Penetapan Gaji Dan Upah Pegawai Republik Indonesia Serikat Yang Bukan Bangsa Belanda

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1950

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1950 TENTANG PENETAPAN GAJI DAN UPAH PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT YANG BUKAN BANGSA BELANDA Menimbang : Bahwa sebelum peraturan-peraturan gaji yang sekarang berlaku diperbaharui seluruhnya, gaji dan upah pegawai Republik Indonesia Serikat yang bukan bangsa Belanda, perlu ditetapkan secara demikian, hingga memenuhi syarat keadilan sosial, sambil memperhatikan kekuatan keuangan Negara; Mengingat : "Persetujuan tentang kedudukan pegawai Pemerintah sipil berhubung dengan penyerahan kedaulatan"; Mengingat pula : Pasal 51 dan pasal 141 Kontitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1948 dan penetapan tanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Staatsblad 1949 No. 2) seperti telah diubah dan ditambah kemudian, terakhir dengan penetapan tanggal 24 Desember 1949 No. 144 (Staatsblad 1949 No. 471); Mendengar : Dewan Menteri pada tanggal 3 Pebruari 1950; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN GAJI DAN UPAH PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT YANG BUKAN BANGSA BELANDA. Pasal 1. (1) Gaji pegawai Republik Indonesia Serikat ditetapkan menurut "Peraturan Gaji Pegawai 1948" (P.G.P. 1948; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1948), kecuali jika mereka pada tanggal 27 Desember 1949 telah diberi gaji menurut penetapan tanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Staatsblad 1949 No. 2). (2 Gaji-gaji yang tersebut dalam P.G.P. 1948 itu selama bulan Januari dan Pebruari 1950 dinaikkan dengan tujuh puluh lima persen dan mulai tanggal 1 Maret 1950 dengan lima puluh persen. (3) Kepada penjabat-penjabat pimpinan pada badan-badan Pemerintahan Republik Indonesia Serikat, yang akan ditunjuk kemudian dengan penetapan Presiden Republik Indonesia Serikat, akan diberikan gaji yang ditentukan dalam penetapan itu. Pasal 2. (1) Gaji pokok, upah pokok dan gaji pokok bulanan dari pegawai Republik Indonesia Serikat, kecuali jika mereka berbangsa Belanda, yang pada tanggal 27 Desember 1949 telah digaji menurut penetapan tanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Staatsblad 1949 No. 2), mulai tanggal 1 Maret 1950 ditetapkan sebesar jumlah-jumlah yang tersebut sejajar di samping gaji-gaji, upah-upah dan gaji bulanan itu dalam ruang III lampiran ini. (2) Buat pegawai yang dimaksudkan dalam pasal ini, pasal 11 "B.A.G. 1949" mulai tanggal 1 Maret 1950 tidak berlaku lagi. Pasal 3. (1) Gaji-gaji yang termaksud dalam pasal pertama seperti telah dinaikkan menurut pasal itu, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1950, ditambah dengan tunjangan kemahalan menurut tabel II "B.A.G. 1949" dan dengan tunjangan keluarga menurut tabel di bawah ini, dengan menyimpang dari pasal 17 "P.G.P. 1948". Rayon Persentasi buat Paling rendah Paling tinggi tiap-tiap anak dari buat buat gaji baru 1 anak 1 anak I 3 % f 10.- f 25.- II 5 % " 12.- " 30.- III 7 % " 14.- " 35.- IV 9 % " 16.- " 40.- V 10 % " 18.-" 45.- VI 11 % " 20.- " 50.- (2) Tunjangan keluarga ini mulai tanggal 1 Maret 1950, dengan mengubah apa yang telah ditetapkan dalam pasal 5 "B.A.G. 1949", juga diberikan kepada pegawai yang dimaksudkan dalam pasal dua penetapan ini. (3) Tunjangan keluarga ini. hanya dapat diberikan buat anak yang termaksud dalam pasal 3 "B.A.G. 1949", dengan ketentuan bahwa buat anak-anak lebih dari sepuluh anak dan buat anak angkat tidak diberikan tunjangan keluarga. Pasal 4. (1) Dari jumlah selisih antara pendapatan bersih pada tanggal 28 Pebruari 1950 dan pendapatan bersih yang akan diterima pada tanggal 1 Maret 1950 akan dibayarkan : a. Jika penghasilannya turun : buat bulanMaret 1950 : 80 % " "April 1950 : 60 % " "Mei 1950 : 40% " "Juni 1950 : 20% " "Juli 1950 )nihil dan selanjutnya ) b. Jika penghasilannya naik : buat bulanMaret 1950 : 20% " " April 1950 : 40% " " Mei 1950 : 60% " " Juni 1950 : 80% " " Juli 1950 )100% dan selanjutnya ) (2) Dari jumlah selisih ini tidak dipungut pajak yang berlaku. (3) Yang dimaksud dengan pendapatan bersih pada tanggal 28 Pebruari 1950, ialah : a. Mengenai pegawai termaksud dalam pasal pertama gaji menurut dasar "P.G.P. 1948", ditambah dengan tujuh puluh lima persen dan tunjangan termaksud dalam pasal tiga penetapan ini, dikurangi seperlunya dengan iuran pensiun dan pajak yang berlaku. b. Mengenai pegawai termaksud dalam pasal dua : gaji menurut "B.A.G. 1949", ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga, dan dikurangi seperlunya dengan iuran pensiun dan pajak yang berlaku. (4) Yang dimaksudkan dengan "pendapatan bersih", yang akan diterima pada tanggal 1 Maret 1950, ialah : a. Mengenai pegawai termaksud dalam pasal pertama : gaji menurut dasar "P.G.P. 1948", ditambah dengan lima puluh persen dan tunjangan-tunjangan termaksud dalam pasal tiga penetapan ini, dikurangi seperlunya dengan iuran pensiun dan pajak yang berlaku. b. Mengenai pegawai termaksud dalam pasal dua : gaji menurut "B.A.G. 1949" seperti telah ditetapkan kembali menurut ketentuan dalam pasal dua penetapan ini, ditambah dengan tunjangan-tunjangan termaksud dalam pasal tiga dan dikurangi seperlunya dengan iuran pensiun dan pajak yang berlaku. Pasal 5. Jika tidak telah atau akan ditentukan lain, dan sepanjang tidak bertentangan dengan "P.G.P. 1948", maka ketentuan-ketentuan dalam "B.A.G. 1949" dan aturan-aturan lain mengenai gaji, berlaku sepenuhnya. Pasal 6. Segala aturan yang ditetapkan dengan penetapan ini menjadi pedoman bagi penetapan penghasilan sekalian pegawai Negara-negara bagian, dengan ketentuan bahwa, tidaklah dapat diberikan pendapatan yang lebih tinggi dari pada yang berhak diterimanya menurut penetapan ini. Pasal 7. Dalam hal-hal yang tidak termasuk dalam peraturan ini atau dalam hal peraturan ini tidak adil, maka Perdana Menteri atau atas namanya Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai mengambil keputusan, dengan persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 8. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Pebruari 1950. (SOEKARNO). PERDANA MENTERI, (MOHAMMAD HATTA) MENTERI KEUANGAN, (SJAFRUDIN PRAWIRANEGARA). Diumumkan pada tanggal 13 Pebruari 1950. MENTERI KEHAKIMAN, (SOEPOMO). -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 Kutipan: LN 1950/11

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):