Perubahan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1950
Kerangka Peraturan
Peraturan Pemerintah 1950 No. 40 Peraturan Pemerintah 1950 No. 40 PENSIUN. JANDA DAN ANAK2. Peraturan tentang mengadakan dalam Peraturan Pemerintah Mengingat : Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1949 tentang pemberian pensiun janda pegawai Negeri yang meninggal dunia dan tunjangan kepada anak-anaknya; Menimbang : Perlu mengadakan perobahan-perobahan dalam Peraturan Pemerintah tersebut; Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 10 Agustus 1950; Mengingat Pula : Pasal 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia ; Memutuskan: Menetapkan peraturan tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1949 sebagai berikut: Pasal I. a. Pasal 4 ayat (2) huruf b diubah meniadi ,,(b) untuk isteri yang ditunjuk sebagai tersebut dalam pasa1 3 ayat 1 : 1 bulan gaji yang diterima pegawai waktu menunjuk iuran ini disebut "iuran isteri". Untuk isteri kedua dan seterusnja, pegawai tidak diwajibkan membayar "iuran isteri". b. Pasal 4 ayat (3) ditambah sehingga menjadi: ,,(3). Pada waktu membayar iuran luar biasa, pegawai tidak diwajibkan membayar iuran biasa dari jumlah kenaikan gaji". c. Kalimat kedua dari pasal 4 ayat (4) dihapuskan. Pasal II. Pasal 8 ayat (3) dihapuskan dan ayat (4) menjadi ayat (3). Pasal III. Dalam pasal 11 ayat 6 angka ,,10%" dihapuskan.. Pasal IV. Pasal 12 ayat (2). diubah menjadi: "Apabila pegawai atau bekas pegawai yang bersangkutan meninggal dunia dan penunjukan tidak berlaku bagi salah seorang isteri, maka yang dipandang sebagai yang berhak pensiun ialah isteri atau isteri-isteri yang pada waktu pegawai atau bekas pegawai itu meninggal dunia isteri atau isteri-isteri yang dikawin sah. Pasal V.
Pasal 13 ayat (2) huruf c diubah menjadi: "c. hila jang berhak, menerima pensiun lebih dari seorang, maka jumlah pensiun sebulannya dibagikan sama besarnya kepada tiap-tiap janda itu".
Besarnya tunjangan sebulannya untuk 2 anak sebanyak ,,80%" termaksud dalam pasal 13 ayat (3) huruf b diubah menjadi ,,70%". . Pasal VI. "Pasal 14 ayat (1) diubah menjadi :
(1)Pensiun janda tidak dibayarkan selama janda itu kawin lagi, terhitung mulai bulan sesudah perkawinan itu terjadi. Pasal VII; Pasal 15 ajat (3) diganti sehingga menjadi:
(3)Apabila pensiun janda atau tunjangan anak yang telah ditetapkan dengan surat keputusan, kemudian ternyata salah perhitungan jumlahnya, maka:
Jumlah kelebihan yang telah dibayarkan tidak dipungut kembali.
- Jumlah kekurangan yang belum dibayar, harus diberikan dengan dihitung kembali sampai bulan mulai surat keputusan itu, paling banyak untuk 5 tahun b. Surat keputusan pemberian pensiun atau tunjangan yang salah perhitungan jumlahnya termaksud dalam ayat 3 huruf a itu harus diganti dengan surat keputusan baru yang menyebut alasan-alasan perubahannya Pasal VIII Peraturan ini dianggap berlaku mulai tanggal. 1 Januari 1950. Agar Peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dal.am Berita Negara. . Ditetapkan di Jogyakarta pada tanggal. 15 Agustus 1950. (PEMANGKU JABATAN SEMENTARA) A S S AA T. MENTERI KEUANGAN, LOEKMAN HAKIM. Diundangkan pada tanggal.15 Agustus 1950. MENTERI KEHAKIMAN, A. G. PRINGGODIGDO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 40 TAHUN 1950. Pasal I. Iuran biasa harus dipungut disamping pemungutan luran-iuran lainnya. Pembebasan kewajiban membayar iuran biasa cukup diterangkan dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1949. Pasal II. Bekas pegawai yang telah di pensiun tidak boleh lagi melakukan penunjukan isteri yang berhak menerima ,pensiun.Hak penunjukan itu hanya diberikan kepada pegawai atau bekas pegawai laki-laki termaksud dalam pasal 11 –ayat (1). Pasal III. Besarnya iuran isteri disesuaikan dengan pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1949. Pasal IV. Pada azasnya pensiun janda diberikan kepada isteri yang sah. Jika isterinya dari seorang, pensiun janda itu dibagikan sama besarnya kepada tiap-tiap janda itu. Pasal V. ayat 1: Lihat penjelasan pasal IV. ayat 2: 70% dipandang lebih tepat dari 80%. Pasal VI. Pensiun janda seharusnya diberikan kepada janda. Jika isteri itu kawin lagi, maka untuk selama perkawinan itu, pembayaran pensian seharusnya dihentikan. Pula dimaksudkan untuk : menghindarkan kemungkinan bahwa seorang isteri yang berturut-turut menjadi janda dari lebih dari seorang pegawai, dapat menerima lebih dari satu pensiun janda. Pasal VII dan pasal VIII. Cukup jelas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.