kepala Jawatan tersebut selayaknya dipergunakan oleh pegawai yang bersangkutan. (2) Barang-barang yang dimintakan pengangkutannya dengan memakai surat muatan (vrachtbrief atau cognossement) harus dinyatakan harganya oleh pegawai yang bersangkutan. Pasal 5. Seterusnya hanya diberikan pengganti kerugian: a. dalam hal perjalanan-jabatan : untuk barang-barang yang selayaknya dapat dianggap diperlukan oleh pegawai yang bersangkutan untuk menjalankan tugas yang diberikan kepadanya; b. dalam hal perjalanan-pindah untuk barang-barang yang menurut peraturan perjalanan dapat diganti biaya pengangkutannya oleh Negara, termasuk barang-barang yang mendapat pengangkutan percuma dari maskapai pengangkutan. Pasal 6. (1) Pengganti kerugian didasarkan pada: a. harga-pengganti sepenuhnya bagi bahan-bahan makanan, buku-buku dan pengumpulan barang untuk ilmu pengetahuan, yang telah hilang atau tidak dapat dipakai lagi; b. tiga perempat harga-pengganti untuk alat-perkakas, senjata dan perabot rumah, yang hilang atau tidak dapat dipakai lagi; c. separuh harga-pengganti untuk pakaian dan barang- perlengkapan, termasuk perhiasan yang hilang. (2) Barang-barang, yang meskipun bukan barang-permata, tetapi pembuatannya istimewa mahalnya, harga-penggantianya dihitung sesuai dengan jumlah harga-pengganti barang-barang semacam itu yang lebih sederhana pembuatannya. (3) Pengganti kerugian juga dapat terdiri dari biaya pembetulan barang-barang, tetapi tidak boleh melebihi penggantian yang akan diberikan, jika barang-barang itu tidak dapat dipakai lagi atau hilang. Pasal 7. Pengganti kerugian tidak diberikan: a. untuk uang dan surat-surat berharga, yang hilang; b. untuk barang-barang yang selayaknya harus dipertanggungkan (di-assuransi-kan) terhadap kehilangan atau kerusakan, tetapi dalam hal ini hanya jikalau ada kemungkinan bagi Pegawai Negeri untuk mempertanggungkan barang-barang itu; c. untuk kerugian yang telah atau akan diganti dengan jalan lain. Pasal 8. (1) Permohonan pengganti kerugian sedikit-dikitnya harus disertai : a. daftar perincian barang-barang yang hilang, tidak dapat dipakai lagi, atau rusak, dengan taksiran harga- penggantinya; b. uraian lengkap dan jelas tentang hal-ikhwal yang menyebabkan barang itu hilang, tidak dapat dipakai lagi atau rusak; c. dalam hal pencurian; bukti bahwa sudah diajukan pengaduan kepada penjabat polisi yang berwajib. (2) Daftar perincian dan uraian itu harus dibubuhi keterangan, ditandatangani oleh Pegawai Negeri dengan kesediaan mengangkat sumpah tentang kebenarannya, yang menyatakan bahwa ia mengetahui surat-surat itu akan dipergunakan sebagai bukti untuk kejadian-kejadian termaksud didalamnya. Pasal 9. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan yang berhak menetapkan peraturan-peraturan untuk maksud itu. Pasal 10. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, SOEROSO. Diundangkan Pada tanggal 22 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman, MOHAMMAD NASRUN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1952 PEMBERIAN PENGGANTI KERUGIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK BARANG-BARNAG YANG TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI, RUSAK ATAU HILANG PADA WAKTU MELAKUKAN PERJALANAN-DINAS UMUM. Dalam Staatsblad 1936 No. 459 dimuat peraturan tentang pemberian pengganti kerugian kepada pegawai negeri untuk barang-barang miliknya yang bukan karena kesalahannya sendiri, hilang, tidak dapat dipakai lagi atau rusak, sebagai akibat : a. bencana alam, pemberontakan atau kerusuhan, b. kecelakaan dalam perjalanan dinas. Apabila karena sebab-sebab tersebut a dan b timbul kerugian mengenai barang milik seorang pegawai, maka atas permohonan pegawai kepala departemen yang bersangkutan dapat memberikan