Pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi dan Badan Eksekutip Propinsi Sumatera Tengah Dan Cara Bagaimana Mengatur Pemerintahan Daerah Di Propinsi Sumatera Tengah Untuk Sementara Waktu

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1951

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1951
Nomor:1
Judul:Pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi dan Badan Eksekutip Propinsi Sumatera Tengah Dan Cara Bagaimana Mengatur Pemerintahan Daerah Di Propinsi Sumatera Tengah Untuk Sementara Waktu
Tanggal Ditetapkan:5 Januari 1951
Tanggal Diundangkan:8 Januari 1951
Tanggal Berlaku:8 Januari 1951

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1951

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):