Peraturan Sementara Tentang Pemberian Sokongan Kepada Janda Dan Anak Piatu Dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1950
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1950 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Peraturan Sementara Tentang Pemberian Sokongan Kepada Janda Dan Anak Piatu Dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I. |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Maret 1950 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Maret 1950 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Maret 1950 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1960
Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 5) Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Onderstan kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang Berulang Kali Telah diubah dan ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 84) Bagi Para Janda Anggota Tentara Nasional Indonesia (Darat/Laut/Udara) Yang Meninggal Dunia Sebelum Tahun 1950
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1957
Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 17) Tentang Peraturan Pemberian Sokongan kepada Janda dan Anak Piatu dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.