Peraturan Sementara Tentang Pemberian Sokongan Kepada Janda Dan Anak Piatu Dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1950

Kerangka<< >>

Perlu segera mengadakan peraturan untuk menghargai jasa para anggota Angkatan Perang yang telah gugur atau meninggal dunia dalam menunaikan kewajibannya terhadap bangsa dan negara serta menjamin keluarganya yang ditinggalkan oleh mereka itu; Perlu segera mengadakan peraturan untuk menghargai jasa para anggota Angkatan Perang yang telah gugur atau meninggal dunia dalam menunaikan kewajibannya terhadap bangsa dan negara serta menjamin keluarganya yang ditinggalkan oleh mereka itu; Mengingat :

  1. Pasal 35, 68 dan 139 dari rancangan Konstitusi Republik Indonesia Serikat;

  2. Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1950 pasal 7. Memutuskan : Menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut : Peraturan sementara tentang pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu dari anggauta tentara R.I.S./bekas anggauta T.N.I. BAB I. YANG DAPAT MENERIMA SOKONGAN. Pasal 1. (1) Yang dapat menerima sokongan, ialah : janda dan anak piatu/yatim dari anggota Tentara R.I.S./bekas anggota T.N.I., yang telah gugur atau meninggal dunia di dalam dan oleh karena pekerjaan dinas. (2) Yang dimaksudkan dengan :

  3. Janda dalam pasal 1 ayat 1 ialah isteri yang syah dari anggota Tentara R.I.S.,/bekas anggota T.N.I.; selanjutnya disebut janda. Apabila anggota Tentara yang tersebut tadi, beristerikan lebih dari satu orang, maka sokongan diberikan kepada isteri yang pertama atau yang tertua. b. Anak piatu/yatim dalam pasal 1 ayat 1 ialah anak yang :

  4. Belum berumur 19 tahun, b. Belum kawin, c. Belum menjabat pekerjaan dengan penghasilan yang berjumlah lebih dari sokongan yang seharusnya diperoleh, yang dilahirkan dari perkawinan yang syah. BAB II. TENTANG MACAM SOKONGAN. Pasal 2. (1) Sokongan kepada janda yang ditinggalkan diberikan menurut pangkat terakhir yang pernah dijabat oleh suaminya dan ditetapkan sebagai berikut :

  5. golongan Perwira janda dari : jumlah sokongan yang diterima setiap bulan : Lt. Jenderal f. 175.- Jenderal Mayor f. 175.- Kolonel f. 155.- Lt. Kolonel f. 155.- Mayor f. 135.- Kapten f. 100.- Letnan I f. 80.- Letnan II f. 60.- b. golongan Bintara janda dari : Pembantu Letnan f. 60.- Sersan Mayor f. 55.- Sersan f. 40.- Kopral f. 30.- Prajurit I f. 25.- Prajurit II f. 20.- (2) Jumlah tersebut dalam pasal 2 ayat 1 tidak berlaku untuk pangkat tituler. Pasal 3. Sokongan untuk anak-piatu yang ibunya mendapat sokongan sebagai tercantum dalam pasal 2 ayat 1, ditetapkan sebagai berikut :

  6. Golongan Perwira Untuk 1 orang anak f. 30.-) 2 " " f. 55.-) 3 " " f. 75.-) sebulan 4 " " f. 90.-) 5 " " atau lebih f. 100.-) b. Golongan Bintara ke bawah Untuk 1 orang anak f. l0.- ) 2 " " f. 17.50) 3 " " f. 25.- ) sebulan 4 " " f. 30.- ) 5 " " atau lebih f. 35.- ) Pasal 4. (1) Sokongan untuk anak-piatu yang ibunya tidak mendapat sokongan seperti dimaksud dalam pasal 2 ayat 1, atau yang ibunya telah meninggal dunia, ditetapkan sebagai berikut :

  7. Golongan Perwira Untuk 1 orang anak f. 45.- ) 2 " " f. 82.50) 3 " " f. 112.50) sebulan 4 " " f. 135.- ) 5 " " f. 150.- ) b. Golongan Bintara ke bawah Untuk 1 orang anak f. 15.- ) 2 " " f. 26.25) 3 " " f. 37.50) sebulan 4 " " f. 45.- ) 5 " " atau lebih f. 52.50) (2) Dalam hal tersebut data pasal 4 ayat 1, sokongan dapat diterimakan kepada wali atau dewan-wali anak-piatu itu. Pasal 5. (1) Sokongan diberikan terhitung mulai bulan yang berikut sesudah yang berkepentingan mendapat haknya untuk menerima sokongan itu. (2) Apabila permohonan untuk mendapat sokongan diajukan pada waktu 18 bulan sesudah yang berkepentingan mendapat haknya, maka sokongan diberikan terhitung mulai bulan yang berikut, sesudah permohonan itu diterima di Kementerian Pertahanan. (3) Pada janda dan anak-anak yang suaminya/ayahnya gugur atau meninggal dunia sebelum tanggal 1 Januari 1950, diberikan sokongan mulai 1 Januari 1950. BAB III. YANG TIDAK MENDAPAT SOKONGAN. PENGHAPUSAN DAN PENGHENTIAN SOKONGAN. Pasal 6. (1) Sokongan kepada janda dihapuskan, jika :

  8. Ia kawin lagi. b. Ia dihukum karena kejahatan menurut Undang-undang Hukum Pidana. (2) Dalam hal tersebut data ayat 1 sub b di atas, sokongan dapat diterima kembali oleh janda tersebut, jika hukumannya telah dijalankan atau jika ia mendapat grasi, dan berlaku mulai bulan yang berikut sesudah ia keluar dari penjara. Pasal 7. Sokongan kepada anak-piatu/yatim dihapuskan, jika :

a. Ia menikah, b. Ia mencapai umur 19 tahun, c. Ia dihukum karena kejahatan menurut Undang-undang Hukum Pidana, d. Ia mendapat pekerjaan dengan penghasilan yang berjumlah lebih besar dari sokongan yang seharusnya diperoleh. Pasal 8. MENTERI PERTAHANAN, HAMENGKU BUWONO IX. MENTERI KUANGAN, SJAFRUDIN PRAWIRANEGARA. Diumumkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 1950. MENTERI KEHAKIMAN, SOEPOMO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1950/17

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):