Menyediakan Dana-Dana Kepada Bank Negara Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1950

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1950 TENTANG MENYEDIAKAN DANA-DANA KEPADA BANK NEGARA INDONESIA Menimbang : Bahwa, sambil menunggu pengesahan Anggaran Belanja tahun 1950, dianggap perlu untuk sekarang juga memulai menyediakan dana-dana kepada Bank Negara Indonesia sebab pendahuluan ikut-serta Pemerintah dalam modal Bank Pembangunan, ialah Bank Negara Indonesia tersebut sesudah diubah bentuk dan sifatnya; Mengingat : Pasal 192 Konstitusi Sementera Republik Indonesia Serikat serta Pasal 105 I.S.; Mengingat pula : Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1950 (Lembaran Negara 1950, No. 26); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENYEDIAKAN DANA-DANA KEPADA BANK NEGARA INDONESIA Pasal 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia Serikat diberi kuasa untuk mempergunakan uang sejumlah f 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) guna keperluan Bank Negara Indonesia, dengan keterangan, bahwa jumlah tersebut akan diberikan berupa promes-promes perbendaharaan berjangka enam bulan. Pasal 2.

  1. Promes-promes perbendaharaan tersebut, yang oleh Bank Negara Indonesia dapat dipergunakan hanya jika diperlukannya, akan disimpan di Javasche Bank, sebagai jaminan untuk kredit- kredit yang akan diberikan kepada Bank Negara Indonesia.

  2. Jika tidak dipergunakan, promes-promes perbendaharaan tersebut oleh Bank Negara Indonesia harus dikembalikan.

  3. Untuk jumlah berupa promes-promes perbendaharaan ini, Bank Negara Indonesia harus membayar bunga kepada Pemerintah sebesar satu setengah perseratus (1 1/2 %) setiap tahun. Pasal 3. Menteri Keuangan diminta serta diberi kuasa supaya, dalam merencanakan bagian anggaran 4A tahun-anggaran 1950, memperhatikan pengeluaran ini dan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat. Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 10 Juli 1950. SOEKARNO. MENTERI KEUANGAN SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA. Diumumkan pada tanggal 19 Juli 1950. MENTERI KEHAKIMAN SOEPOMO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1950 TENTANG MENYEDIAKAN DANA-DANA KEPADA BANK NEGARA INDONESIA 1. Sebagaimana diketahui, bahwa pada azasnya telah diputuskan untuk mengajak Pemerintah ikut serta dalam modal Bank Pembangunan ialah dari Bank Negara Indonesia sesudah diubah bentuk dan sifatnya buat jumlah sebesar-besarnya  150.000.000.- 2. Penglaksanaan secara Undang-undang akan diajukan beberapa waktu lagi di muka Sidang Dewan Perwakilan Rakyat.

  4. Untuk mendahului peraturan tersebut maka Bank Negara 4. Dana-dana yang dengan segera dibutuhkannya dapatlah sekiranya diberikan berupa kredit kepada Bank Negara Indonesia di Javasche Bank.

  5. Akan tetapi oleh karena Bank ini tidak diperbolehkan memberikan kredit yang tidak terjamin (pasal 11 dari Octrooi) maka kredit ini hanya dapat diberikan dengan petaruh berupa surat-surat berharga (effecten, surat-surat perbendaharaan dsb.), dan untuk dana-dana yang diperlukan ini terjadi suatu bentuk sebagai terurai dalam rancangan peraturan-Pemerintah, yaitu memberikan surat-surat perbendaharaan kepada Bank Negara Indonesia (promes-promes perbendaharaan) yang memberatkan Anggaran-Belanja.

  6. Peraturan Pemerintah yang diajukan untuk ditetapkan mengandung maksud pengesahan dari pada pengluaran promes- promes perbendaharaan tersebut di atas.

  1. Dapat diterangkan sekiranya, bahwa-pengluaran yang khusus ini masih termasuk batas-batas pengluaran surat-surat perbendaharaan untuk tahun 1950, sebagai ditetapkan di Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 No. 26). YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1950/42; TLN NO. 25

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):