pengganti kerugian menurut ukuran-ukuran yang diuraikan dalam Staatsblad tadi. Dalam praktek jarang sekali diajukan permohonan pengganti kerugian karena sebab-sebab tersebut pada a, sedangkan permohonan untuk pengganti kerugian karena kecelakaan dalam perjalanan-jabatan penyelesaiannya diserahkan kepada Kepala Kantor Perjalanan dahulu. Keadaan dan zaman yang sangat berubah sejak Staatsblad itu dikeluarkan, mendesak Pemerintah meninjau kembali masalah itu. Untuk maksud itu telah dibentuk suatu panitia terdiri dari wakil-wakil Kementerian-kementerian Keuangan, Kehakiman dan sosial, beserta Kantor Urusan Pegawai dan Jawatan Perjalanan. Dalam meninjau masalah itu ternyata, bahwa pemberian dan penetapan pengganti kerugian berhubung dengan sebab-sebab yang berlainan sekali sebagai bencana alam dan kerusuhan di satu pihak dan kecelakaan dalam perjalanan-dinas di lain pihak, perlu sekali diatur dalam peraturan-peraturan tersendiri. Maka dari itu dalam Peraturan Pemerintah ini hanyalah diatur pemberian pengganti kerugian kepada pegawai negeri sipil untuk barang-barang yang bukan karena salah/atau kelalaiannya, tidak dapat dipakai, rusak atau hilang dalam perjalanan-dinas. Pemberian pengganti kerugian untuk barang-barang yang tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang sebagai akibat bencana alam, kerusuhan, dsb., akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lain. Dalam Peraturan ini Pemerintah berpendirian, bahwa pegawai negeri pada waktu melakukan perjalanan, mempunyai risiko kerugian yang lebih besar daripada jika ia tinggal di rumah pada tempat kedudukannya. Sepanjang perjalanan ini dilakukan atas perintah yang berwajib, Pemerintah menganggap sudah sepantasnya mengoper risiko ini sampai batas yang tertentu. Sudah tentu perlu diadakan pembatasan-pembatasan, yang diuraikan dalam Peraturan ini. Dalam pada itu dicoba mempertahankan adanya hubungan tertentu antara barang-barang yang bersangkutan dan pelaksanaan pekerjaan. Bahwa tidak diberikan pengganti kerugian karena kesalahan atau kelalaian sendiri, hal ini sudah cukup jelas. Peraturan dalam Staatsblad 1936 No. 459 tidak berlaku bagi pegawai Departement van Oorlog dan Departement van Marine dahulu. Kedua departemen ini mempunyai peraturan sendiri. Pada azasnya Pemerintah menganggap sebaiknya kedudukan semua pegawai negeri sipil dimuat dalam satu peraturan. Pemerintah tidak berkeberatan, bahkan memandang perlu, melakukan Peraturan Pemerintah ini pula terhadap pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan. Bagi anggota tentara hendaknya diadakan peraturan tersendiri, karena sejak semual demikianlah halnya dan tidak ada alasan untuk merubah kebiasaan ini. Bagi pegawai negeri sipil Departement van Marine dahulu sudah ditetapkan peraturan pengganti kerugian dalam Stbl. 1919 No. 204. Karena kedudukannya yang istimewa Pemerintah menganggap tidak tepat memasukkan pegawai yang berlayar dari Jawatan Pelayaran, dengan demikian saja ke dalam peraturan umum. Oleh sebab ini Pemerintah memandang perlu mempertahankan Stbl. 1919 No. 204 dengan tidak dikurangi sedikitpun. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Sebagai telah dinyatakan dalam bagian umum, Peraturan ini berlaku untuk pegawai negeri sipil, kecuali yang terhadapnya berlaku peraturan dalam Stbl. 1919 No. 204. Maka dari itu peraturan ini tidak berlaku untuk anggota tentara. Kerugian yang dapat diganti bukanlah sekali-kali kerugian yang timbul karena kesalahan atau kelalaian pegawai yang bersangkutan. Pemerintah tidak bermaksud menetapkan, bahwa barang yang rusak atau hilang karena kecelakaan dalam perjalanan- dinas itu haruslah milik pegawai sendiri. Akan tetapi dalam hal itu haruslah dibuktikan, bahwa barang itu dibawanya untuk dipakai