Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-Anggaran 1949

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1951 TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU MASIH TERBUKANYA DINAS TAHUN-ANGGARAN 1949. Membaca : a) Surat Menteri Keuangan tanggal 25 September 1950 No. 212692/PKN; b) Surat Dewan Pengawas Keuangan tanggal 28 Oktober 1950 No. 2156/50; Menimbang : Bahwa buat kepentingan pengurusan tata-keuangan yang tepat adalah perlu, sekali ini menyimpang lagi dari peraturan yang dimuat dalam ayat terakhir dari pasal 11 "Indische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448, sebagaimana diubah dengan Staatsblad 1935 No. 1); Mengingat : Surat keputusan Wakil Tinggi Mahkota di Indonesia dulu tanggal 13 September 1949 No. 9, yang dimuat dalam Staatsblad 1949 No. 248; Mengingat pula : Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU MASIH TERBUKANYA DINAS TAHUN-ANGGARAN 1949. Pasal 1. Menyimpang dari ayat terakhir dari pasal 11 "Indische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448 sebagaimana diubah dengan Staatsblad 1935 No. 1) menetapkan, bahwa terhadap anggaran- belanja buat tahun 1949, dinas masih terbuka hingga 1 Januari dari tahun kedua yang berikut pada tahun dinas untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan menjalankan penerimaan- penerimaan, pelunasan dan pembayaran pengeluaran-pengeluaran. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari sesudah diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Pebruari 1951. SOEKARNO PERDANA MENTERI, MOHAMMAD NATSIR MENTERI KEUANGAN, SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA Diundangkan Pada tanggal 10 Pebruari 1951. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1951/23

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):