Pernyataan Berlakunya "Peraturan Kecelakaan Tahun 1947" (Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1948), dari Republik Indonesia, sebagaimana Telah Diubah Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1948, Untuk Seluruh Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1951

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992

Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Komentar!