Pemilihan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1950

Kerangka<< >>

Peraturan Pemerintah 1950 No. 36 Peraturan Pemerintah 1950 No. 36 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. PEMILmAN. Peraturan penyelenggarakan Undang2 1950 NO.7 tentang pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menimbang : bahwa perlu diadakan aturan-aturan untuk menyelenggarakan Undang-Undang No.7 tahun 1950; Mengingat : pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar dan pasal 95 Undang- Undango. 7 tahun 1950; M e m u t u s k a n : Menetapkan Peraturan sebagai berikut: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENYELENGGARAKAN UNDANG-UNDANG No.7 TAHUN 1950. B A B I. Pasal 1. Dalam menyelenggarakan Undang-Undang No.7 tahun 1950 dan peraturan- peraturan yang dikeluarkan berdasar atas Undang-Undang tersebut, maka: (1) Daerah Propinsi, Kabupaten (Kota Besar) dan Desa (Kota Kecil) merupakan satu daerah pemilihan guna anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan. (2) Daerah dari Daerah Istimewa Jogyakarta mendiadi satu daerah pemilihan; Kantor Pemilihan buat daerah ini bertempat kedudukan di Kota Jogyakarta, dan diketuai oleh Kepala Daerah Istimewa Jogyakarta. (3) Jika dalam sesuatu daerah pemilihan terdapat daerah, jang tidak terbagi dalam kecamatan, maka Gubernur atau Kepala Daerah, yang menjadi Ketua Pengurus Kantor Pemilihan dari daerah pemilihan itu membagi daerah tersebut dalam daerah-daerah pemupgutan suara. B A B II TENTANG DAERAH PEMUNGUTAN SUARA. Pasa1 2. Untuk pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten (Kota Besar) : (1) Tiap-tiap Kecamatan dalam Daerah Kabupaten dan didalam Kota Besar serta Kota Kecil, jika tidak ada Kecamatan, tiap-tiap daerah yang disamakan dengan Kecamatan, merupakan suatu daerah pemungutan suara. (2) Tiap-tiap Desa (Kota Kecil) merupakan satu daerah Pemungutan Suara untuk pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (Kota Kecil). (3) Jika sesuatu daerah pemungutan suara tidak terbagi dalam desa-desa (kampung, wek. dsb.), maka Gubernur atau Kepala Daerah yang menjadi Ketua Pengurus Kantor Pemilihan dari daerah pemilihan, yang melingkungi daerah pemungutan suara itu, membagi daerah pemungutan suara tersebut dalam daerah-daerah, yang dalam menyelenggarakan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan tersebut dalam pasal 1, dlperlakukan sebagal Desa(desa, kampung, wek. dsb.), dengan menunjuk seorang buat masing-masing Desa (desa, kampung, wek. dsb.) itu yang melakukan kewajiban Kepala Desa (desa, kampung, wek. dsb.) serta menetapkan tempat kedudukan Kepala Desa (desa, kampung, wek. dsb.) tersebut. B A B III TENTANG KANTOR PEMILIHAN Pasal 3 (1) Kantor Pemilihan Dean Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang mempunyai kantor di Ibu Kota Propinsi Dan I Kantor Pemungutan Suara untuk tiap-tiap Daerah Pemungutan Suara yang berkedudukan di tempat Camat atau Kepala Daerah dari daerah yang dipersamakan dengan Kecamatan melakukan pimpinan pemilihan pemilih dan pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Daerah-Daerah didalam lingkungannya. (2) Kantor Pemilihan Pusat Propinsi mempunyai Cabang Kantor Pemilihan untuk tiap- tiap Kabupaten dan Kota Besar di Ibu Kota Kabupaten dan Kota Besar. (3) Kantor Pemilihan Propinsi Kabupaten dan Kota Besar pembentukan susunannya dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal-pasal 9 s.d 11, 58, 59 dan pasal 70 dari Undang-Undang No.7 tahun 1950. (4) Kantor Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (Kota Kecil) yang berkedudukan didalam Desa (Kota Kecil) melakukan pimpinan pemilihan anggauta Dewan Perwaki1an Rakyat Desa (Kecil) sebagai ditentukan dalam pasa1-pasal 79 dan 80 dari Undang-Undang No.7 tahun 1950. B A B IV. TENTANG DAFTAR PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA DAFTAR PEMILIH UMUM DAN PENETAPAN JUMLAH PEMILIH ANGGAUTA DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH PROPINSI UNTUK SELURUH PROPINSI Pasa1 4. (1) Pada sesuatu waktu .iang akan ditentukan oleh Pemerintab kemudian masing- masing Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.), membuat daftar penduduk warga Negara Indonesia dan daftar pemilih umum dari desanja (desa, kampung, wek dsb.), menurut daftar-daftar contoh terlampir ini. Sebuah dari masingmasing daftar itu disampaikan kepada Kantor Pemungutan Suara, yang daerahnya melingkungi daerah Kepala Desa (desa, kampong, wek dsb.), tersebut dan sebuah lagi disimpan dalam Kantornya. (2) Seseorang yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih umum sebagai tersebut pasal 3 ayat (1) dari Undang-Undang No.7 tahun 1950 dan telah memasukkan dalam daftar pemilihan umum, menerima dari Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) sehelai surat tanda pemilih umum yang memuat nama dan umur orang tersebut dan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa (desa, kampung, wek dst.) serta dibubuhi tiap Kantornya. Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) memperingatkan kepada orang tersebut diatas supaya surat tanda pemilih umum itu disimpan dengan baik dan dibawanya pada hari pemilihan pemilih. (3) Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara memeriksa dan setelah membetulkan daftar2 tersebut, maka lalu membuat daftar penduduk Warga Negara Indonesia dan daftar pemilih umum untuk masing-,masing Desa (desa, kampung, wek dsb.) dalam daerah pemungutan suaranya. (4) Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara menetapkan jumlah pemilih anggauta D.P .R. Daerah Propinsi untuk masmg-masmg Desa (desa, kampung, wek dsb.) yang boleh dipilih dalam Desa (desa, kampung, wek dsb.) itu menurut pasal 8 ayat 1, dari Undang-Undang No.7 tahun 1950. (5) Sebuah dari masing-masing daftar tersebut ayat (3) diatas disampaikan oleh Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara kepada Cabang Kantor Pemilihan yang, daerahnya melingkungi daerah pemungutan suara itu dan sebuah lagi disimpan dalam kantornya. (6) Cabang Kantor Pemilihan menjalankan pekerjaan tentang daftar-daftar yang diterima dari tiap-tiap Kantor Pemungutan Suara dalam daerahnya menurut pasal 15 dari Undang-Undang No.7 tahun 1950. (7) Ketua Pengurus Kantor Pemilihan Pusat Propinsi membuat daftar jumlah penduduk Warga Negara Indonesia dalam daerah pemilihannya dari daftar-daftar jumlah penduduk Warga Negara IndOnesia yang diterimanya. (8) Jika acta seorang Warga Negara Indonesia yang minta supaya isi sesuatu daftar tersebut dalam ayat-ayat diatas dibetulkan maka hal ini dikerjakan oleh Kantor Pemungutan Suara dan Cabang Kantor Pemilihan menurut ketentuan-ketentuan tersebut pasal 17 Undang-Undang No. 7 tahun 1950. (9) Kantor Pemilihan Pusat Propinsi mengumumkan jumlah penduduk menurut daftar-daftar jang diterimanja. B A B V TENTANG PENGEMUKAAN CALON BUAT PEMILIH DAFTAR CALON PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR CALON PEMILIHAN TETAP Pasal 5 (1) Calon buat pemilih dapat dikemukakan antara jam 8 dan jam 16 pada tiap-tiap hari selama empat hari berturut-turut mulai dari hari ketika Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) menerima pemberi tahuan dari Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara tentang jumlah pemilihan yang boleh dipilih oleh Desanya (desa, kampung; wek dsb.) Djika, pacta hari penghabisan untuk mengemukakan tjalon itu, orang-oranig jang tela}; datang pacta Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) hendak mengemukakan tjalon itu, belum semua dapat dilajani ol.eh Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) maka orang-orang itu dan tja-lon-tjalon, jang hendak dikemukakan oleh mereka (Ijtjatat oleh Kepala Desa, (desa kampung, wek dsb.) Dengan bidjaksana Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) menentukan pada waktu mana orang-orang itu harus datang kembali untuk mengemukakan calon buat pemilih, sehingga pengemukaan calon dapat selesai dalam tempo dua hari berikutnya. (2) Jika calon yang dikemukakan itu penduduk dati lain Desa (desa, kampung, wek dsb.) yang termasuk daerah pemungutan suara, yang melingkungi Desa (desa, kampung, wek dsp.) dimana ia dikemukakan sebagai calon buat pemilih, maka stirat pengemukaannja harus disertai surat Kepal.a Desa (desa, kampung, wek dsh.) dati Desa (desa, kampurg, wek dsb.) calon itu, yang menerangkan, bahwa ia adalah pemilih umum, tetapi belum dikemukakan sebagai, calon untuk Desa (desa, kampung, wek dsb.) lain. Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) dari Desa (desa, kampung, wek dsb.) calon itu membuat daftar, dimana ia mencatat nama dan umur dari orang-orang dari Desanya (desa, kampung, wek dsb.), yang dikemukakan sebagai calon buat pemilih untuk lain Desa (desa, kampung, wek dsb.), dan di Desa (desa, kampong, wek dsb.) mana mereka dikemukakan sebagai calon. (3) Surat pengemukaan calon buat pemilih harus memuat nama Desa (desa,kampung, wek dsb.), nama daerah pemungutan suara, nama daerah pemilihan, tanggal pengemukaannya, nama lengkap, termasuk juga bila ada, nama-nama sebutan lainnja, umur, temp at tinggal, tanda tangan atau cap jempol kiri dari calon dan dari semua orang yang mengemukakan calon itu dan harus menyatakan, dalam huruf apa calon itu dapat membaca, dalam huruf Latin, huruf Arab atau huruf daerah mana. Nama daerah pemilihan ialah nama propinsi atau daerah yang Gubernurnya atau Kepala daerahnya menjadi Ketua Pengurus Kantor Pemilihan buat propinsi atau daerah tersebut; nama daerah pemungutan suara ialah nama kecamatan yang menjadi daerah pemungutan suara itu, atau jika bukan kecamatan yang menjadi daerah pemungutan suara, nama tempat kedudukan Kantor Pemungutan Suara; jika sesuatu desa (desa, kampung, wek dsb.) atau sesuatu daerah pemungutan suara yang tidak terbagi dalam Desa (desa, kampung, wek dsb.), dibagi dalam daerah-daerah, yang dalam menyelenggarakan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan tersebut dalam pasal 1, diperlakukan sebagai Desa, (desa, kampung, wek dsb.), maka dengan nama Desa (desa, kampung, wek dsb.) dimaksud nama tempat kedudukan orang yang melakukan kewajiban Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.). Jika cap jempol kiri tidak dapat diberikan, maka dlambil cap jari lain dengan disebutkan jari mana. Selanjutnya surat pengemukaan calon, baik yang dianggap sah maupun jang ditoIak, harus ditanda tangani oleh Kepala Desa (desa, kampung, w"ek dsb.) jang bersangkutan dan dibubuhi cap kantornya. (4) Jika Kepala pesa (desa, kampung, wek dsb,) menolak sesuatu surat pengemukaan tjalon maka ia seketika memberi catatan pada surat itu, bahwa surat tersebut ditolak disertai alasan-alasan penolakannya, setelah catatan penolakan dan alasan-alasannya tsb. ditanda tangani oleh Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb,) dan dibubuhi cap kantor Desanya (desa, kampung, wek dsb.) maka surat pengemukaan itu segera dikembalikan kepada orang yang mengemukakan, yang namanya tertulis paling atas dalam surat pengemukaan calon itu. Pasal 6. (2) Masing-masing Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) membuat daftar dari calon-calon yang surat mengemukakaannya dianggap sah olehnya, dan mengumumkan daftar itu dalam desanya (desa, kampung, wek dsb..) selambat- lambatnya lima hari sesudah waktu untuk mengemukakan calon lampau . Daftar tersebut memuat nama lengkap, umur dan tempat tinggal nmsing2 calon dan menyatakan, dalam huruf apa calon-calon itu dapat membaca, dalam huruf latin, huruf Arab atau huruf daerah mana. Pasal 7. (1) Kantor Pemungutan Suara memeriksa, menolak dan membetulkan surat-surat pengemukaan calon pemilih yang diterimanya dari Kepala-Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.), menurut pasal 25 Undang-Undang No.7 tahun 1950. (2) Dari surat-surat. mengemukaan calon buat pemilih yang dianggap betul, Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara membuat daftar calon pemilih sementara buat masing-masing Desa (desa, kampung, wek dsb.) dalam daerahnya. (3) Sebuah dari daftar-daftar itu disampaikan kepada cabang Kantor Pemilihan yang daerahnya melingkungi daerah Pemungutan Suara itu dan sebuah lagi disimpan dalam kantornya. Kepada Kepala-Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) yang bersangkutan disampaikan daftar calon pemilih sementara dalam Desanya (desa, kampu, wek dsb.) masing-masing. Pasa1 8. Cabang Kantor Pemilihan segera. memeriksa, menolak dan membetulkan daftar- daftar calon pemilih sementara yang diterimanya dari KetuaKetua Pengurus Kantor Pemungutan Suara dan dikerjakan menurut pasal 26 dan 27 Undang-Undang No.7 tahun 1950. Pasal 9. (1) Setelah waktu untuk memperbaiki daftar-daftar itu lampau, maka tiap-tiap Ketua Kantor Pemungutan Suara membuat daftar jago pemilih tetap buat masing-masing Desa (desa, kampung, wek dsb.) dalam daerahnya. (2) Sebuah dari da.ftar-daftar itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara kepada Cabang Kantor Pemilihan dan sebuah juga pada Kepala-Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) yang