Tugas Dewan Dan Biro Rekonstruksi Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1951
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1952
Susunan Dan Tugas Dewan Serta Biro Rekonstruksi Nasional
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1951
Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 12 Tahun 1951, Mengenai Tugas Dewan Dan Biro Rekonstruksi Nasional
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1950
Biro Demobilisasi Nasional