Mengubah Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1951 TENTANGMENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 16 TAHUN 1950. Menimbang : Bahwa perlu mengadakan perobahan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 tahun 1950 (L.N. No. 46), mengenai penetapan-penetapan tentang pemberian tunjangan anak, tunjangan kemahalan daerah serta gaji tambahan peralihan; Mengingat : Pasal 98 dan pasal 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 16 TAHUN 1950. Pasal 1. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 tahun 1950 (L.N. No. 46), diadakan perubahan sebagai berikut:

  1. Pasal 4, ayat 1, sub a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "a.anak yang sah, anak yang disahkan, anak yang lahir luar nikah dan diakui menurut hukum, anak tiri, anak yang diangkat menurut hukum +) dan anak-angkat lainnya ++), yang berumur kurang dari 21 tahun".

  2. Di bawah keterangan pada pasal 4 yang dipertandai "+)" dimuat keterangan baru sebagai berikut : "++) Yang dimaksud dengan anak-angkat ialah anak-yatim-piatu yang atas keterangan yang diberikan di bawah sumpah/janji dari pegawai yang bersangkutan, telah diangkat dan diperlakukan dalam segala-galanya sebagai anak pegawai itu sendiri".

  3. Pasal 7 diubah menjadi sebagai berikut : "1. Dalam hal suami-isteri menjadi pegawai Negeri, tunjangan-kemahalan daerah bagi yang kawin, dan/atau tunjangan-anak, hanya diberikan kepada pegawai yang bergaji (yaitu gaji-pokok ditambah gaji-tambahan- peralihan) yang paling besar antara suami-isteri itu; jika gajinya sama besarnya, tunjangan tersebut dibayarkan kepada suami. Pegawai suami-isteri yang tidak termasuk dalam ayat ini diberi tunjangan- kemahalan-daerah yang sama dengan pegawai yang tidak kawin.

  4. Jika di antara suami-isteri yang satu menjadi pegawai Negeri, dan yang lain mempunyai pendapatan pula atas usahanya sendiri akan tetapi bukan sebagai pegawai Negeri, maka yang tersebut pertama berhak atas :

    1. tunjangan-kemahalan-daerah buat yang kawin, jika gajinya lebih besar dari pada pendapatan isterinya/suaminya, b. tunjangan-kemahalan-daerah buat yang tidak kawin jika gajinya kurang dari pada pendapatan isterinya/suaminya. Dalam hal tersebut pada awal ayat ini, tunjangan anak menurut pasal 4 peraturan ini senantiasa diberikan kepada suami ataupun isteri yang menjadi pegawai Negeri.

  5. Pegawai Negeri yang janda atau yang telah bercerai tetapi mempunyai anak termaksud pada pasal 4 ayat 1, berhak mendapat tunjangan-kemahalan-daerah yang dalam lampiran C ditentukan bagi yang kawin. Dalam hal ini, jumlah tunjangan-anak, yang dapat diberikan menurut peraturan ini, dikurangi dengan jumlah tunjangan-anak untuk satu anak." 4. Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut "Pegawai yang dengan berlakunya peraturan ini, mendapat gaji-pokok yang kurang jumlahnya dari gaji-pokok ditambah gaji-tambahan-peralihan yang diterimanya terakhir menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 2 tahun 1950 (L.N. No. 11), diberi gaji tambahan-peralihan (baru) sejumlah perbedaan antara gaji-pokok ditambah gaji- tambahan- peralihan (lama) yang terakhir dan gaji-pokok menurut peraturan ini".