bersangkutan. (3) Para Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) harus dalam waktu yang tertentu mengumumkan daftar calon pemilih tetap itu dalam Desanya (desa, kampung, wek dsb.). B A B VI TENTANG PEMILIHAN PEMILIH DAN PENERAPAN HASIL MEMILIHAN PEMILIH Pasal 10. (1) Ketua, Wakil Ketua, seorang anggauta atau seorang wakil anggauta Kantor Pemungutan Suara memImpm pemilihan pemilih. (2) Pemilihan pemilih tersebut ayat (1) dilakukan dalam masing2 desa, (desa, kampung, wek dsb.) sedapat-dapatnya pada Kantor Desa (desa, kampung, wek dsb.) yang berada didalam lingkungannya Kantor Pemungutan Suara yang bersangkutan, pada hari .iang tertentu. (3) Tiga hari sebelumnya hari pemilihan, yang telah ditentukan oleh Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara maka pemilih umum dan para calon-calon pemilih, diberitahukan adanya pemilihan pemilih dan mereka itu dapat panggllan untuk mengunjungi pemilihan tersebut. (4) Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) setelah menerima ketentuan hari pemilihan pemilih, supaya mengumumkan hal itu dalam Desanya (desanya, kampungnya, weknya dsb.). Pasal 11. (1) Kantor Pemungutan Suara harus melaksanakan dan menyelesaikan pemilihan pemilih dalam daerah pemungutan suaranya dalam waktu yang tertentu. (2) Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) mengusahakan supaya hari pemilihan pemilih ditempat rapat pemilihan tersedia bumbung-bumbung (ruas-ruas bambu) yang agak sama rupa dan besarnya, sebanyak jumlah calon yang masuk dalam daftar calon pemilih buat desanya (desanya, kampungnya, weknya dsb.) Apabila Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) berhubung dengan keaaaan didaerahnya, tidak mungkin menyediakan bumbung2 tersebut maka ia harus menyediakan alat2 lain sebagai pengganti bumbung, dengan pengertian bahwa bentuk alat2 itu harus sedemikian rupa, sehingga sukar untuk mengeluarkan surat suara yang telah dimasukkan kedalamnya tetapi mudah alat2 itu dibuka oleh pemimpin pemilihan, ketentuan-ketentuan mengenai bumbung2 berlaku juga buat alat2 tersebut. (3) Pada tiap-tiap bumbung harus ditempelkan dengan lengket sehelai kertas yang ditulisi nama dari seorang calon pemilih dengan huruf latin dan huruf Arab atau huruf daerah sehingga masing-masing calon namanya tertulis pada satu bumbung dengan tiada calon lain. (4) Pada bumbung itu harus diadakan celah yang cukup panjang untuk memasukkan sehelai surat suara, yang 1ebarnya kurang lebih 4 centi-meter, akan tetapi harus sedemikian rupa, sehingga sukar untuk mengeluarkan kertas itu dari bumbung Pasal 12. (1) Pemimpin Pemilihan pemilih dengan pembantu-pembantunya tersebut pasal 30 Undang-Undang No.7 tahun 1950 datang ditempat rapat pemilihan pemilih pada hari atau jam jang telah ditentukan diatas dan sebelum pemilihan dimulai menempatkan bumbung-bumbung tersebut pasal 11 ayat (2) dalam suatu bilik pemilihan yang sedapat dapat hanya berisi alat-alat guna pemilihan itu. {2) Bumhling-bumbung itu harus dilekatkan pacta suatu tern-pat sedernikian, sehingga sukar diaI}1biln.ia, dan pacta tempat itu dengan terang untuk'masing-Ih&$; ing bumbung dilekatkan pula sebuah benda jangsatu sarna lain mudah dapat diperbeda-bedakan. (3) Tjara menempatkan bumbling harus sedemikian, sehingga orang jang masuk dalarn bilik pemilihan lantas dapat melihat bumbung-bumbung itu dan dengan mudah dapat membedakannya satu sama lain. (4) Sebelum pemilihan dimulai, harus tersedia, pula surat-surat suara, yang jumlahhya sama dengan jumlah pemilih umum, yang telah didaftarkan dalam daftar pemilih umum tersebut diatas. Surat suara tersebut ditandatangani oleh pemimpin pemilihan dan Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) sebelah belakangnya dibubuhi cap Kantor Desa (desa, kampung, wek dsb.). Pasal 13. (1) Pada hari pemilihan calon-calon harus datang pada tempat pemilihan selambat- lambatnya jam 8. Calon yang datangnya terlambat, dianggap tidak hadir pada waktu pemilihan. (2) Pemimpin pemilihan atau seorang pembantu atas perintahnya, menunjukkan kepada calon-calon yang datang tempat duduknya yang sudah disediakan buat masing-masing calon ditempat rapat pemilihan, yang dapat terang dilihat oleh orang-orang yang datang ditempat rapat pemilihan itu. Dimuka tempat duduk masing-masing calon dipasang dengan terang sebuah benda jang serupa dengan benda, yang dilekatkan pada tempat bumbling jang diberi nama calon itu. (3) Pada jam 8 pemimpin pemilihan atau seorang pembantu atas perintahnya, mengeluarkan bumbung-bumbung yang ditulisi nama calon yang tidak hadir beserta benda benda pada bumbung-bumbung itu dari bilik pemilihan. Pasal 14 (1) Setelah persiapan-persiapan tersebut selesai dan: a. daftar penduduk Warga Negara, b. daftar pemilih umum, c. daftar calon-calon pemilih tetap, d. Surat-surat tanda suara, sudah tersedia, maka pemilihan pemilih segera dimulai. Calon-calon tidak boleh meninggalkan tempat rapat pemilihan sebelum pemilihan selesai. (2) Pemimpin Pemilihan menerangkan dengan singkat dan jelas kepada pemilih- pemilih umum jang hadlir tentang cara memberikan suara. Dengan penerangan itu pemimpin pemilihan tidak boleh mempengaruhi pemberian suara. (3) Kedua pembantu pemilihan duduk disamping pintu untuk masuk kedalam bilik pemilihan; Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) membawa daftar pemilih umum. (4) Dengan cara bergiliran tiap-tiap pemilih umum yang hendak memilih harus datang pada kedua pembantu pemilihan itu untuk menyerahkan surat tanda pemilih umumnya kepada pembantu-pembantu tersebut. Seorang dari pembantu- pembantu itu dengan dipersaksikan oleh pembantu lainnya dengan suara keras, sehingga dapat didengar oleh semua hadirin, membaca nama yang tercantum dalam surat tanda pemilih umum tadi. Apabila ternyata, bahwa orang yang menyerahkan surat tanda pemilih umum tadi, bukan yang namanya tercantum dalam surat itu, maka orang itu tidak diperkenankan memberi suara, dan pemimpin pemilihan memerintahkan orang itu untuk segera meninggalkan tempat rapat pemilihan. Jika orang itu ternyata sama dengan yang namanya tercantum dalam surat tanda pemilih umum tersebut, maka kepada orang itu oleh pemimpin pemilihan diberikan sehelai surat suara. Dalam daftar pemilih umum diberi tanda, bahwa pemilih umum itu telah mendapat surat suara. (5) Tiap-tiap pemilih umum, yang telah mendapat surat suara, dipersilahkan masuk dalam bilik pemilihan dengan diberi cukup waktu untuk memasukkan surat suara itu dalam bumbung calon yang hendak dipilihnya. Dengan memasukkan surat suara dalam bumbung maka pemilih umum memberikan suaranya kepada calon yang namanya tertulis pada bumbung itu. (6) Setelah memasukkan surat suara dalam bumbung, maka Pemilih umum harus segera keluar dari bilik pemi1ihan melalui pintu masuk tadi. Pemimpin pemilihan harus mengusahakan, supaya orang tidak dapat masuk atau keluar bilik pemilihan dari jalan lain. (7) Jika, menurut pendapat pemimpin pemilihan atau salah seorang pembantu pemilihan, seorang pemilih umum terlalu lama berdiam dibilik pemilihan, maka segera pemimpin pemilihan atau salah seorang pembantu pemilihan menyelidiki sebabnya, dan mengeluarkan orang itu dari bilik pemilihan. (8) Kecuali dalam keadaan tersebut dalam ayat 7, selama dilakukan pemilihan tiada seorangpun diperbolehkan masuk kedalam bilik pemilihan lain dari pada pemilih umum untuk memberikan suara. Pasal 15. (1) Pemimpin pemilihan harus berdaya upaya, supaya pemilihan pemilih dan penetapan hasilnya dapat selesai dalam satu hari. (2) Pemilih umum yang datang liwat dalam 14 tidak diperkenankan turut memilih lagi. (3) Jika, berhubung dengan besarnya jumlah pemilih umum yang mendaftarkan diri, dapat diduga, bahwa pemilihan tidak dapat selesai dalam satu hari kalau hanya dilakukan dalam satu bilik pemilihan, maka pemilihan harus dilakukan dalam dua bilik atau lebih, tetapi dalam pemilihan harus mudah dapat diawasi ollh pemimpin pemilihan dan dapat disaksikan oleh semua hadirin. Dalam hal ini maka Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) harus mengusahakan, supaya dari bumbung-bumbung buat pemilihan, masing-masing ada serakit atau lebih. Pemimpin pemilihan harus mengatur kedua bilik, atau lebih. Pemilihan itu sedemikian, seningga bumbung-bumbung dan benda yang dilekatkan pada tempat masing-masing bumbung yang ada dalam satu bilik pemilihan serupa dengan bumbung dan benda termaksud, yang ada didalam bilik pemilihan yang lain. Ketentuan-ketentuan tentang pemilihan diatas berlaku juga dalam hal adanya dua, atau lebih, bilik pemilihan, dengan ketentuan bahwa dalam hal ini Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) duduk disamping pintu suatu bilik pemilihan dan pembantu pemilihan yang lainnya duduk disamping pintu bilik pemilihan yang lainnya. Pemimpin pemilihan menunjukkan, dalam bilik mana pemilih umum boleh memberikan suaranya. Pasal 16. (1) Pemimpin pemilihan harus menjaga, supaya segala-galanya berjalan dengan tertib, dan jika perlu harus mengingatkan ,orang-orang pada hukuman yang terancam dalam pasal 94 Undang-Undang No.7 tahun 1950. Pemimpin pemilihan harus senantiasa menjaga dan mengambil tindakan seperlunya, supaya pada hari pemilihan ditempat rapat pemilihan atau didekat tempat itu jangan diadakan propaganda atau agitasi dengan cara apapun dan oleh siapapun juga, yang dapat mempengaruhi pemberian suara oleh para pemilih umum, yang hendak turut memilih pemilih. Apabila pemimpin pemilihan, berhubung dengan jumlah pemilih umum perempuan yang mendaftarkan diri, menganggap perlu guna menjaga ketertiban, maka tempat duduk pemilih umum perempuan dipisah dari tempat duduk pemilih umum laki-laki. (2) Jika pemimpin pemilihan tidak dapat rusuhan tata tertib, maka pemimpin memperhentikan pemilihan. (3) Dalam keadaan tersebut diatas maka pemimpin pemilihan bersama kedua pembantu pemilihan menyegel bumbung bumbung calon dan memasukkan surat- surat Suara, yang sudah terlampir dibubuhi tanda tangan pemimpin pemilihan dan Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) tetapi belum terpakai, dalam suatu sampul dan sampul itu harus ditutup dan disegel dan diluar sampul harus dltulis tanda tangan pemimpin pemilihan dan kedua pembantu pemilihan. Dari segala-galanya oleh pemimpin pemilihan harus di buat catatan, yang ditanda-tangani olehnya dan oleh kedua pembantu pemilihan. Pasal 17. (1) Segera setelah semua pemilih umum yang datang mendapat giliran untuk memberikan suaranya, maka pemimpin pemilihan bersama kedua pembantu pemilihan dengan cara terbuka untuk umum menetapkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon. (2) Dengan cara terang, untuk keperluan mana tiga orang pemilih umum yang ditunjuk oleh pemimpin pemilihan dipersilahkan masuk kedalam bilik pemilihan, maka semua bumbung calon dikeluarkan dari bilik pemilihan dan ditempatkan ditempat rapat pemilihan sedemikian, sehingga terang kelihatan oleh hadirin. (3) Bumbung-bumbung calon satu demi satu dihitung isinya Guna itu bumbung- bumbung tersebut harus dibelah oleh Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.), tetapi sebelum isi suatu bumbung ditetapkan jumlah surat suaranya, bumbung lain tidak boleh dibelah dulu. (4) Segera setelah suatu bumbung dibelah, maka pemimpin pemilihan bersama kedua pembantu pemilihan dengan dipersaksikan oleh tiga orang pemilih umum yang tersebut dalam ayat (2), menetapkan jumlah surat saara yang terdapat dalam bumbung itu. Setelah pemimpin, pemilihan dan kedua pembantu pemi-lihan masing-masing mencatat jumlah itu pada nama calon yang namanya djuga tertulis pada bumbung yang ditetapkan djumlah surat suaranya itu, maka pemimpin pemilihan mengumumkan jumlah itu pada halirin. (5). Jika pemilihan dilakukan dalam dua bilik pmilihan, maka segala pekerd.iaan tersebut dalam pasal ini dilakukan terhadap kedua-dua bilik tadi dan bumbung- bumbung didalamnya dengan pengertian bahwa pemindahan bumbung-bumbung dari kedua bilik atau lebih, pemilihan ketempat rapat pemilihan dilakukan sekaligus, sedang isi tiap-tiap dua bumbung yang mengenai seorang calon harus dihitung sekaligus pula. Pasal 18. (1) Jika ternyata dalam melakukan pemilihan ada pengacauan, maka pemimpin pemil1han bersama kedua pembantu pemilihan menetapkan apakah pengacauan menyebabkan hasil pemilihan tidak benar. (2) Jika ditetapkan, bahwa hasil pemilihan tidak benar, maka itu hari juga Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) harus memberitahukannya kepada calon-calon yang datang pada pemilihan dan mengumumkan, bahwa keesokan harinya atau selambat-lambatnya dua hari kemudian dimulai jam 8 diadakan pemilihan pemilih lagi. Dengan dipersaksikan oleh tiga orang pemilih umum yang tersebut dalarn pasal 17 ayat 2, maka sisa surat suara yang belum terpakai dihitung dan diumumkan jumlahnya; kemudian semua bumbung, yang belum dibelah, dibelah pula oleh seorang pernbantu pemilihan dan semua surat suara baik yang telah, maupun yang belum terpakai dibinasakan oleh pembantu lainnya. (3) Ketentuan-ketenttian tentang pemilihan pemilih antara lain pemberian surat tanda pernilih umum yang baru kepada pemilih umum yang te1ah memberikan suaranya tadi dan penetapan hasilnya, berlaku buat pemilihan ini. Pasal 19. (1) jika tidak ada pengacauan dalam melakukan pemilihan atau jika dltetapkan, bahwa meskipun ada pengacauan, hasil pemilihan masih benar, maka pemimpin pemilihan bersama kedua pembantu pemilihan menetapkan hasil pemilihan. (2) Setelah suara yang diperoleh oleh masing-masing calon ditetapkan, maka pemipin pemilihan menetapkan dan mengemukakan jumlah suara yang dikeluarkan oleh semua pemilih umum yang turut memilih. (3) Dengan cara terang pemimpin pemilihan membagi jumlah suara pemilih umum yang dikeluarkan tersebut ayat (2) dengan jumlah calon yang turut dalam pemilihan, lihat pasal 4 Undang-Undang No.7 tahun 1950. Angka ini dibulatkan keatas, setelahnya angka hasil pembagian tersebut diumumkan sejelas-jelasnya. (4) Dengan cara terang pemimpin pemilihan menetapkan, siapa diantara calon-calon yang turut dalam pemilihan memperoleh jumlah suara yang sedikit-dikitnya saran dengan angka hasil pembagian tersebut diatas, dan nama calon-calon itu. (5) Jika jumlah calon-calon yang memperoleh jumlah suara itu sama dengan atau kurang dari pada jumlah pemilih yang boleh dipilih oleh Desa (desa, kampung, wek dsb.) itu maka semua calon itu terpilih menjadi pemilih. jumlah pemilih yang boleh dipilih dalam Desa (desa, kampung, wek dsb.) itu, ditetapkan menurut pasal 8 Undang-Undang No.7 tahun 1950. (6) Jika jumlah calon yang memperoleh jumlah suara tersebut diatas lebih dari pada jumlah pemilih yang boleh dipilih oleh Desa (desa, kampung, wek dsb.) itu, maka dengan cara terang pemimpin bersama kedua membantu pemilih menetapkan, siapa diantara calon-calon itu memperoleh suara terbanyak, sehingga dengan cara demikian jumlah pemilih yang diperlukan buat desa (desa, kampung, wek dsb.) itu tercapai. