Penghapusan Kantor Urusan Pegawai Yogjakarta Dan Jawatan Urusan Umum Pegawai Jakarta Serta Pembentukan Kantor Urusan Pegawai Yang Baru
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Kerangka Peraturan
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Republik Indonesia dianggap perlu untuk memusatkan urusan kepegawaian yang hingga sekarang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Pegawai di Yogyakarta dan Jawatan Urusan Umum Pegawai di Jakarta; Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Republik Indonesia dianggap perlu untuk memusatkan urusan kepegawaian yang hingga sekarang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Pegawai di Yogyakarta dan Jawatan Urusan Umum Pegawai di Jakarta; Mengingat : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Pertimbangan Dewan Menteri dalam sidangnya ke 15 pada tanggal 7 Nopember 1950; MEMUTUSKAN: Dengan mencabut segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini, menetapkan peraturan sebagai berikut : Pasal 1. (1) Kantor Urusan Pegawai di Yogyakarta dan Jawatan Urusan Umum Pegawai di Jakarta (serta kantor-kantor cabangnya) dihapuskan dan semua tugas kewajiban, pegawai-pegawai dan peralatan- peralatan kedua kantor tersebut dimasukkan dalam Kantor Urusan Pegawai yang dibentuk dengan peraturan ini, dan berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintah. (2) Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang langsung di bawah perintah dari dan bertanggung jawab kepada Perdana- Menteri. (3) Dalam menjalankan tugasnya Kepala Kantor ini dibantu oleh seorang Kepala-Muda. Pasal 2. Lapang kerja Kantor Urusan Pegawai ialah a. Merencanakan peraturan-peraturan mengenai kepegawaian pada umumnya; b. Mengamat-amati agar supaya peraturan-peraturan mengenai soal kepegawaian oleh instansi-instansi yang bersangkutan dijalankan dengan setepat-tepatnya; c. Menyelenggarakan koordinasi dari hal kedudukan dan gaji pegawai Negeri yang penyelesaiannya termasuk dalam lingkungan kekuasaan Kementerian dan Badan Pemerintah lain; d. Menyelenggarakan pemberian pensiun dan tunjangan semacam itu; e. Mengadakan hubungan dengan serikat-serikat sekerja pegawai Negeri; f. Pengawasan atas pengangkatan tenaga-tenaga yang didatangkan dari luar Indonesia untuk jabatan-jabatan Pemerintah dan penyelenggaraannya. Pasal 3. Dari hal ikhwal mengenai soal kepegawaian Kepala Kantor Urusan Pegawai diperbolehkan mengadakan surat-menyurat langsung dengan pembesar-pembesar yang bersangkutan. Pasal 4. Kepala Kantor Urusan Pegawai diperbolehkan mengadakan petunjuk- petunjuk mengenai soal kepegawaian atas peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dan di mana perlu menyampaikan tegoran-tegoran agar segala sesuatu dilakukan menurut peraturan-peraturan itu. Pasal 5. (1) Dalam menjalankan kewajibannya Kepala Kantor Urusan Pegawai dan pegawai-pegawai Kantor ini yang ditunjuk olehnya diberi kekuasaan mendatangi Kementerian-kementerian, Jawatan-jawatan dan Badan-badan Pemerintah lainnya, untuk minta keterangan- keterangan yang diperlukan oleh Kantor tersebut, dan di mana perlu mengadakan pemeriksaan pula atas surat-surat putusan kepegawaian. (2) Atas permintaan Kepala Kantor Urusan Pegawai dan pegawai- pegawai termaksud dalam ayat 1 di atas ini, setiap Kementerian, Jawatan dan Badan Pemeritah lainnya diwajibkan memberikan kepada mereka itu segala keterangan baik dengan lisan maupun dengan tertulis yang diperlukan oleh Kantor Urusan Pegawai. Pasal 6. (1) Jika ada perselisihan paham antara Menteri dan Kepala Kantor Urusan pegawai dalam hal rmenafsirkan atau menjalankan suatu peraturan yang khusus mengenai kepegawaian, maka hal ini diputuskan oleh Perdana Menteri. (2) Sebelum ada keputusan Perdana Menteri, maka keputusan atau pendapat Kepala Kantor Urusan Pegawai tetap berlaku. Pasal 7. Urusan pegawai adalah soal yang tidak hanya mengenai pegawai- pegawai dari satu Kementerian saja, melainkan mengenai pegawai- pegawai dari seluruh Kementerian dengan Jawatan-jawatan dan cabang-cabangnya, sehingga soal ini adalah bersifat umum. Hal-hal mengenai penyelesaian kepegawaian seumumnya harus terlepas dari hubungan suatu Kementerian dan diserahkan kepada Perdana Menteri. Kemungkinan ada bahwa Perdana Menteri itu memegang juga salah satu Kementerian Negara, akan tetapi hal ini tidak perlulah bertentangan, karena kedudukannya sebagai Perdana Menteri cukup sudah merupakan suatu jaminan untuk bertindak dengan tidak memihak. Dengan jalan demikian, maka tindakan Menteri-menteri dalam lapangan kepegawaian dapat dikoordineer. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL: Pasal 1: Ayat 1 Cukup jelas. Ayat 2 dan ayat 3. Karena lapang-kerja dan tugas yang sangat luas itu, Kepala Kantor Urusan Pegawai perlu dibantu oleh seorang Kepala-Muda. Pasal 2: huruf a Adalah kewajiban K.U.P. turut merencanakan peraturan- peraturan umum mengenai kedudukan dan gaji termasuk tunjangan-tunjangan untuk pegawai Negeri, yang harus ditetapkan dalam suatu Undang-undang ataupun Peraturan Pemerintah. huruf b Cukup jelas. hurup c Oleh suatu Peraturan Pemerintah ataupun Undang-undang mungkin ditentukan, bahwa penetapan kedudukan dan gaji pegawai negeri tertentu dimasukkan dalam kekuasaan masing-masing Menteri atau badan Pemerintah lain; dalam hal-hal ini diperlukan adanya koordinasi, dan imbangan yang baik. huruf d Mulai berlakunya peraturan ini, maka pemberian pensiun dan tunjangan semacam itu, yang hingga saat itu diselenggarakan oleh instansi-instansi lain, menjadi kewajiban K.U.P. hurup e Cukup jelas. huruf f Cukup jelas. Pasal 3: Cukup jelas. Pasal 4: Cukup jelas. Pasal 5: Cukup jelas. Pasal 6: Cukup jelas. Pasal 7: Dalam keadaan baru dewasa ini, maka beberapa usaha yang menjadi kewajiban D.U.U.P. sejak penyerahan kedaulatan, menjadi usaha-usaha yang termasuk dalam kekuasaan masing-masing Menteri atau Badan Pemerintah lain; sementara usaha itu belum diserahkan/dioper oleh masing-masing Kementerian maka K.U.P. melanjutkannya. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1950/75; TLN NO. 67
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.