Perubahan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1950
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Peraturan Pemerintah 1950 No. 40 Peraturan Pemerintah 1950 No. 40 PENSIUN. JANDA DAN ANAK2. Peraturan tentang mengadakan dalam Peraturan Pemerintah Mengingat : Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1949 tentang pemberian pensiun janda pegawai Negeri yang meninggal dunia dan tunjangan kepada anak-anaknya; Menimbang : Perlu mengadakan perobahan-perobahan dalam Peraturan Pemerintah tersebut; Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 10 Agustus 1950; Mengingat Pula : Pasal 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia ; Memutuskan: Menetapkan peraturan tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1949 sebagai berikut: Pasal I.
Pasal 4 ayat (2) huruf b diubah meniadi ,,(b) untuk isteri yang ditunjuk sebagai tersebut dalam pasa1 3 ayat 1 : 1 bulan gaji yang diterima pegawai waktu menunjuk iuran ini disebut "iuran isteri". Untuk isteri kedua dan seterusnja, pegawai tidak diwajibkan membayar "iuran isteri".
Pasal 4 ayat (3) ditambah sehingga menjadi: ,,(3). Pada waktu membayar iuran luar biasa, pegawai tidak diwajibkan membayar iuran biasa dari jumlah kenaikan gaji".
Kalimat kedua dari pasal 4 ayat (4)
Pasal II. Pasal 8 ayat (3) dihapuskan dan ayat (4) menjadi ayat (3). Pasal III. Dalam pasal 11 ayat 6 angka ,,10%" dihapuskan.. Pasal IV. Pasal 12 ayat (2). diubah menjadi: "Apabila pegawai atau bekas pegawai yang bersangkutan meninggal dunia dan penunjukan tidak berlaku bagi salah seorang isteri, maka yang dipandang sebagai yang berhak pensiun ialah isteri atau isteri-isteri yang pada waktu pegawai atau bekas pegawai itu meninggal dunia isteri atau isteri-isteri yang dikawin
Pasal V.
Pasal 13 ayat (2) huruf c diubah menjadi: "
hila jang berhak, menerima pensiun lebih dari seorang, maka jumlah pensiun sebulannya dibagikan sama besarnya kepada tiap-tiap janda itu". 2. Besarnya tunjangan sebulannya untuk 2 anak sebanyak ,,80%" termaksud dalam pasal 13 ayat (3) huruf b diubah menjadi ,,70%". . Pasal VI. "Pasal 14 ayat (1) diubah menjadi : (1) Pensiun janda tidak dibayarkan selama janda itu kawin lagi, terhitung mulai bulan sesudah perkawinan itu
Pasal VII; Pasal 15 ajat (3) diganti sehingga menjadi: (3)
Apabila pensiun janda atau tunjangan anak yang telah ditetapkan dengan surat keputusan, kemudian ternyata salah perhitungan jumlahnya, maka:
Jumlah kelebihan yang telah dibayarkan tidak dipungut kembali.
Jumlah kekurangan yang belum dibayar, harus diberikan dengan dihitung kembali sampai bulan mulai surat keputusan itu, paling banyak untuk 5 tahun
Surat keputusan pemberian pensiun atau tunjangan yang salah perhitungan jumlahnya termaksud dalam ayat 3 huruf a itu harus diganti dengan surat keputusan baru yang menyebut alasan-alasan perubahannya Pasal VIII Peraturan ini dianggap berlaku mulai
1 Januari 1950. Agar Peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dal.am Berita N
. Ditetapkan di Jogyakarta pada
15 Agustus 1950. (PEMANGKU JABATAN SEMENTARA) A S S AA T. MENTERI KEUANGAN, LOEKMAN HAKIM. Diundangkan pada tanggal.15 Agustus 1950. MENTERI KEHAKIMAN, A. G. PRINGGODIGDO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH N
40 TAHUN 1950. Pasal I. Iuran biasa harus dipungut disamping pemungutan luran-iuran
Pembebasan kewajiban membayar iuran biasa cukup diterangkan dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah N
35 tahun 1949. Pasal II. Bekas pegawai yang telah di pensiun tidak boleh lagi melakukan penunjukan isteri yang berhak menerima ,pensiun.Hak penunjukan itu hanya diberikan kepada pegawai atau bekas pegawai laki-laki termaksud dalam pasal 11 –ayat (1). Pasal III. Besarnya iuran isteri disesuaikan dengan pasal 6 Peraturan Pemerintah N
35 tahun 1949. Pasal IV. Pada azasnya pensiun janda diberikan kepada isteri yang
Jika isterinya dari seorang, pensiun janda itu dibagikan sama besarnya kepada tiap-tiap janda
Pasal V. ayat 1: Lihat penjelasan pasal IV. ayat 2: 70% dipandang lebih tepat dari 80%. Pasal VI. Pensiun janda seharusnya diberikan kepada
Jika isteri itu kawin lagi, maka untuk selama perkawinan itu, pembayaran pensian seharusnya
Pula dimaksudkan untuk : menghindarkan kemungkinan bahwa seorang isteri yang berturut-turut menjadi janda dari lebih dari seorang pegawai, dapat menerima lebih dari satu pensiun
Pasal VII dan pasal VIII. Cukup jelas.