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 7, calon-calon terpilih menjadi pemilih. Pemimpin pemilihan mengumumkan nama-nama calon-calon itu. (7) Jika diantara calon-calon yang memperoleh jumlah suara tersebut ada dua orang atau lebih memperoleh jumlah suara yang sama, dan oleh karena itu tidak dapat ditentukan siapa diantara orang-orang itu terpilih, maka dengan cara terang pemimpin pemilihan segera mengadakan undian diantara calon-cjalon tersebut, untuk menetapkan siapa diantara mereka terpilih menjadi pemilih. Pasal 20. (1) Jika jumlah calon, yang memperoleh suara sedikit-dikitnya sama dengan angka hasil pembagian tersebut dalam pasal 19 ayat 3, kurang dari pada jumlah pemilih yang boleh dipilih oleh Desa (desa, kampung, wek dsb.) itu, maka diantara calon- calon yang datang yang belum terpilih, esok harinya diadakan pemilihan ulangan. Pemimpin pemilihan harus segera memberi tahukannya kepada calon-calon tsb. dan Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) harus segera mengumumkannya dalam Desa (desa, kampung, wek dsb.)nya. (2) Aturan-aturan tentang pemilihan dan penghitungan jumlah suara diperoleh oleh masing-masing calon berlaku buat pemilihan ulangan ini. (3) Dengan cara terang pemimpin pemilihan bersama kedua pembantu pemilihan menetapkan, siapa diantara calon-calon memperoleh suara terbanyak sampai jumlah pemilih yang masih diperlukan buat Desa (desa, kampung, wek dsb.) itu. Calon-calon ini terpilih menjadi pemilih. Pemimpin pemilihan mengumumkan nama- nama calon- calon itu. (4) Jika diantara calon-calon yang memperoleh suara terbanyak ada dua orang atau lebih yang sama jumlah suaranya, sedangkan tidak sama calon ini dapat menjadi pemilih karena melampaui jumlah pemilih yang masih diperlukan, maka, dengan cara terang pemimpin pemilihan segera mengadakan undian diantara calon-calon tersebut, untuk menetapkan siapa diantara mereka terpilih menjadi pemilih. Pasal 21 (1) Segera sesudah pemilih dan penetapan hasilnya selesai pemimpin pemilihan membuat surat catatan dari pemilihan pemilihan itu dan turuannya, yang masing- masing ditanda tangani olehnya dan oleh kedua pembantu pemilihan, dan dibubuhi cap kantor Desa (desa, kampung, wek dsb.) jang bersangkutan. Surat catatan pemilihan pemilih tersebut memuat : a. nama Desa (desa, kampung, wek dsb.) , nama daerah pemungutan suara dan nama daerah pemilihan; b. hari pemilihan pemilih; c. nama pemimpin pemilihan, nama Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) dan nama pembantu pemilihan yang lainnya; d. jumlah dan nama calon-calon yang masuk dalam daftar calon pemilih; e jumlah dan nama calon-calon yang datang pada pemilihan dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing pada pemilihan pertama. f. jumlah pemilih umum yang mendaftarkan diri; g. jumlah suara yang dikeluarkan oleh pemilih umum; n. angka hasil pembagian jumlah suara tersebut dengan jumlah calon yang turut dalam pemilihan; i. nama calon-calon yang terpilih pada pemilihan pertama; j. Jikalau diadakan undian, nama calon-calon yang turut dalam undian itu dan siapa diantara mereka yang terpilih; k. Jika diadakan pemilihan ulangan, diterangkan sebab-sebab diadakannya, nama calon-calon yang turut dalam pemilihan ulangan suara yang diperoleh masing-masing pada pemilihan ulangan ini dan siapa diantara mereka tterpilih. (2) Setelah surat catatan dari pemilihan itu selesai, maka pemimpin pemilihan segera mengirimkannja kepada Kantor Pemungutan Suara yang bersangkutan, sedang turunan dari surat catatan tersebut diserahkan. Pada Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) yang bersangkutan untuk disimpan. B A B VII. TENTANG SURAT KETERANGAN PEMILIHAN DAN DAFTAR PEMILIH. Pasal 22. (1) Segera setelah pemilihan pemilih selesai, maka pemilih'harus mengisi surat keterangan pemilih dihadapan Kepala Desa (desa, kampung wek, dsb.) dengan bantuan atau petundjuk Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.)seperlunja. Surat keterangan pemilih itu dibikin menurut tjonto terlampir ini. (2) Surat--surat keterangan pemilih boleh dibentuk sedemikian sehingga surat-surat itu merupakan suatu daftar keterangan pemilih. 3) Kepala pemilih .iang telah mengisi surat keterangan pemilib oleh Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) diberikan sehelai surat tanda pemilih, jang ditanda tangani Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.), diQJlbuhi tjap kantor desanja (desa, kampung w-ek dsb.) ~n memuat hal-hal seperti jang dimuat dalam surat keterangan pemilih dan hanja tidak perlu memuat tentang umur, tempat tinggal pemilih dan djuga tidak perlu dmjatakan dalam huruf apa pemilih dapat membaca. (4) Segera sesudah para pemilih mengisi surat atau daftar keterangan pemilih, maka Kepala Desa ( desa, kampung, wek d8b.) barns mengambil turunan surat-surat atau daftar keterangan pemilih dan harus segera pula mengi-rimkan surat-surat atau daftar keterangan pemilih itu kepada Kant{)r Pemungutan Suara, jang daerahnja melingkungi daerah Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) tersebut. Pasal 23. (1) Dua hari setelah Kantor Pemungutan Suara menerima surat-surat atau daftar keterangan pemilih, maka kantor itu harus sudah selesai dengan pemeriksaan supat-surat keterangan pemilih dan pembetulan dimana perlu, dan Ketua Pengurus Kantor tersebut harus sudah membuat daftar pemilih daerah pemungutan suarn rangkap dna, diperintji da: Jam desa-desa (desa-desa, kampung-kampung, .wek- wek dSib.) 'dan menurut urutan abdjad, jang memuat hal-hal tentang pemilih termaksud daIam pasal 22 ajat 1 kalimat 2. Segera daftar pemilih ini diumu'mkan oleh Ketua Pe-ngurus Kantor Pemungutan Suara. (2) Masing-masing Warga Negara Indonesia: dapat minta me-lih"at surat-surat keterangan pemilih dan daftar pemilih tnulai hari daftar pemilih selesai dan dapat mengemuka-kan keberatan-keberatan selama tiga hari sesudah daftar pemilih tersebut dibuat. Keberatan tentang suatu hal yang lebih dahulu sudah ada kesempatan untuk mengemukakannya, tidak boleh dikemukakan. (3) Kantor Pemungutan Suara seketika memberi keputusan atas keberatan-keberatan itu. (4) Jika sesuatu keberatan dianggap ,betul ,oleh Kantor Pemungutan Suara, maka Ketua Pengurus Kantor tersebut memperbaiki surat atau daftar keterangan dan daftar pemilih. (5) Ketua Pengurus Kantor Pemungutan, Suara menjampaikan dua buah daftar pemilih bersama surat-surat keterangan pemilih, kepada cabang Kantor Pemilihan yang daerahnya melingkungi daerah pemungutan suara itu dan sebuah lagi disimpan dalam kantornya dan hal pembetulan surat-surat keterangan pemilih supaya diberitahukan pada Kepala Desa (desa, kampung, BAB VIII. TENTANG PENGEMUKAAN CALON BUAT ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN DAFTAR CALON SEMENTARA Pasal 24. (1) Ketua Pengurus Kantor Pemilihan Pusat Propinsi mengusahakan supaya pada Kantornya dan Cabang-Cabang Kantor Pemilihan serta pada Kantor-Kantor Pemungutan Suara tersedia pormulier-pormulier untuk mengemukakan calon buat anggauta Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga kesempatan untuk mengemukakan calon tersebut terlampau. Pormulier tersebut memuat nama daerah pemilihan dan memuat ruangan- rungan untuk: a. nomor, nama, alamat, golongan dan tanda tangan calon-calon; b. nomor, nama, alamat, dan tanda tangan atau cap jari pemilih-pemilih yang 'mengemukakan. (2) Surat pengemukaan calon buat anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi sebagai pormulier tersebut diatas harus disampaikan oleh salah seorang yang turut mengemukakan calon kepada Ketua Cabang Kantor Pemilihan atau wakilnya dalam waktu yang ditentukan. Pengisian surat pormulir tersebut ialah sebagai berikut: a. Calon-calon yang dikemukakan sebagai gerombolan dalam satu daftar harus diberi nomer danditulis dalam urutan sebagaimana dikehendaki urutannja oleh orang-orang jang mengemukakan: b. Nama calon atau orang yang mengemukakan harus dinyatakan dengan lengkap; jika calon adalah seorang wanita yang berkawin atau janda maka dipakai nama suaminya yang paling akhir dengan dibubuhi perkataan "nyonya" dimukanya dan namanya sendiri dibelakangnya; c. Alamat harus dinyatakan dengan terang dan menyebutkan Desa (desa, kampung, wek dsb.) daerah pemungutan suara dan daerah pemilihan tempat kediaman pokok calon. d. golongan menyatakan golongan Indonesia asli, turunan Tionghoa turunan Arab, turunan Belanda atau turunan bangsa lain. e. jari pemilih yang diambil capnya harus sama dengan jari yang diambil capnya untuk surat keterangan pemilih. (3) Keterangan seperlunya tentang diri calon atau calon-calon yang dikemukakan, jang harus disertakan pada surat pengemukaan calon ialah surat keterangan dari Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara dari daerah pemungutan Suara tempat kediaman pokok calon atau calon-calon tersebut terrnaksud dalam Pasal 24 ayat (1) kalimat ke 2. Pernyataan calon, bahwa ia menerima Pengemukaannya sebagai calon dan menerima tempat urutan dalam daftar, dapat ditulis dalam Surat Pengemukaan calon yang ditanda tangani oleh ketua Pengurus Cabang Kantor Pemilihan atau wakilnya. (4) Surat pengemukaan calon, yang disampaikan tidak dalam waktu yang dltentukan dalam ayat 2, atau yang tidak samp,alkan. oleh seorang jang turut mengemukakan seketika dltolak oleh ketua Pengurus Cabang Kantor, Pemilihan atau Wakilnya. Pasal 25. (1) Cabang Kantor Pemilihan harus segera memeriksa surat-surat Pengemukaan calon dan tujuh hari setelah kesempatan mengemukakan calon buat anggauta Dewan Perwakilan Rakyat lampau hasil Pemeriksaan itu harus sudah dlumumkan dalam rapat terbuka dan Pada rapat terbuka itu harus ditetapkan sah atau tidaknya surat-surat pengemukaan calon itu, dan surat pengemukaan calon supaya ditolak menurut Pasal 38 ayat 2 undang-undang No.7. tahun 1950. (2) Keesokan harinya Ketua Pengurus Cabang Kantor Pemilihan harus nemberitahukan, disertai dengan alasan-alasan, pengeluaran seorang dari surat Pengemukaan calon kepada orang itu, dan Penolakan surat pengemukaan calon kepada orang-orang yang mengemukakan calon atau calon-calon dengan perantaraan orang yang menyampaikan surat Pengemukaan calon itu kepada Ketua Pengurus Cabang Kantor Pemilihan atau Wakilnya. Semua surat- surat Pengemukaan calon yang diterima disampaikan oleh Ketua Cabang Kantor Pemilihan kepada Kantor Pemilihan Pusat Propinsi. Pasal 26. (1) Setelahnya surat-surat Pengemukaan calon diperiksa dengan teliti maka Kantor, Pemilihan /Pusat Propinsi mengemukakan hasil Pemeriksaan itu dalam rapat terbuka dan menetapkan sah atau tidaknya surat-surat pengemukaan calon itu. (2) Bllamana dalam rapat terbuka itu adalah orang yang berhadir mengemukakan keberatan-keberatannya tentang keputusan-keputusan Itu, maka kantor Pemilihan Pusat Propinsi dalam rapat itu juga segera memberikan keputusan tentang keberatan-keberatan tersebut. (3) Segala keputusankeputusan tentang keberatankeberatan Itu tersebut ayat (2) diatas diadukan dan diputus oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan menurut Pasal 41 Undang-Undang No.7 tahuh 1950. (4) Ketua Kantor Pemilihan Pusat Propinsi lain menetapkan daftar calon sementara menurut pasal 42 Undang-Undang No.7 tahun 1950. Pasal 27. (1) Daftar calon sementara tersebut pasal 26 ayat (4) memuat nama daerah pemilihan dan memuat, terang terpisah satu sama lain, daftar-daftar gerombolan calon dengan nomer masing-masing dan menurut urutan nomer-nomer itu. (2) Dalam daftar gerombolan calon harus dimuat, terang terpisah satu sarna lain, nama lengkap dari tjalon-tjalon menurut'-urutan dalam surat pengemukaan gerombolan tjalon itu dengan disebutkan tempat kediaman tjalon ma-ksa. sing- masing. Jikalau ada calon yang dikemukakan sebagai orang seorang maka nama dan tempat kediaman calon itu harus ditulis dalam ruangan tersendiri. (3) Nama dan tempat kediaman calon harus ditulis dengan huruf Latin dan sedapat- dapat juga dengan huruf Arab dan huruf daerah yang masih dipakai dalam daerah pemilihan itu. B A B IX TENTANG PENGUMUMAN CALON-CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP Pasal 28 Kantor Pemilihan Pusat Propinsi, setelah mengumumkan dan memberi kesempatan kepada masing-masing Negara .