Pernyataan Berlakunya "Peraturan Kecelakaan Tahun 1947" (Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1948), dari Republik Indonesia, sebagaimana Telah Diubah Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1948, Untuk Seluruh Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1951

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1951
Nomor:3
Judul:Pernyataan Berlakunya "Peraturan Kecelakaan Tahun 1947" (Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1948), dari Republik Indonesia, sebagaimana Telah Diubah Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1948, Untuk Seluruh Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:6 Januari 1951
Tanggal Diundangkan:8 Januari 1951
Tanggal Berlaku:21 Juli 1947

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1951

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):