Mengubah Peraturan Pemerintah NR 10 Tahun 1951, tentang Pemberian Tunjangan Luar Biasa Kepada Para Pegawai Bangsa Asing

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NR 10 TAHUN 1951, TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN LUAR BIASA KEPADA PARA PEGAWAI BANGSA ASING Menimbang : Perlu mengubah Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1951; Mengingat : Pasal 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya ke 22 tanggal 31 Juli 1951; MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 10 TAHUN 1951. Pasal I. Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 195 1, "tentang pemberian tunjangan luar biasa kepada tenaga ahli bangsa Asing" (Lembaran Negara tahun 1951 No. 20) di antara pasal 4 dan 5 ditambah pasal 4a yang berbunyi : "Pasal 4a. Dalam pelaksanaan pasal 1 dan 3 maka oleh Perdana Menteri di mana kepentingan Jawatan membutuhkan dapat disamakan dengan tenaga akhli bangsa asing, yang didatangkan dari luar Negeri, pegawai- pegawai bangsa asing, yang diterima di Indonesia yang mempunyai keakhlian/pengalaman yang sederajat dengan keakhlian/pengalaman tenaga bangsa asing yang didatangkan dari luar Negeri, dan yang keakhlian/pengalamannya masih sangat dibutuhkan untuk kepentingan Jawatan, dengan ketentuan bahwa persamaan dengan tenaga akhli bangsa asing, yang didatangkan dari luar Negeri, mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951, kecuali jika Perdana Menteri menganggap ada alasan cukup untuk menetapkan saat mulai berlakunya sebelum tanggal 1 Juli 1951 akan tetapi tidak lebih dahulu dari pada tanggal 1 Januari 1951". Pasal 11. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Oktober 1951. SOEKARNO. MENTERI URUSAN PEGAWAI, SOEROSO. MENTERI KEUANGAN, JUSUF WIBISONO. Diundangkan Pada tanggal 20 Oktober 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLAUPESSY. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 62 TAHUN 1951 UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 10 TAHUN 1951. UMUM Seperti ternyata dari pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1951 maka penglaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diatur oleh Perdana Menteri. Berhubung dengan ini oleh Perdana Menteri telah ditetapkan peraturan yang tertera dalam Keputusan Perdana Menteri No. 1O/PM/1951. Pasal 2 ayat (1) sub d dari keputusan tersebut membuka kemungkinan bagi Perdana Menteri untuk mendapatkan pertimbangan dari Panitia tersebut dalam pasal 1 keputusan Perdana Menteri No. 1O/PM/1951 itu, juga dalam hal yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. tahun 1951 ini. Pasal 2 ayat (1) sub d keputusan tersebut di atas berbunyi : (Panitia bertugas memberi pertimbangan kepada Perdana Menteri tentang : ) d. soal-soal yang mungkin timbul pada penglaksanaannya ketentuan dalam pasal 4 dan pada penglaksanaan seumumnya Peraturan Pemerintah tahun 1951 No. 10. CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/105; TLN NO. 164

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):