-Indonesia untuk mengadukan keberatan-keberatan tentang daftar tjalon &ementara tersebut diatas <: fan sesudahnja ada putusan dari Pengadilan Negeri, sebagai tersebut pasal 43 Undang-Undang No.7 ta1.Iun 1950, lain membuat daftar tjalon tetap dan megnumumkan daftar ini menurut pasal 44, Undang-Unda.ng No.7 tahun 1950. B A B X. TENTANG PEMILIHAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROPINSI DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN. Pasal 29. (1) Guna pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi maka, setelah Kantor Pemilihan Pusat Propinsi menerima daftar-daftar pemilih dan surat- surat keterangan pemilih dari semua Kantor Pemungutan Suara didaerahnja dan setelah daftar tjalon anggauta Dewan Perwakilan Rak; iat Daerah Propinsi tetap selesai, Kantor Pemilihan Pusat Propinsi mengisi sedjumlah surat-pemilihan dengan nama-nama dan daftar-daftar gerombolan tjalon anggauta Dewan tersebut, djika perlu dengan huruf Arab atau huruf daerah. D.iumlah surat pemilihan itu adalah sarna dengan djumlah gel pemilih dalam daerah pemilihan kantor itu ditam dengan seperlimanja. Ketua Pengurus Kantor Pemilil Pusat Propinsi seIekas- Iekasnja .mengirimkan kepada masing-masing ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suitu surat-surat pemilihan, .iang telah disediakan dii sebanjak djumlah pemilih dalam masing-masing- daer,(4 pemungutan suaI: : a ditambah dengan satu perlima jumlah itu. . Surat-surat pemilihan itu harus dimasukkan dalam satu sampul, yang ditutup clan disegel, clan diluar sampul hani ditulis alamat? sedang dibelakangnja ditulis keteranga jarig ditanda tangani oleh Ketua Pengurus Kantor PemiIiha: n Pusat Propinsi .iang menjatakan, bahwa sampul in berisi surat-surat pemilihan dengan disebutkan djumlah. Selanjutnya sampul itu harus dibubuhi cap Kantor Pemilihan Pusat Propinsi. (2) Surat Pemilihan tersebut isinya adalah seperti isi daftar calon anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi tetap dengan ketentuan bahwa dimuka nama masing-masing calon harus dlsediakan ruangan kecil tetapi terang, guna ruangan pemberian suara kelak pada hari pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi. Selanjutnya disebelah belakang harus ditulis "Surat pemilihan" dan nama daerah pemilihan serta harus dibubuhi cap Kantor Pemilihan Pusat Propinsi atau suatu " tanda yang hanya dikenal oleh Kantor Pemilihan Pusat Propinsi itu. Pasal 30 (1) Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara, .iang menerima sampul berisi surat- surat pemilihan, minta dua orang-anggauta mempersaksikan dalam keadaan bagaimana sampul itu diterimanja, dalam keadaan ,baik, kurang baik. atau rusak. Hal keadaan ini oleh Ketua ditulis diluar sampul jang- ditanda tangani olehnja daD oleh dua orang anggauta ter-sebut. (2) Jika sampul tersebut tidak dinyatakan rusak, maka dengan tidak dibuka sampul itu disimpan oleh ketua, alau pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi akan dilangsungkan hanja pada satu tempat. Kalau pemilihan tersebut akan dilangsungkan pada beberapa tempat serentak. maka dengan dipersaksikan oleh dua orang anggauta tahadi, ketua membuka sampul dan menghitung isinya, lain membaginya menurut keperluan masing-masing tempat pemilihan. Setelah itu masing-masing bagian dimasukkan dalam sampul yang ditutup dan disegel serta dibubuhi cap kantor dan diluar masing-masing sampul ditulis nama tempat pemilihan serta jumlah surat pemilihan Ketera ngan ini ditanda tangani oleh Ketua dan dua orang anggauta itu. (3) Jika sampul tersebut dinyatakan rusak sehingga dikhawatirkan bahwa isinya tidak betul lagi, maka dengan dipersaksikan oleh dua orang anggauta tersebut ketua membuka sampul itu untuk melihat apakah isi sampul masih betul. Jika isi sampul oleh ketua dan kedua anggauta tersebut dianggap betul, maka surat-surat pemilihan dengan sampulnja'oleh ketua dimasukkan dalam sampul baru jang ditutup dan disegel serta dibulbuhi tjap kantor, dan diluar sampul itu ditulis keterangan jang ditanda tangani oleh ketua dan dua orang anggauta tersebut, jang menjatakan bahwa sampul dari Kantor Pemilihan Pusat Propinsi di buka karena rusak. Kalau pemilihan dilakukan pada beberapa tempat serentak, maka ketua dan dua orang anggauta itu bertindak menurut ketentuan dalam ajat 2 kalimat ke 2. Jika isi sampul oleh Ketua dan dua orang anggauta tersebut dianggap tidak betul lagi maka dengan segera ketua memberitahukan hal Itu kepada Ketua Kantor Pemilihan Pusat Propinsi yang nengirimkannya supaya ketua Kantor Pemilihan Pusat Propinsi ini segera pula mengiri'mkan surat-surat pemilihan lagi. Aturan-aturan .diatas berlaku juga ,buat pengiriman surat-surat. pemilihan ini. Pasal 31. (1) Sepuluh hari setelah Kantor Pemilihan Pusat Propinsi membuat daftar calon anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi tetap, pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dilangsungkan dalam suatu rapat pemilihan yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Kantor Pemungutan Suara dengan diketuai oleh Ketua Pengurus Kantor tersebut atau wakilnya, atau jika rapat pemilihan diadakan pada beberapa tempat serentak, diketuai oleh seorang anggauta yang ditunjuk oleh ketua Pengurus kantor itu. (2) Segera setelah Kantor Pemungutan Suara menerima daftar calon anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi tetap dari "ketua Pengurus Kantor Pemilihan tersebut, maka Kantor Pemungutan Suara harus menentukan apakah rapat pemilihan akan diadakan pada satu tempat atau ada beberapa tempat serentak dan menentukan tempat-tempat itu serta Desa-Desa (desa. kampung, wek dsb.) yang masuk lingkungan masing-masing tempat itu. Pemilih-pemilih harus memilih pada tempat yang melingkungi Desanya (desanya, kampungnya, weknja dsb.). Hal-hal tersebut diatas clan tanggal pemilihan anggauta , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi oleh Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara segera diberitahukan kepada Kepala-Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) ,yang bersangkutan supaya Kepala-kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) itu mengumumkannya dalam daerahnya. (3) Jikalau rapat pemilihan diadakan pada satu tempat, maka semua anggauta Kantor Pemungutan Suara harus hadir, kecuali kalau ada halangan yang tidak memungkinkannya atau yang menjadi cukup alasan untuk tidak hadir. Jikalau rapat pemilihan diadiakan pada beberapa tempat serentak, maka ketua menentukan rapat-rapat yang harus dihadiri oleh masing-masing anggauta wakil anggauta, dan siapa yang akan memimpin pemilihan dimasing-masing tempat itu. Dalam pada itu Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara membuat petikan-petikan dari daftar pemilih buat daerahnya, masing-masing seberapa mengenai pemilih-pemilih yang akan memilih pada masing-masing tempat tersebut; petikan itu diserahkan kepada pemimpin pemilih buat tempat ,yang 'bersangkutan (4) Pemilih-pemilih harus membawa surat tanda pemilih yang telah diterimanya. (5) Jika rapat Pemilihan tidak dapat diadakan dalam halaman Kantor Pemungutan Suara, maka ditempat tersebut harus ditulis sebuah pengumuman .yang menunjukkan tempat rapat. Pasal 32 (1) Ruangan rapat pemilihan dibagi dalam empat bagian yaitu: bagian untuk tempat pimpinan rapat. bagian untuk tempat pemilih, bagian untuk tempat pemberian suara clan bagian untuk tempat umurn. Apabila pimpinan rapat, berhubung dengan jumlah pemilih perempuan, menganggap perlu guna menjaga ketertiban, maka tempat duduk pemilih perempuan dipisah dari tempat duduk pemilih laki-laki. (2) Ditempat pimpinan rapat duduk para anggauta Kantor Pemungutan Suara dimuka meja pimpinan rapat. Diatas meja pimpinan rapat harus ada sebuah Undang-Undang tentang susunan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Propinsi dan pemilihan anggauta- anggautanya, sebuah Peraturan Pemerintah ini dan sebuah daftar pemilih dalam daerah pernungutan SURra, atau beberapa perlu petikan dari daftar itu. Selanjutnya diatas meja itu atau didekatnya harus disediakan sebuah kotak suara yang dapat dikunci dan yang cukup besar untuk memuat surat pemilihan sebanyak jumlah pemilih dalam daerah pemungutan suara. Pada kotak itu harus diadakan celah yang cukup besar untuk memasukkan sehelai surat pemilihan, akan tetapi sukar untuk mengeluarkannya. Meja pimpinan rapat harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga para pemilih dan umum dapat melihat dengan terang perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pimpinan rapat. (3) Didekat pimpinan rapat ditempatkan sebuah papan tulis atau lebih, yang ditulisi daftar-daftar gerombolan calon dan nama calon-calon seperti yang dimuat dalam surat pemilihan. Dibelakang nama masing-masing calon harus disediakan ruangan untuk menghitung suara .yang diperolehnya. Cara menempatkan papan tulis dan cara menulis daftar-daftar dan nama calon-calon harus sedemikian. sehingga tulisan-tulisan itu dapat dibaca dari tempat pemilih dan tempat umum. (4) Tempat pemberian suara dibagi dengan dinding dalam beberapa ruangan-ruangan kecil sedemikian. Sehingga .orang yang ada dalam salah suatu ruangan kecil itu tidak dan melihat orang yang ada diruang kecil lain, sedang cahaya cukup terang, untuk membaca didalamnya pintu masuknya harus dapat dilihat dari tempat pimpinan rapat, tempat pemilihan dan tempat umum. Dalam tiap-tiap ruangan tersebut diatas ditempatkan sebuah meja dengan sebuah pena dan tinta untuk mengisi Surat pemilihan. (5) Persiapan ruangan rapat pemilihan dilakukan atas petunjuk Ketua Pengurus Kantor Pemungutan' Suara. Pasal 33 (1) Pada jam 9 ketua pimpinan rapat pemilihan membuka rapat pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dan memberi keterangan singkat tentang cara pemilihan; keterangan ini diulangi menurut keperluan selama rapat pemilihan berlangsung. (2) Ketua tersebut membuka kotak suara dan setelah rapat menyaksikan bahwa kotak itu kosong. maka ketua menguncinya dengan sebuah anak kunci yang lalu disimpan olehnya. (3). Kemudian ketua memperlihatkan kepada rapat. Sampul berisi surat-surat pemilihan .yang diterimanya dari Ketua Pengurus Kantor Pemilihan Pusat Propinsi. Setelah rapat menyaksikan bahwa sampul masih tertutup maka ketua membuka sampul itu dan bersarna-sama para anggauta Kantor Pemungutan Suara menghitung surat-urat pemilihan jang dikeluarkan dari sampul itu dan mengumumkan jumlahnya. Sesudahnya surat-surat pemilihan dihitung dan diumumkan jumlahnya maka oleh ketua pimpinan rapat disebelah belakang tiap-tiap surat pemilihan ditulis, atau dicap dengan terang, nama daerah pemungutan suaranya. Pasal 34. (1) Setelah perbuatan-perbuatan tersebut dalam pasal 33 selesai maka ketua mempersilahkan para pemilih untuk memberikan suaranya. (2) Seseorang yang hendak memilih harus menyerahkan surat tanda pemilihnya kepada ketua dan harus menandatangani atau memberi tiap jarinya pada suatu daftar hadir. Dengan Suara keras, ketua atau seorang pembantu atas perintahnya membaca nama yang tertulis dalam surat tanda pemilih tadi dan menyebutkan Desa (desa, kampung, wek dsb.) dari pemilih ini. Djari yang diambil capnya harus sama dengan jari yang diambil capnya buat surat tanda pemilih tersebut. (3) Jika tanda tangan atau cap jari yang diberikan pada daftar hadir dan tanda tangan atau cap jari pada surat tanda pemilih oleb pimpinan rapat dianggap berlainan. maka orang itu dianggap bukan pemilih dan tidak diperkenankan memberikan suaranya. Jika pimpinan rapat tidak dapat menentukan.maka kedua tanda tangan atau cap jari dianggap bersamaan.terkecuali apabila orang itu oleh hadirin dianggap bukan orang yang namanya tercantum dalam surat tanda pemilih tadi. (4) Jika tanda tangan atau cap jari yang diberikan pada daftar hadir dan tanda tangan atau cap jari pada surat tanda pemilih yang diserahkan, oleh pimpinan rapat dinyatakan sama, maka ketua memberikan kepada pemilih yang menyerahkan surat tanda pemilihnya itu sehelai surat pemilihan dalam keadaan dilipat, sehingga nama calon