Memperpanjang Jangka Waktu yang Ditentukan Dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah NR 1 Tahun 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1951
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1951 TENTANG MEMPERPANJANG JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN DALAM PASAL 3 DARI PERATURAN PEMERINTAH NR 1 TAHUN 1951 Menimbang :
bahwa tugas-kewajiban yang dibebankan kepada Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah, seperti dinyatakan dalam pasal 3 dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951, karena beberapa hal tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan yang telah ditetapkan;
bahwa Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah dengan keputusannya tanggal 7 Juni 1951 No. 24/ D.P.S./51, telah memutuskan menyerahkan kepada Pemerintah Pusat tentang pembentukan D.P.R. Daerah Propinsi Sumatera Tengah yang diwajibkan kepada Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah dengan Peraturan Pemerintah No. I tahun 1951 dan kedudukan Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah seterusnya;
c. bahwa untuk menyelesaikan tugas-kewajiban seperti tersebut pada a dalam hubungan peraturan baru yang segera akan ditetapkan oleh Pemerintah untuk mengganti Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950, jangka waktu tersebut dalam pasal 3 dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951 perlu diperpanjang. Mengingat : Pasal 142 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan pasal 46 ayat 1, pasal 25 ayat I Undang-undang No. 22 tahun 1948, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MEMPERPANJANG JANGKA-WAKTU YANG DITENTUKAN DALAM PASAL 3 DARI PERATURAN PEMERINTAH No. 1 TAHUN 1951. Pasal 1. Jangka waktu yang tersebut dalam pasal 3 dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951, diperpanjang dengan suatu jangka-waktu, yang lebih lanjut akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Juli 1951. MOHAMMAD HATTA PERDANA MENTERI SOEKIMAN MENTERI DALAM NEGERI ISKAQ TJOKROHADISURJO Diundangkan Pada tanggal 7 Juli 1951. MENTERI KEHAKIMAN AD INTERIM, M.A PELLAUPESSY PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NO 21 TAHUN 1951 TENTANG MEMPERPANJANG JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN DALAM PASAL 3 DARI PERATURAN PEMERINTAH NR 1 TAHUN 1951 UMUM Oleh karena faktor-faktor yang objektief a.l. berhubung dengan Mosi Hadikusumo c.s. mengenai Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950, tugas kewajiban yang dibebankan kepada Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah, dalam jangka-waktu 6 bulan yang ditentukan pasal 3 dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951, tidak dapat dipenuhi. Berhubung dengan hal itu, maka Pemerintah berpendapat untuk memberikan kesempatan kepada D.P.D. Sementara Propinsi Sumatera Tengah, untuk melaksanakan tugas-kewajiban tersebut di atas berhubung dengan Peraturan baru yang dalam waktu yang singkat ditetapkan untuk mengganti Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/41; TLN NO. 113
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.