Memperpanjang Jangka Waktu yang Ditentukan Dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah NR 1 Tahun 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1951
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1951 |
Nomor | : | 27 |
Judul | : | Memperpanjang Jangka Waktu yang Ditentukan Dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah NR 1 Tahun 1951 |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Juli 1951 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Juli 1951 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Juli 1951 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.