dalam surat pemilihan tidak dapat kelihatan, setelah dihalaman yang memuat nama daerah pemungutan Suara dibubuhi cap Kantor Pemungutan Suara olehnya. Surat pemilihan tidak boleh diberikan lebih dahulu dan dengan, cara lain dari pada cara tersebut diatas. Pasal 35. (1) Dengan membawa surat pemilihan yang diterimanya.pemilih menuju kesalah satu meja ditempat pemberian Suara untuk mengisi surat pemilihan dan ditempat itu ia memberikan suaranya kepada calon yang dipilihnya. Cara pemberian suara itu ialah menghitamkan dengan tinta satu lingkaran kecil dalam ruangan kecil. yang ada tempat dimuka nama calon yang dipilihnya. (2) Surat pemilihan dilipat lagi oleh pemilih seperti semula dan dengan membawa surat pemilihannya ia menuju kemeja pimpinan rapat. (3) Setelah ketua menyaksikan bahwa surat pemilihan yang telah diisi oleh pemilih memuat cap Kantor Pemilihan Pusat Propinsi dan cap Kantor Pemungutan Suara dari daerahnya, maka dengan tidak memegang surat pemilihan tersebut ketua mempersilahkan pemilih untuk memasukan, surat pemilihannya kedalam kotak suara.Pemilih yang telah memilih, dipersilahkan menunggu dlbahagian untuk tempat umum dengan pengertian,. bahwa pemilih leluasa meninggalkan ruangan rapat pemilihan. (4) Pemilih yang mengisi surat pemilihan dengan keliru dapat satu kali minta surat pemilihan bartl, setelah menyerahkan surat pemilihan yang diisi dengan keliru itu kepada ketua. Jika ternyata bahwa, oleh karena salah suatu catatan anggauta badan dan karena nama-nama calon tidak ditulis dengan huruf yang dapat dibacanya, pemilih tidak dapat mengisi surat pemilihannya sendiri, maka ia dapat dibantu oleh seorang anggauta Kantor Pemungutan Suara. {5) Pada dalam 14 tiada orang diperkenankan masuk kedalam ruangan rapat pemilihan lagi. Hanya pemilih-pemilih yang sudah berada didalam ruangan rapat pemilihan diperkenankan melakukan pemilihan. (6) Dari pemilih (pemilih yang telah memberikan suaranya, oleh salah seorang anggauta Kantor Pemungutan Suara dibuat sebuah catatan dengan membubuhi parapnya pada daftar pemilih daerah pemungutan suara dibelakang nama tiap-tiap pemilih yang telah memilih. Pasal 36. {I) Ketua rapat pemilihan harus menjaga, supaya segala- galanya berjalan dengan tertib, dan jika perlu harus mengingatkan orang-orang pada hukuman yang tercantum dalam pasal 94 Undang-Undang No.7 tahun 1950. Ketua harus senantiasa menjaga dan mengambil tindakan seperlunya, supaja pada hari pemilihan diruangan rapat pemilihan atau didekat tempat itu jangan diadakan propaganda atau agitasi dengan. cara apapun dan oleh siapapun juga, yang dapat mempengaruhi pemberian suara oleh para pemilih yang hendak turut memilih anggauta Dewan Perwakilan rakyat Daerah Propinsi. (2) Jika ketua tidak dapat mengatasi pengrusuhan tata-tertib, maka ketua tersebut segera memberhentikan pemilihan. (3) Dalam keadaan tersebut maka ketua dimuka rapat me-nutup t.ielah kotak suara dan menyegelnya. Surat-surat pemilihan yang belum terpakai atau yang dikembalikan, surat-surat tanda pemilih yang telah diserahkan, daftar pemilih dan anak kunci kotak suara masing-masing dimasukkan dalam sampul yang disegel dan diluar masing-masing sampul ditulis tanda tangan ketua wakil ketua dan anggauta yang tertua yang hadir pada rapat itu. Jika wakil ketua tidak hadir maka seorang anggauta tertua yang hadir memberikan tanda tangannya. Kotak pemilihan dan sampul-sampul lalu disimpan dalam kantor. Dari segala-galanya o1eh ketua harus dibuat catatan, yang ditanda tangani olehnya dan oleh semua anggauta Kantor Pemungutan Suara yang hadir. Pemilihan dimulal lagi keesokan harinya jam 9. Setelah ketua memperlihatkan kotak dan sampul-sampul yang disegel maka ia membuka kotak dan sampul-sampul itu. (4) Apabila pemilihan tidak dapat selesai dalam tempo satu hari, maka pemilihan dilanjutkan keesokan harinya. (5) Ketentuan-ketentuan tentang pemilihan tersebut terdahulu berlaku buat pemilihan lanjutan diatas. Pasa1 37. (1) Setelah semua pemilihan yang datang sebelum jam 14 .memberikan suaranya maka orang-Qrang diperbolehkan masuk kedalam ruangan rapat pemilihan lagi dan pimpinan rapat mulai dengan penetapan hasil pemilihan. (2) Jumlah pemilih yang datang memilih, juumlah surat pemilihan yang tidak dipakai dan jumlah surat pemilihan yang dikembalikan masing-masing ditetapkan dan diumumkan. (3) Setelah itu maka surat-surat pemilihan yang tidak dipakai dan yang dikembalikan. dan surat-surat tanda pemilih yang diserahkan masing-masing dimasukkan dalam sampul yang kemudian ditutup dan disegel, dan diluar masing-masing sampul ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya yang ditanda tangani oleh ketua dan dua orang ang-gauta pimpinan rapat pemilihan yang tertua. Dalam hal ini wakil Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara dianggap sebagai anggauta yang tertua Pasa1 38. (1) Segera setelah perbuatan-perbuatan tersebut dalam pasal 37 dilakukan maka ketua mengocok kotak suara, lain membukanya. (2) Surat-surat pemilihan dikeluarkannnya dari kotak suara dan dihitung Berta diumumkan jumlahnya, Ketua memperlihatkan kepada hadirin, bahwa kotak suara telah kosong, lalu menguncinya. (3} Setelah itu maka ketua membuka surat pemilihan satu demi sau dan tiap-tiap kali mengumumkan nama calon dari beberapa calon itu masuk dal&m sesuatu daftar gerombOlan calon-calon; nomor daftarnya, yang memperoleh Suara surat pemilihan jang telah dibuka dan dibatja ittl dibubuhi paraf oleh ketua lalu diperlihatkan kepada para anggauta pimpinan rapat. (4) Surat pemilihan tidak berlaku, kalau: a. tiada lingkaran dalam ruangan suara dihitamkan; b. lebih dari satu lingkaran dalam rual1gan suara dihitamkan; c. cara memilih calon tidak menuru aturan dalam pasal 35 ayat 1 kalimat ke 2; d. didalamnya ditulis nama pemilih atau calon lain; e. tidak memuat cap kantor pemilihan, dan cap kantor Pemungutan Suara. Segera setelah surat-surat pemilihan dibuka, pimpinan rapat menetapkan tentang berlaku tidaknya surat-surat itu. Kalau pimpinan rapat menetapkan suatu surat pemilihan tidak berlaku maka Jika seseorang yang hadlir memintanya finaka surat ,pemilihan yang dianggap tidak berlaku itu, diperlihatkan. (5) Ketua dan anggauta pimpinan rapat yang tertua mencatat tiap-tiap suara yang dikeluarkan anggauta pimpinan rapat lain atas tunjukan ketua ment.iatat dipapan tulis tiap- tiap suara yang diperoleh oleh seorang calon pada tempatnya. Pasal 39. (1) Setelah semua surat pemilihan dibuka dan dicatat suara yang dikeluarkan, maka anggauta yang mencatat suara-suara yang dikeluarkan dipapan tulis dengan diikuti oleh anggauta-anggauta pimpinan rapat lainnya menetapkan dipapan tulis, jumlah Suara yang diperoleh masing-masing calon, dan masing-masing daftar gerombolan calon, lalu mengemukakan jumlah calon-calon itu. (2) Ketua dan anggauta yang tertua mencocokkan penghitungan jumlah-jumlah tersebut diatas dengan catatannya, dan jika penghitungan sudah cocok, mencatat jumlah-jumlah itu. (3) Keberatan-keberatan yang dikemukakan oleh pemilih-pemilih dicatat dan dimuat dalam surat catatan dari pemilihan tersebut. Pasal 40. (1) Segera setelah penghitungan jumlah-jumlah tersebut dalam pasal 39 selesai, maka ketua membuat urat-surat catatan dari pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi itu dan turunannya yang masing- masing ditanda tangani oleh semua anggauta dan wakil anggauta Kantor Pemungutan Suara yang hadir, dan dibubuhi cap Kantor Pemungutan Suara. (2) Surat catatan pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi tersebut memuat: a. nama daerah pemilihan, nama daerah pemungutan Suara dan jika pemilihan dalam daerah pemungutan suara diadakan pada beberapa tempat serentak, nama tempat rapat pemilihan desa (desa, kampung, wek dsb.) yang masuk dalam lingkungannya; b. hari pemilihan; c. nama anggauta-anggauta pimpinan dengan disebutkan ketuan.ia; d. jumlah pemilih yang boleh memilih pada rapat pemilihan itu; e. jum.1ah surat pemilihan yang diterima untuk rapat pemilihan; f. jumlah surat pemilihan yang dikembalikan; g. jumlah surat pemilihan yang tidak berlaku; h. jumlah pemilih yang datang memilih; i. jumlah suara yang dikeluarkan; j. jumlah suara yang diperoleh masing-masing daftar gerombolan calon dengan disebutkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon dalam daftar-daftar itu; k. jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon yang dikemukakan sebagai orang seorang; l. keberatan-keberatan yang dikemukakan pada rapat pemilihan oleh pemilih- pemilih, beserta keputusan atas keberatan-keberatan itu. (3). Surat-surat pemilihan yang berlaku. surat-surat pemilihan yang tidak berlaku dan surat catatan pemilihan anggauta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi setelah diambil turunan dari surat catatan ini, masing-masing oleh Ketua dimasukkan sampul yang masing-masing berisi satu jenis diatas. Kemudian oleh ketua sampul-sampul itu disegel. Diluar masing-masing sampu1 ditulis nama daerah pemungutan suara tempat pemilihan, keterangan tentang isinya, dan pada sampril yang berisi surat- surat pemeliharaan, disebutkan jumlahnya dan jenisnya. Keterangan tersebut diatas ditanda tangani oleh Ketua dan dua orang anggauta pimpinan rapat pemilihan yang tertua. Pasal 41. Apabila pemilihan dilakukan dibeberapa tempat serentak dalam sesuatu daerah pemungutan suara, maka dalam perkataan-perkataan "ketua", "wakil ketua" atau "anggauta" pada pasal 33 sampai pasal 40 termasuk penjabat-penjabat, yang ditempat-tempat tersebut dalam pemilihan ini melakukan ,kewajiban-kewajiban ketua, wakil ketua dan anggauta tersebut. Pasal 42. (1) Sampul-sampul tersebut dalam pasal 40 ayat 3 dan pasal 37 ayat 3 dikumpulkan pada kantor Pemungutan Suara dan Selambat-lambatnya satu hari setelah sampul-sampul tersebut diatas terkumpul, maka ketua kantor tersebut mengirimkannya kepada Cabang Kantor Pemilihan yang bersangkutan, setelah membubuhi masing-masing sampul itu dengan cap kantornya. (2) Kemudian Cabang Kantor Pemilihan tersebut segera menyampaikan sampul- sampul tersebut kepada Kantor Pemilihan Pusat Propinsi. Pasal 43. (1) Ketua Pengurus Kantor Pemilihan Pusat Propinsi atau wakilnya yang menerima sampul-sampul tersebut diatas itu minta dua orang anggauta mempersaksikan dalam keadaan bagaimana sampul itu diterimanja. dalam keadaan baik, kurang baik ataukah rusak. Hal keadaan ini oleh ketua ditulis diluar sampul-sampul yang ditanda tangani olehnya dan oleh dua orang anggauta tersebut. (2) Kalau suatu sampul dinyatakan rusak sehingga dikhawatirkan bahwa isinya tidak betul lagi sehingga pelapuran tentang hasil pemilihan pada daerah pemungutan suara yang bersangkutan tidak betuI lagi, maka selambat-lambatnya satu hari sesudah itu diterima, ketua Kantor Pemilihan Pusat Propinsi mengadakan rapat anggauta untuk menetapkan apakah isi sampul itu masih betul. Jika oleh rapat tersebut isi sampul yang dinyatakan rusak itu dianggap masih betul, maka igi itu dimasukkan dalam sampul baru yang kemudian ditutup dan disegel oleh ketua serta dibubuhi cap Kantor Pemilihannya dan diluar sampul itu ditulis keterangan tentang isi sampul tadi, yang ditanda tangani oleh ketua dan dua orang anggauta yang tertua yang hadir pada rapat itu. Jika oleh rapat tersebut diatas isi sampul yang dinyatakan rusak tadi dianggap tidak betul lagi, maka dengan segera ketua Kantor Pemilihan Pusat Propinsi memberitahukan hal itu kepada Ketua Kantor Pemungutan Suara yang mengirimkannya. (3) Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara yang menerima pemberitahuan tersebut, segera memberi tahukan hal-hal tentang isi sampul itu, dan jika, isi sampul itu surat catatan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, segera mengirimkan kepada Ketua Cabang Kantor Pemilihan turunan dari turunan surat catatan tersebut, yang ditanda tangani oleh Ketua dan dua orang anggauta tertua dari Kantor Pemungutan Suara itu. Pasal 44 (1) Setelah sampul-sampul yang diterima dari semua Kantor Pemungutan Suara atau isinya dianggap betul, maka Kantor Pemilihan Pusat Propinsi segera mengumumkan secukupnya, bahwa keesokan harinya Kantor Pemilihan Pusat Propinsi akan mengadakan rapat terbuka untuk umum, dimana akan ditetapkan hasil pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propihsi didaerah pemilihannya. (2) Dalam rapat tersebut didekat tempat pimpinan rapat dipasang sebuah papan tulis atau lebih yang ditulisi daftar-daftar gerombolan calon dan nama calon-calon seperti yang dimuat dalam surat pemilihan, tulisan mana harus dapat dibaca dari tempat hadirin. Dibelakang nama masing-masing calon disediakan ruangan untuk menghitung suara yang diperolehnya. (3) Meja pimpinan rapat harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga hadirin dapat melihat dengan terang perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pimpinan rapat. Pasal 45. (1) Setelah sampul-sampul diperlihatkan bahwa semuanya masih tertutup, ketua pimpinan rapat membuka sampul yang berisi surat catatan pemilihan anggauta Dewan Perwakian Rakyat Daerah Propinsi, satu demi satu. (2) Tiap kali satu sampul tersebut diatas dibuka maka ketua membaca isinya dengan pelahan-pelahan dan terang. (3) Seorang anggauta atas tunjukan ketua mencatat dipapan tulis jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap daftar gerombolan calon dan yang diperoleh masing-masing calon dalam masing-masing daerah pemungutan suara. Dua orang anggauta yang tertua membuat catatan tentang jumlah-jumlah suara-suara tersebut diatas. (4) Jika berhubung dengan suatu keberatan yang dimuat dalam suatu surat catatan pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, pimpinan rapat menganggap perlu, maka ketua membuka sampul yang berisi surat-surat yang bersangkutan. Pimpinan rapat memberi keputusan atas keberatan itu berdasarkan pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No.7 tahun 1950. Pasal 46. Setelah jumlah-jumlah suara yang ditulis. dipapan tulis oleh anggauta-anggauta pimpinan rapat dinyatakan cocok dengan catatan kedua anggauta tersebut dalam pasal 45 ayat 3, maka ketua dengan cara terang dan diikuti oleh semua anggauta pimpinan rapat menetapkan hasil pemilihan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 48 ayat 2 dan 3, pasal 49, pasal. 