Peraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat dari Pekerjaanya

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Komentar!