Penetapan Gaji Dan Upah Pegawai Republik Indonesia Serikat Yang Bukan Bangsa Belanda

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1950

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1950
Nomor:2
Judul:Penetapan Gaji Dan Upah Pegawai Republik Indonesia Serikat Yang Bukan Bangsa Belanda
Tanggal Ditetapkan:9 Februari 1950
Tanggal Diundangkan:13 Februari 1950
Tanggal Berlaku:13 Februari 1950

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1950

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):