50, pasal 51 dan pasal 52 dari Undang-Undang No.7 tahun 1950. Pasal 47. Surat catatan penetapan hasil pemilihan yang sedapat dapatnya DALAM RAPAT ITU JUGA HARUS SEGERA DI BUAT SETELAH HASIL PEMILIHAN ITU ditetapkan, harus memuat: a. nama daerah pemilihan; " b. nama-nama, daerah-daerah pemungutan suara yang termasuk lingkungan daerah pemilihan itu; c. hari penetapan hasil pemilihan; d. nama-nama anggauta-anggauta dan wakil-wakil anggauta yang hadir pada rapat penetapan hasil pemilihan, dengan disebutkan ketua pimpinan rapat; e. jumlah suara yang dikeluarkan dalam masing-masing daerah pemungutan suara; f. jumlah suara yang dikeluarkan dalam daerah pemilihan; g. jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang boleh dipilih dalam daerah pemilihan itu; h. angka pembagi pemilihan untuk daerah pmilihan itu; i. jumlah s: uara ,jarig diperoleh masing-masing daftar dalam masing-masing daerah pemungutan suara dan didaerah pemilihan; j. jumlah suara jyng diperoleh masing-masing calon dalam masing-masing daerah pemungutan suara dan didaerah pemilihan ; k. jumlah kursi yang diperoleh masing-masing daftar dalam pembagian kursi pertama; 1, nama-nama calon yang terpiIih dalam penetapan pertama; m. daftar-aaftar ,yang memperoleh tambahan kursi dan nama, calon yang dikemukakall sebagai orang seorang yang terpilih pada pembagian sisa kursi pertama, dan selandjutnya; , n. nama-nama calon dari masing-masing daftar yang menempati kursi-kursi yang diperoleh daftar itu. " Pasal 48. (1). Kantor Pemilihan Pusat Ptopinsi membuat daftar calon calon yang terpiIih menjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Proplnsl dan mengumumkan daftar tersebut dalam majalah propinsi serta surat kabar harian dan dengan cara lain serta mengirimkannya kepada Cabang-Cabang Kantor PemiIihandan semua Kantor Pemungutan Suara. (2). Ketua Kantor Pemilihan Pusat Propinsi berusaha supaya dalam tempo 17 hari setelah pekerjaan tersebut ayat (1) selesai sudah ada ketentuan apakah calon- calon yang terpilih menyadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi menerima penetapannya. (3). Jika seorang calon tidak atau dianggap tidak menerima penetapannya maka dalam rapat Kantor Pemilihan yang terbuka untuk umum ditetapkan penggantinya menurut ketentuan dalam pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No.7 tahun 1950, Rapat tersebut harus diumumkan secukupnya sehari sebelum diadakannya. Dalam rapat tersebut diatas, demikian juga dalam rapat tersebut dalam pasal 44, masing- masing warga Negara dapat memajukan keberatan-ke; beratan terhadap penetapan-penetapan yang diambiI dalam rapat-rapat tadi. Pasal 49. (1). Jika jumlah orang yang ditetapkan meniadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 40 diatas, belum mencapai jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang ditetapkan untuk seluruh Propinsi maka Presiden mencukupi ini dengan pengangkatan, menurut pasal 54 ayat 3 dari Undang-Undang No.7 tahun 1950. (2). Tiap-tiap pergantian atau pengisian sesuatu lowongan harus dijalankan menurut pasal 53, 54, 55 dan pasal 2 ayat 3 Kalimat ke 2 dari Undang-Undang No., 7 tahun 1950. (3). Ketua Kantor Pemilihan Pusat Propinsi berusaha supaya pengangkatan oleh Presiden seperti tersebut pasal 54 ayat. (3) Undang-Undang No.7 tahun 1950 selekas-lekasnya terlaksana. Pengangkatan tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan orang yang diangkat. (4). Segala penetapan kursi-kursi dan pengangkatan-pengangkatan .anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, supaya diumumkan dengan tiara tersebut pasal 48 ayat (1). B AB XI. TENTANG PEMILIHAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAN KOTA BESAR. Pasal 50. Untuk melaksanakan pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kabupaten dan Kota Besar, maka hal daftar penduduk Warga Negara Indonesia, daftar pemilih umum dan jumlah pemilih untuk daerah Kabupaten dan Kota Besar berlakulah ketentuan-ketentuan tersebut pasal 4 dengan ketentuan perkataan-perkataan "Cabang Kantor Pemilihan" dalam pasal 4 ayat (5) ayat (6) dan ayat (8) harus dibaca "Kantor Pemilihan-Pemilihan Kabupaten atau Kota Besar", dan perkataan-perkataan "Pusat Propinsi" dalam pasal 4 ayat (7) dan ayat (9) dibaca "Kabupaten atau Kota Besar". Pasal 51. Hal pengemukaan calon buat pemilih, daftar calon pemilih sementara dan daftar calon pemilih tetap berlakulah ketentuan-ketentuan tersebut pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 dengan ketentuan perkataan-perkataan " Cabang Kantor Pemilihan" dalam pasal 7 ayat 3, pasal 8, dan pasal 9 ayat (2) harus di.baca "Kantor Pemilihan Kabupaten atau Kota Besar". Pasal 52. Hal pemilihan pemilih dan penetapan hasil pemilihan pemilih berlakulah k: etentuan- ketentuan tersebut pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 21. Pasal 53. Hal surat keterangan pemilih dan daftar pemilih berlakulah ketentuan-ketentuan tersebut pasal 22, dan 23 dengan ketentuan perkataan-perkataan " Cabang Kantor Pemilihan" dalam pasal 23 ayat 5 harus dibaca "Kantor Pemillhan Kabupaten atau Kantor Pemilihan Kcta Besar". Pasal 54. Hal mengemukakan calon buat anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan Kota Besar dan daftar tjalon sementara , berlakulah ketentuan-ketentuan tersebut pasal 24,25, ayat 1, pasal 26 dan 27 dengan ketentuan perkataan-perkataan "Cabang Kantor Pernilihan" dalam pasal 24 ayat (1) dan (2), pasal 25 ayat (1) harus dibaca "Kantor Pemilihan Kabupaten atau Kota Besar". Perkataan-perkataan dalam pasal 24 ayat (1) dan pasal 26 ayat (i), (2) dan (4) "Pusat Propinsi" harus dibaca "Kabupaten atau Kota Besar". Pasal 55. Hal pengumuman daftar calon sementara dan daftar calon tetap berlakulah ketentuan-ketentuan tersebut pasal 28 dengan " ketentuan perkataan-perkataan "Pusat Propinsi" harus dibaca Kabupaten atau Kota Besar". Pasal 56. Hal pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan Kota Besar, serta penetapan hasil pemilihan berlakulah ketentuan: ketentuan tersebut pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47,' 48 dan 49 dengan ketentuan perkataan: "Pusat Propinsi" dalam pasal 29 ayat (1) pasal 31 ayat (1), pasal 43 ayat (1), pasal 48 ayat (1), (2) dan pasal 49 ayat (3) harus dibaca "Kabupaten atau Kota Besar". Perkataan ."Propinsi" dalam pasal 29 ayat.2 pasal 31 ayat (1), . pasal 43 ayat (3), pasa1 44 ayat (1), pasal 45 ayat (1), pasal : , 48 aiat (1) dan ayat (2), dan pasal 49 ayat (1) harus dibaca "Kabupaten atau Kota Besar". Perkataan-perkataan "Cabang Kantor Pemilihan" dalam pasal 42 ayat (2) pasal 48 harus dibaca "Kantor Pemilihan Kabupaten atau Kota Besat". Perkataan-pe'rkataan " Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No.7 tahun 1950, dalam pasal 45 ayat (4), "Pasal 48 ayat (2) dan (3), pasal 49, pasal 50 P: asal 51 dan pasal 52 dari Undang-Undang No.7 tahun 1950" dalam pasal 46, "Pasal 54 a,iat (2) Undang-Undang No. '7 tahun 1950" dalam pasal 48; "Pasal 54 ayat 3" dalam pasal 49, ayat (1) dan pasal 53, 54, 55 dalam pasal 49 ayat (2), pasal 54 ayat (3), dalam pasal 49 ayat (3), harus dibaca: Pasal 67 dan pasal .77" Undang-Undang No.7 tahun 1950". B A B XII TENTANG PEMILIHAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DESA (KOTA KECIL) . Pasal 57. (1). Untuk melaksanakan pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat .Desa (Kota Kecil) maka hal daftar penduduk Warga Negara Indonesia, daftar pemilih Umum yaitu sama dengan daftar pemilih untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (Kota Kecil) tersebut , pasal 5 Undang-Undang No.7 tahun 1950, berlakulah ketentuan-ketentuan tersebut pasal 4 ayat (1) kalimat ke 1 dan ayat (2) dengan ketentuari perkataan "pemilih umum" harus dibaca "Pemilih".Perkataan- perkataan "pasal 3 ayat (1)" dalam pasal 4 ayat (2) harus dibaca Pasal 5. (2). Jika ada keberatan-ke; beratan dikemukakan oleh seorang .Warga Negara Indonesia atas da.ftar-daftar tersebut ayat (1) diatas maka Kantor Pemilihan Desa (kota kecil) menjalankan kewajibannya menurut pasal 82 dan pasal 84 Undang- Undang No.7 tahun 1950. Pasa1 58. Hal mengemukakan calon buat anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (Kota Kecil) dan daftar calon sementara, berlakulah pasal 24, pasal 25 ajat (1), pasal 26 dan 27 dengan ketentuan perkataan-perkataan "Cabang Kantor Pemilihan" dalam pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), pasal 25 ayat (1) .harus dibaca "Kantor Pemilihan Desa (Kota Kecil). Perkataan-perkataan "Pusat Propinsi" dalam pasal 26 ajat (1), (2) dan (4) harus di'batja "Desa (Kota Kecil) ". Pasal 59. Hal pengumuman calon-calon sementara dan daftar calon tetap berlakulah ketentuan- ketentuan tersebut pasal 28 dengan ketentuan perkataan-perkataan "Pusat Propinsi" harus dibaca "Desa (Kota Kecil) ". Pasal 60. Hal pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (Kota Kecil) dan penetapan hasil pemilihan berlakulah ketentuan-ketentuan tersebut pasal 29, 31, 32, 33,34,35,36, . 37, 38, 39, 40, 41, 43, 44, 45, 46, 47, 48, dan 49 dengan ketentuan pasal 29 aja,t (1.) diganti dengan Guna Pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Desa (Kota Kecil) maka setelah Kantor Pemilihan Desa (Kota Kecil) mnjatakan adanya daftar pemilih dan surat-surat keterangan pemilihan dari Desanya (Kota Ket.iil) dan setelah daftar calon anggauta Dewan Perwaki.lan Rakyat Desa (Kota Ket.iil) tersebut mengisi sejumlah surat- surat pemilihan dengan nama-nama dan daftar-daftar gerombolan calon anggauta Dewan tersebut, jika perlu juga d,engan huruf Arab atau huruf daerah, jumlah surat-surat pemilihan-pemilihan itu adalah sama dengan jumlah semua pemilih dalam daerah pemilihan Kantor itu ditambah dengan seperlimanya surat-surat pemilihan itu harus dimasukkan dalam satu sampul jang ditutup dan disegel, sedang diluar sampul harus ditulis keterangan yang ditanda tangani oleh Ketua Pengurus Kantor Pemilihan Desa (Kota Kecil) tersebut yang menyatakan, bahwa sampul itu berisi surat-surat pemilihan dengan disebutkan jumlahnya. Selanjutnya sampul itu harus dibubuhi tiap Kantor Pemilihan tersebut, Perkataan- Perkataan "Kantor Pemungutan .Suara" dalam pasal-2 tersebut diatas harus dibaca "Kantor Pemilihan Desa (Kota Kecil)" perkataan-perkataan dalam pasal 32 ayat (3) "Jang. diterimanya dari Kantor Pemilihan" dihapuskan. Perkataan-perkataan "Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat" dalam pasal-pasal tersebut diatas harus dibaca "Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Desa (Kota Kecil) ". Perkataan-perkataan "daerah pemungutan suara" dalam pasal-pasal tersebut diatas harus dibaca "Daerah Desa (Kota Kecil)". Perkataan-perkataan dalam pasa1 44 ayat (1) "sampul-sampul yang diterima dari semua Kantor Pemungutan Suara atau harus dihapuskan, sedang diantaranya perkataan" isinya dan "dianggap" ditambah perkataan-perkataan sampul-sampul tersebut pasal 40 a.jat (3)"; perkataan-perkataan "Pusat Propinsi" dalam pasal-pasal tersebut diatas harus dibatja "Desa (Kota Kecil) ". Perkataan-perkataan "pasal 48 ayat (1)" dalam ayat (4) pasal 45; "Pasal 48 ajat (2) dan (3), pasal 49, pasal 50, pasal 51; dan pasal 52" dalam pasal 46; "Pasal 54 ayat (2)" dalam pasal 48; "Pasal 54 ayat (3)" dalam pasal 49 ayat (1) dan "Pasal 53, 54, 55" dalam pasal 49 ayat (2), harus dibaca pasal 93" dari Undang-Undang No.7 tahun 1950. BAB XIII. PERATURAN .PERATURAN PENUTUP PENETAPAN WAKTU. Pasal 61. Penetapan jangka waktu penyelenggaraan pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten (Kota Besar dan Desa (Kota Kecil) ditetapkan oleh masing-masing Kantor Pemilihan .yang bersangkutan sebagai contoh daftar penetapan waktu terlampir ini. PERATURAN PERALIHAN. Pasal 62. Untuk pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Daerah- Daerah didalam lingkungann.ia buat pertama kaJi maka:

