Peraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat dari Pekerjaanya

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1951
Nomor:15
Judul:Peraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat dari Pekerjaanya
Tanggal Ditetapkan:1 Maret 1951
Tanggal Diundangkan:3 Maret 1951
Tanggal Berlaku:1 September 1950

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):