  1. Dalam lampiran C. Kata "separoh" dalam kalimat "Untuk yang tidak kawin : separoh dari tunjangan-kemahalan-daerah yang ditetapkan bagi yang kawin" diubah menjadi : "tiga perempat". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951, kecuali ketentuan- ketentuan dalam pasal 1 sub 3, yang berlaku surut sampai tanggal 1 Juni 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Maret 1951. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD HATTA PERDANA MENTERI, MOHAMMAD NATSIR MENTERI KEUANGAN, SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA Diundangkan Pada tanggal 3 Maret 1951. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 16 TAHUN 1950. UMUM Hal tunjangan anak bagi anak-angkat. Menurut aturan yang berlaku, yakni pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950, begitu juga menurut P.G.P. 1948, maka untuk anak angkat tidak diberikan tunjangan anak. Aturan itu pada azasnya kurang memuaskan, dilihat dari adat- istiadat orang Timur dan bangsa Indonesia khususnya. Sesungguhnya oleh Republik Indonesia dahulu pernah diakui kebenarannya, apabila untuk anak-angkat diberikan tunjangan anak. Akan tetapi mengingat akan kenyataan bahwa kepada "anak-angkat" dalam praktek diberi pengertian yang tidak sewajarnya hingga orang-orang yang sesungguhnya tidak berhak, menerima tunjangan anak bagi yang mereka sebut "anak-angkat" maka dihentikanlah pembayaran tunjangan anak bagi anak-angkat umumnya. Kiranya selaras dengan maksud keadilan bila sekarang dibuka kembali kemungkinan memberi tunjangan anak bagi anak-angkat, akan tetapi dengan syarat-syarat sedemikian, hingga dapat dicegahlah perbuatan yang tidak pada tempatnya. Tunjangan-kemahalan-daerah dalam hal suami isteri menjadi pegawai Negeri dsb. Sebagaimana telah dipermaklumkan dalam surat-edaran Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai tertanggal 19 Agustus 1950 No.P 1A/2941 (Tambahan Lembaran-Negara No.46), maka pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 16 tidak menggambarkan dengan jelas apa yang menjadi maksud tujuannya. Mendahului perubahan resmi dengan Peraturan Pemerintah maka dalam surat-edaran tersebut telah diberi petunjuk bagaimana pasal itu seharusnya ditafsirkan. Pada pokoknya perobahan menurut peraturan ini ialah sesuai dengan bunyi petunjuk tadi. Gaji-tambahan-peralihan Menurut pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 16, dalam memperhitungkan gaji-tambahan-peralihan menurut peraturan itu, dipakai sebagai dasar gaji-pokok pada tanggal 30 Juni 1950. Penetapan itu mengakibatkan bahwa pegawai, yang pada tanggal 30 Juni 1950 masih mempunyai gaji-tambahan-peralihan berdasarkan pasal 25 P.G.P. yang mana telah ditambah dengan 75% dan 50% berturut-turut terhitung dari tanggal 1 Januari 1950, dan 1 Maret 1950 dengan sekaligus mundur dalam pendapatannya, karena pada hakekatnya penetapan dalam pasal 9 tadi berarti penghapusan gaji- tambahan-peralihan tersebut mulai tanggal 1 Juli 1950. Adapun alasan yang dipergunakan dulu ialah karena gaji tambahan- peralihan yang dimaksud sebetulnya sudah sejak dahulu harus dihapuskan, i.c. mulai tanggal 1 Januari 1950, yaitu pada saat gaji-pokok pegawai dinaikkan dengan 75%. Berhubung dengan uraian di atas dipandang adil jika gaji-tambahan- peralihan (lama) yang diterima pada 30 Juni 1950 untuk penyesuaian ini diperhitungkan pula dalam menetapkan jumlah gaji-tambahan- peralihan menurut Peraturan Pemerintah No. 16 dengan tidak mengurangi azas terurai dalam kalimat 22 surat edaran Jawatan Urusan Umum Pegawai tertanggal 19 Agustus 1950 No. P. 1A/2941. Tidaklah dimaksudkan memberikan gaji tambahan peralihan menurut perhitungan yang dianggap adil itu terhitung dari tanggal 1 Juli 1950, melainkan mulai tanggal 1 Januari 1951. Tunjangan-kemahalan daerah bagi pegawai yang tidak kawin. Menurut peraturan yang berlaku, pegawai yang tidak kawin diberi tunjangan-kemahalan-daerah sejumlah separoh dari jumlah tunjangan yang ditetapkan bagi pegawai yang kawin. Dengan tidak menyimpang dari pada pendapat bahwa, dibenarkan adanya perbedaan dalam jumlah tunjangan bagi pegawai yang kawin dan pegawai yang tidak kawin, maka ada cukup alasan untuk mengurangi perbedaan itu, sehingga jumlah tunjangan-kemahalan- daerah bagi pegawai yang tidak kawin menjadi sebesar tiga perempat daripada jumlah tunjangan bagi pegawai yang kawin. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1951/29; TLN NO. 94

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):