  1. pasal 4 ayat (1) kalimat 1 perkataan "daftar harus dibaca "daftar jumlah penduduk".

  2. pasal 4 ayat (2) kalimat 1 harus dibaca: "Seseorang yang memenuhi syarat untuk menyadi pemilihan umum sebagai tersebut pasal 3 ayat 1 dari Undang-Undang No.7 -1950 barns mendaftarkan diri Kepada Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) dan se'telah termasuk dalam daftar pemilih umum lain menerima tanda pemilih umum yang memuat nama dan umur orang tersebut dan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) Serta dibubuhi cap kantornya.

  3. pasal 4 ayat (3) perkataan: "daftar penduduk" harus dibaca "daftar jumlah penduduk".

  4. Pasal 4 ayat (8) perkataan: "dikerjakan" harus dibaca "diputus" dan perkataan menurut ketentuan-ketentuan tersebut pasal 17 Undang-Undang No.7 tahun 1950" tidak dilakukan.

  5. pasal 14 ayat (1) kalimat a harus dibaca: "daftar djumlah penduduk Warga Negara".

  6. pasal 26 ayat (3) tidak dilakukan.

  7. pasal 28 ayat (1) harus dibaca: "Kantor Pemilihan Pusat Propinsi, setelah mengumumkan. dan memberi kesempatan pada masing-masing Warga Negara Indonesia untuk mengadukan keberatan-keberatan .tentang daftar calon sementara tersebut diatas daft sesudahnya mengambil putusan atas keberatan-keberatan itu. lalu membuat daftar calon tetap, yang diumumkan menurut pasal 44 Undang-Undang No.7 tahun 1950.

    Pasal 63

    Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar peraturan ini diketahui oleh Umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dalam Berita Negara. Ditetapkan di Jogjakarta, pada tangg~l 14 Agustus 1950. ASSAAT MENTERI DALAM NEGERI, SOESANTO TIRTOPRODJO Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1950. MENTERI KEHAKIMAN, A. G. PRINGGODIGDO. P E N J E L A S A N Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1950.


  8. Oleh karena Undang-Undang No, 7 tahun 1950 tersebut diatas disesuaikan dengan Undang-Undang No. 27 tahun 1948 tentang susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemilihan anggauta-anggautanja, maka systeem penjelenggaraan pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur mutatis mutandis sebagaimana Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1950.

  9. Baiklah diterangkan disini bahwa pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kecil dan Desa akan terjadi dengan langsung, sedang bagi pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi, Kabupaten dan Kota Besar memakai satu tingkat.

  10. Agar pemilihan anggauta-anggauta -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat selekas mungkin dijalankan selaras dengan kehendak rakyat, maka dalam. Peraturan Pemerintah ini diadakan peraturan peralihan tersebut dalam pasal 62. .5. Untuk menyingkat waktu dalam peraturan-peralihan itu pasal-pasal yang mengenai pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia dan pengaduan keberatan- keberatan dimuka pengadilan Negeri buat pemilihan pertama kali tidak dilakukan. Rangkap ke: satu Contoh: I. (dibuat rangkap dua) (ps. 13, 14, a'j. 2dan ps. 98 tJ.U. No.7 tho 1950 jto. ps. 4. Per Pern. No. 36 tahun 1950). DAFTAR DJUMLAH PENDUDUK WARGA NEGARA Pada tanggal ,. Daerah Pernungutan Suara: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Jumlah penduduk Warga Negara Indonesia .golongan , ------------------------------------------------------------------------- Nomor Nama Desa Jumlah pemilih Urut (desa, kampong, Turunan (1 pemilih untuk Wek, dsb) Indo- Tiong Arab Belanda Bangsa Jum- tiap-tiap 250 Nesia hoa lain lah penduduk WNI ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1 Sugihwaras 3000 200 30 10 5 3245 13 2 Kaliredjo 1500 400 50 30 20 2000 8 3. Simpang. 1000 500 100 15 5 1620 6 Dan seterusnya...……… ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Seluruh daerah Pemungutan suara. . , tg. tor Pemilihan Kabupaten Ketua Kantor Pemungutan (Kota Besar) ,……………… Suara pada tanggal...……………. (Tanda tangan dan cap kantor). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PENJELASAN CONTOH No. I.

  11. Daerah pemungutan suara: maka tiap-tiap Kecamatan dan didalam Kota Besar dan Kota Kecil jika tidak ada Kecamatan, tiap-tiap daerah yang dengan Peraturan Pernerintah disamakan dengan Kecamatan rnerupakan suatu daerah pemungutan suara.

