Beranda
Terbaru
Peraturan
Undang‑Undang
Perppu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Menteri Keuangan
Beranda
Terbaru
Peraturan
Undang‑Undang
Perppu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Menteri Keuangan
⌘ K
Tema
Peraturan Pemerintah
1951
No. 27 Th. 1951
Informasi
Memperpanjang Jangka Waktu yang Ditentukan Dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah NR 1 Tahun 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1951
Tweet
WhatsApp
LinkedIn
Bagikan
Info
Metadata
Jenis
:
Peraturan Pemerintah
Tahun
:
1951
Nomor
:
27
Judul
:
Memperpanjang Jangka Waktu yang Ditentukan Dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah NR 1 Tahun 1951
Tanggal Ditetapkan
:
4 Juli 1951
Tanggal Diundangkan
:
7 Juli 1951
Tanggal Berlaku
:
8 Juli 1951
Tampilan
Isi
Terkait
Komentar!