Pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi dan Badan Eksekutip Propinsi Sumatera Tengah Dan Cara Bagaimana Mengatur Pemerintahan Daerah Di Propinsi Sumatera Tengah Untuk Sementara Waktu
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1951