sendiri, sehingga untuk barang titipan sekali-kali tidak dapat diberikan pengganti kerugian. Pasal 2. Tidak perlu dijelaskan. Pasal 3. Risiko berhubung dengan tidak dapat dipakai, hilang atau rusaknya barang dipikul, dipikul oleh Pemerintah menurut Ketetuan dalam Pasal-Pasal yang berikut, mulai dari saat pegawai negeri meninggalkan rumahnya sampai ia dalam hal melakukan perjalanan-jabatan tiba di rumah tinggal sementara pada tempat ia harus melakukan tugasnya, dan mulai saat ia meninggalkan rumah tinggal sementara ini untuk berangkat pulang sampai ia tiba di rumah pada tempat kedudukannya. Lagipula selama ia berada ditempat tinggalnya sementara dipikul juga risiko berhubung dengan pencurian. Dalam hal perjalanan-pindah risiko ini dipikul dari rumah di tempat kedudukan lama sampai rumah di tempat kedudukan baru. Pasal 4. Pengganti kerugian hanya diberikan, jika pengangkutan dilakukan dengan kendaraan yang ditetapkan dalam peraturan- peraturan atau kendaraan yang diizinkan dengan istimewa. Pada pengangkutan setempat harus dibuktikan pula bahwa kendaraan dipakai untuk memenuhi kepentingan dinas, sehingga, misalnya, pengangkutan menuju kebioskop dan pulang tidak termasuk peraturan. Tidak perlu dijelaskan bahwa untuk pengangkutan dengan memakai surat-muatan (vrachbrief atau cognossement) harus disebut harga barang-barang. Pasal 5. Tidak semua barang yang hendak dibawa oleh yang bepergian dapat diberi pengganti kerugian, tetapi hanya barang-barang yang memang diperlukan. Dalam hal perjalanan-pindah pengganti kerugian tidak boleh melebihi jumlah barang yang menurut peraturan perjalanan mendapat pengganti biaya pengangkutan. Pasal 6. Penetapan pengganti kerugian didasarkan pada harga pengganti; untuk beberapa golongan barang ditetapkan persentasi-persentasi, dihitung menurut penghapusan (afschrijving) rata-rata. Bahwa barang yang dipakai itu istimewa pembuatannya, ini tidak menjadi pertimbangan; yang diperhatikan hanya pembuatan barang-barang biasa. Jika barang dapat dibetulkan maka biaya pembetulan dapat juga diganti. Tetapi penggantian ini tidak akan melebihi jumlah yang akan dibayar apabila barang itu hilang atau tidak dapat dipakai lagi. Pasal 7. Beberapa barang karena sifatnya sama-sekali dikecualikan, yakni : uang dan surat-surat berharga. Risiko akan terlalu besar untuk Negara dan jumlah kerugian yang sebenarnya, sukar ditetapkan. Di samping itu juga dipertimbangkan, bahwa pengiriman barang-barang semacam ini sering dapat dilakukan dengan cara istimewa, sehingga risiko bagi pegawai dapat dihindarkan sama sekali. Bahkan Pemerintah hendak bertindak lebih jauh, dengan mewajibkan pegawai, di mana mungkin, untuk mempertanggungkan dirinya terhadap akibat-akibat yang merugikan. Pemerintah menganggap tidak perlu mengharuskan pertanggungan itu dalam semua hal. Hanya dalam hal assuransi dapat dipandang "biasa". Pemerintah menghendaki bahwa pegawainya menyelenggarakan hal yang biasa ini. Tidak perlu dijelaskan bahwa dalam hal ini tidak akan diberikan pengganti kerugian "extra". Pasal 8. Mengatur cara administratif untuk melaksanakan peraturan. Oleh penjabat yang diserahi pelaksanaannya akan dikeluarkan petunjuk-petunjuk yang perlu. Pasal 9. Pelaksanaan diserahkan kepada Menteri Keuangan yang akan menetapkan peraturan-pelaksanaan lebih lanjut. Karena Jawatan Perjalanan yang termasuk Kementerian Keuangan, adalah suatu Jawatan yang karena tugasnya paham betul tentang urusan perjalanan dinas, maka sudahlah semestinya bahwa pekerjaan- pekerjaan yang akan timbul daripada peraturan ini diserahkan kepada Jawatan tersebut. Pasal 10. Mengatur mulai berlakunya peraturan. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1952/18; TLN NO. 204

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):