Peraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat dari Pekerjaanya

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1951
Nomor:15
Judul:Peraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat dari Pekerjaanya
Tanggal Ditetapkan:1 Maret 1951
Tanggal Diundangkan:3 Maret 1951
Tanggal Berlaku:1 September 1950

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951
Isi
Terkait

Komentar!