Pemberian Istirahat Karena Hamil

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1951 TENTANG PEMBERIAN ISTIRAHAT KARENA HAMIL Menimbang : Bahwa pada waktu ini berlaku dua rupa peraturan yang berbedaan satu sama lain mengenai pemberian istirahat karena hamil; Bahwa perlu mengadakan satu peraturan mengenai hal itu yang akan berlaku untuk semua pegawai Negeri wanita; Mengingat: Pasal 98 dan 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri pada rapatnya pada tanggal 28 Juli 1951; ' MEMUTUSKAN Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini, menetapkan peraturan sebagai berikut : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN ISTIRAHAT KARENA HAMIL Pasal 1. Kepada pegawai wanita yang telah kawin dan bekerja pada jabatan Negeri, maupun dalam jabatan tetap atau sementara, yang telah bekerja sedikit-dikitnya 1 tahun lamanya, dapat diberikan istirahat karena hamil dengan syarat, bahwa pegawai itu berjanji siap sedia akan bekerja kembali setelah istirahatnya berakhir. Pasal 2. (1) Lamanya istirahat itu adalah 1½ bulan subelum tiba waktunya melahirkan anak dan 1½ bulan sesudah melahirkan anak atau gugur kandung. (2) Waktu istirahat ini dapat pula diperpanjang dengan 1½ bulan kemudian, jikalau dalam suatu keterangan dokter dinyatakan, bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatan yang berkepentingan yang belum mengizinkan untuk bekerja lagi. Pasal 3. Selama waktu istirahat tersebut dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) pegawai wanita yang bersangkutan mendapat gaji penuh serta penghasilan-penghasilan yang sah. Pasal 4. Jika pegawai wanita yang bersangkutan mengabaikan perjanjian termaksud dalam pasal 1 dan tidak bekerja kembali dalam masa 6 bulan setelah istirahatnya berakhir, maka semua gaji dan penghasilan lain yang telah diterimanya selama masa istirahat itu, dengan tidak bersyarat ditagih kembali dan istirahatnya itu dianggap seolah-olah diberikan sebagai istirahat di luar tanggungan Negeri. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Agustus 1951 MOHAMMAD HATTA MENTERI URUSAN PEGAWAI, SOEROSO MENTERI KEUANGAN, JOESOEF WIBISONO Diundangkan Pada tanggal 7 Agustus 1951 MENTERI KEHAKIMAN, a.i M.A. PELLAUPESSY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 1951 TENTANG PEMBERIAN ISTIRAHAT KARENA HAMIL UMUM Untuk pegawai Negeri wanita yang digaji menurut P.G.P. 1948 jo. Peraturan Pemerintah 1950 No. 16 dan 23, berlaku dua macam peraturan yang berbeda satu sama lain, ialah : a. surat-edaran Direktur Urusan Sosial dahulu tanggal 18 Desember 1946 No. P.C. 59/46 untuk pegawai wanita, yang pada tanggal 27 Desember 1949 digaji menurut B.A.G. (uang-tunggu sejumlah 33 1/3 % dari gaji terakhir selama 6 bulan buat mereka yang telah diangkat dalam jabatan tetap, sedang mereka yang ada dalam jabatan sementara hanya dapat diberikan istirahat di luar tanggungan Negara); b. Putusan dalam daerah Republik Indonesia lama, yang diambil sesuai dengan ketentuan dalam pasal 13 Undang-undang Kerja Republik Indonesia tahun 1948 No. 12 jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1948 No. 7 (istirahat selama 3 bulan dan dalam hal-hal yang tertentu selama 4 1/2 bulan dengan mendapat gaji penuh). Sudah barang tentu keadaan serupa itu setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak beralasan lagi. Peraturan Pemerintah ini mempunyai maksud untuk menghapuskan keadaan itu dan memperlakukan satu aturan untuk semua pegawai Negeri wanita di seluruh Indonesia. Setelah dipertimbangkan masak-masak, maka sebagai dasar peraturan ini telah diambil ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 13 Undang-undang Kerja Republik Indonesia tahun 1948 No. 12 (yang kini telah berlaku untuk seluruh Indonesia), yang untuk sementara dipandang terbaik untuk diperlakukan terhadap seluruh pegawai wanita. Penjelasan pasal demi pasal dirasa tidak perlu diberikan, karena pasal-pasal termaksud dipandang sudah jelas dan tidak menimbulkan sesuatu kesulitan. Selanjutnya perlu mendapat perhatian, bahwa hanya pegawai wanita yang telah menikah dengan cara yang sah, termasuk dalam peraturan ini. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/74; TLN NO. 142

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):