Memperpanjang Jangka Waktu yang Ditentukan Dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah NR 1 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1951

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1951
Nomor:27
Judul:Memperpanjang Jangka Waktu yang Ditentukan Dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah NR 1 Tahun 1951
Tanggal Ditetapkan:4 Juli 1951
Tanggal Diundangkan:7 Juli 1951
Tanggal Berlaku:8 Juli 1951

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1951

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):