  12. Desa (desa, kampung, wek, dsb.) : Desa, dengan huruf D. besar berarti Desa otonoom yang dibentuk rnenurut Undang-Undang No. 22 tahun 1948, sedang pada waktu ini belum ada : desa, karnpung, wek, dsb: yaitu tertulis- dengan huruf d- kecil, k- kecil dan w- kecil berarti desa, karnpung dan wek, dsb. yang sudah berada pada sekarang. ini.

  13. Turunan bangsa lain: Inilah misalnya turunan bangsa Jerman, Swig, India, dsb.

  14. Tiap-tiap Desa dan didalam Kota Besar dan Kota Kecil tiap-tiap desa, kampung, wek, dsb. berhak memilih pemilih yang dumlahnya sama dengan angka yang diperoleh dengan jalan membagi jumlah penduduk Warga Negara Indonesia' Desa (desa, kampung, wek, dsb.) itu dengan 250. Jika sesudah pembagian itu terdapat suatu sisa yang besarnya 150 atau lebih, angka tadi ditambah dengan satu, (lihat tjontoh mengisinya ruangan- ruangan). . Rangkap ke: ,....……… Contoh II: (ps. 15 aj. 2 V.U. No.7 th.1950 jto. ps. 4 aj. 5 dan 6 Per. Perno . No. 36/1950). DAFT AR JUMLAH PENDUDUK WARGA. NEGARA INDONESIA. : Pada tanggal...………. Cabang Kantor Kabupaten (Kota Besar) Daerah Pernilihan: Propinsi : ……. Jumlah penduduk Warga Negara Indonesia golongan Nama Nomor Daerah Urut. Pemungutan Indonesia -------------------------------------------------------- Jumlah . suara: asli. Tiong Bangsa seluruhnya. Hoa Arab Belanda Lain ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------. 1. Bumirejo 45000 500 100 50 20 45670 2. Kutasari 30000 1000 200 40 10 31250 Dan seterusnya --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Seluruh daerah pemilihan...…………. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dibuat oleh Cabang/Kantor Pemilihan Pada tanggal….. .: 1950 Ketua, …………………………. (tanda tangan Ketua daD tjap kantor) Disarnpaikan Kepada Kantor Pernilihan Pusat Propinsi...………………………. Contoh III. (ps. 98 aj. 11 U.U. No.7. 1950 jto ps. 4 aj. .1 dan ps. 14 aj. 4 Per. Pem. No. 36/1950). DAFTAR PEMILIH UMUM: ...………………… Desa (Karnpung, wek, dll.)...………………… Dae,rah Pernungutan Suara : ...………………… Nomo r Urut Nama Pemili h umum Pekerjaa n Pangkat Dan ala- matnya Bertem- Pat ting- Gal di da lamdaera h Pemilihan Berapa bl (sedikit2- Nya 3 bl) Umum r sedikit 2 nya 18 th. Apa di Pecat Dari Hak memili h Apa Tergan g gu Ingatan Nya Apa se- Dang ke hilanga n kemerd e kaanny a menurut hukum2 Tanda Tangan/ Cap jari pemilih umum sebagai tanda telah menerim a Surat suara 1.

  15. A. B. C. Dagang Tani guru 9 bulan 40 tahun 2 tahun Dan sete- 32 th. 40 th. 29 th. rusnya . Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak ……………….,…………………….. 1950. Kepala Desa, (Kampung, Wek, dll.)....………………………………… (tanda tangan Ketua dan Cap kantor) Disampaikan kepada Contoh IV. (Ps.. 4 aj.. 2 Per. Pem. No. 36/ 1950). SURAT TANDA PEMILIH UMUM. .. Desa (desa, kampung, wek, dsb.)....………………………………………………………….....………………………………………………………………………………………………. Surat tanda pemilih Umum No....…………………………………………………………….. (umur dalam daftar pemilih umum). Nama: ...…………………………………….. Umur: (tanda tangan dan cap kantor). Contoh V (ps. 5 aj. 3 Per. Pem. No. 36/1950). . SURAT PENGEMUKAAN CALON BUAT PEMILIH. Buat Desa (desa, kampung, wek dsb.): Daerah Pemungutan Suara: Daerah Pemilihan: Nama Lengkap Calon buat pemi lih. Umur Pemilihan Umum penduduk Cakap: .; membaca: Tanda Tangan/ Cap jari Calon Tersebut Desa (desa, kampong, wek, dsb.) Daerah Pemungut An suara Huruf Latin Huruf Arab Huruf Daerah Nomor Urut Nama lengkap pemilih umum Yang mengemu kakan calon Tersebut di atas. Umur Alamat lengkap Tanda tangan Atas Cap jari dari Semua pengemuka calon Tersebut Pormulier ini diisi di- Disahkan/ditolak oleh Pengaduan penolakan hadapan Kepala Desa Kepala Desa (desa, surat; pengemukaan (desa, kamp. wek, kamp. wek, dsb.) calon ini diterima Dsb.) oleh calon dan diatas pada tg....….. oleh K.P.S. pada, tg. semua.pengemuka ca- 1950....………..dari penge- lon pada tg……….. Alasan ditolak ialah. muka No....……… 1950. bersama: …………………… (Tanda .tangan atau Cap-Jari Kepala De. Surat pengemukaan .(Tanda tnngan atau sa tsb dan cap kan. calon isi disyahkan cap jari) Kepala tor). tetap ditolak dengan Desa (desa, kampung alasan: (Tanda tangan Ketua- Pengurus K.P.S. dan cap kantor) Contoh VI (ps. 6 ajat 2,3, jto. ps. 9 aj. .3 Per. Pem. No. 36/1950). DAFTAR CALON PEMILIH SEMENTARA/TETAP. Buat Desa (desa, kampung, wek dsb.) : ...…………………………………………. Daerah Pernungutan Suara: ...……………………………………………………… Daerah. Pemilihan: ...……………………………………………………………….. Nomor Urut Nama lengkap ca. lIon Pemilih buat Desa (desa, kam- Pung, wek, dsb.) Tsb. Diatas (menurut abjad) Umur Tempat tinggal Cakap membaca Huruf Latin/ Arab/ Daerah Dibuat pada tanggal : ...………………………………………… Oleh Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara : (tanda tangan dan cap Kantor). Surat Pengemukaan calon .tersebut dalam No.: . Diatas ditolak, karena: ...……………. …………………………………. (tanda tangan Ketua K.P .S. dan cap kantor). Contoh VII. (ps. 22 aj. 1 Per. Pem. No. 36/' 1950). DAFTAR KETERANGAN PEMILIH.. Desa (desa, kampung, wek, dsb.): Daerah Pernungutan Suara: Cabang Kantor Pemilihan Kabupaten/Kota Besar : ...…………….. Nomor Nama pemilik Urut lengkap Umur Tempat Tinggal Cakap mem Baca huruf Latin/Arab/ Daerah. Tanda Tangan pemilih Diperiksa oleh Kantor Pernungutan Suara: ...………………………… pada tanggal: ...………………… Ketua Pengurus K.P .S....………………………………. (tanda tangan dan cap kantor). Diisi dihadapan Kepala Desa (desa, karnpung, wek dsb.: ...……………………………….. pada tanggal: ...…………………………… Dikirirnkan kepada K.P.S.: ...……………. pada tanggal: ...…………………………… Kepala Desa tsb. ………………………………. (tanda tangan dan cap kantor). Contoh VIII, (Ps.22 ay.3 Per.Pem. No. 36 1950) SURAT TANDA PEMILI.H. Desa (desa, kampung, wk, dsb,) : ...………………………………………… Daerah Pemunguian Suara : ...………………………………………… Daerah Pemilihan Kabupaten/ . Kota Besar/Kota Kecil : ...………………………………………… Daerah Pemilihan Propinsi : ...………………………………………… Nama lengkap pemilih : ...………………………………………… Norner urut dari daftar ketera- Ngan pemilih : ...………………………………………… Tanda tangan Kepala Desa (cap jari) pemilih: (desa, kampung, wek, dsb,) ………………………....………………………….. (tanda tangan daD tjap kantor) , Contoh IX. . (Ps. 24 aj. 1 Per. Per. Pem. No. 36/ 1950). , DAFTAR PENGEMUKAAN CALON BUAT ANGGAUTA D.P .R. UNTUK MENGEMUKAKAN CALON SEBAGAI ORANG-SEORANG. DAERAH PEMILIHAN: Propinsi/Kabupaten/Kota Besar/Kota Kecil...…… . Nomor urut Nama calon yang Dikemukakan Sebagai orang- seorang Alamat Tempat tinggal Golongan Indone Sia, asli, turunan Tiong Hoa/ Arab Dsb. Tanda tangan Calon yang di kemukakan Nomor urut Nama pemilih yang mengemuka kan calon ter- sebut di atas Alamat Tempat tinggal Tanda tangan atau cap jari Pemilih Disarnpaikan oleh pemilih Pengemukaan calon dalam ………. No,………….. diatas daftar ini ditolak/diterirna: kepada Cabang Kantor Pemilihan : alasan ditolak: Kabupaten/Kota Besar: ...……….. pada tg.: ...………………….1950. Ketua Pengurus Cabang Kantor Pemilih tersebut: ...…………………………. (tanda tangan dan cap kantor). Contoh X. .(Ps. 24 ay. 2 Per. Pem. No. 36 1950). DAFTAR PENGEMUKAAN CALON BUAT D.P .R. UNTUK PENGEMUKAAN CALON-CALON GEROMBOLAN DAERAH PEMILIH: Propinsi/Kabupaten/Kota Besar/Kota Kecil : Nomor Urut Nama calon yang dikemukakan sebagai gerom- bolan. Alamat Tempat tinggal Golongan Indone Sia, asli, turunan Tiong Hoa/ Arab Dsb. Mempelajari tem- Pat urutan dalam Daftar ini (Tanda Tangan). Nama pemilih jang .mengemukakan calon-calon sebagai gerom n. Alamat Tempat tinggal Tanda tangan atau cap jari Disampaikan oleh : ...……………………………………… Kepada Cabang Kantor Pemilihan : ...…………………….. Pada tanggal : ...…………………………………………… Pengemukaan calon2 dalam daftar ini diterirna. Ketua Pengurus Cabang Kantor Pernilihan tsb....………………………….. (tanda tangan cap kantor). Pengemukaancalon: No....……………… ditolak, dan namanya yang dicoret, alasan : ...………………………………., Ketua Pellgurus Tjabang Kantor Pernilihan tsb. ……………………………….. (tanda tangan dan tjap kantor). ; Contoh XI. (ps. 12 aj. 4. Per. Pem. No. 36 1950). SURAT SUARA UNTUK PEMILIHAN PEMILIH.

  16. Pemimpin pemilihan: …………………………………. (tanda tangan).

  17. Kepala Desa (desa, kampung wek, dsb..) ………………………….. (tanda tangan). Cap kantor Contoh XII (ps. 61 Per. Pem. 36/Th. 1950). DAFTAR JANGKA WAKTU DALAM PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANAAN PEMILIHAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI. Pasal (ayat) Tugas siapa Nomor urut PEKERJAAN Diselesaikan Dalam beberapa hari Undang2 No…..1950 Per. Pem. No.. 1950 13.04 08. (1) 14. (2) 15.(1)(2)(3) 16. 18.

  18. (1)
    1. (2)

      4.(3)(4) 4.(6) 4. (7) 4. (8) 4. (9) Kepala Desa Kantor Pemungutan Suara Cabang Kantor Pemilihan Kantor Pemilihan Pusat Propinsi Kantor Pemilihan Pusat Propinsi 1.

  1. Membuat daftar jumlah Penduduk WNI rangkap dua. Daftar pemilih umum rangkap dua Menerimakan surat tiada pemilih umum. Membuat daftar jumlah Penduduk WNI dan daf tar pemilih umum untuk masing2 desa dalam daerah pemungutan suara Menetapkan jumlah pemilih untuk masing2 desa Memeriksa dan membetul kan daftar2 yang diterima dari KPS. Membuat daftar jumlah pen duduk WNI daerah seluruh Kabupatennya rangkap dua, sebuah dikirim ke Kantor Pemilihan Pusat Propinsi. Membuat daftar jumlah penduduk WNI daerah Pro pinsinya dan mengumumkan daftar tersebut. Memeriksa dan ambil putusan atas keberra- tan2 yang mungkin 2 hari Tg.1 s.d tg.2 4 hari Tg.2 s.d tg.6 1 hari tg. 7 4 hari Tg.10 s.d tg.13 1 hari tg. 14 3 hari Tg.17 s.d tg. 20 2 hari Tg.21 s.d tg.22 2 hari Tg.26 s.d tg. 27 2 hari Tg.28 s.d tg. 29 1 hari Tg. 30 diajukan. Mengumumkan daftar penduduk daerah Propinsi setelah dibetulkan Dan selanjutnya ………………………………………………… (tanda tangan dan cap kantor).

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):