Menghapuskan Pemerintahan Militer Di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Enclave-Enclave Kasunanan dan Mangkunegaran
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1950
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1950 TENTANG MENGHAPUSKAN PEMERINTAHAN MILITER DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN ENCLAVE-ENCLAVE KASUNANAN DAN MANGKUNEGARAN Presiden Republik Indonesia Serikat, Menimbang : Bahwa karena telah cukup terjamin keamanan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta, dan telah ada penetapan Panglima Divisi III No. 8/ B.4/G.M.III/50, tidak ada alasan untuk melanjutkan Pemerintahan Militer di Daerah Istimewa Yogyakarta dan enclave-enclave Kasunanan dan Mangkunegaran; Mengingat : Maklumat Presiden Republik Indonesia dan Komite Nasional Pusat tertanggal 14 Desember 1949 dan Pasal 2, Pasal 51 ayat (1) (Lampiran X) dan Pasal 192 Konstitusi Sementara; Mengingat pula : Pasal-pasal 68 ayat (2), 181 ayat (1) dan Pasal 184 ayat (1) Konstitusi Sementara; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGHAPUSKAN PEMERINTAHAN MILITER DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN ENCLAVE-ENCLAVE KASUNANAN DAN MANGKUNEGARAN. Pasal 1. Susunan Pemerintahan Militer di Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut di sini Pemerintahan Militer, ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1949 tentang Daerah Militer Daerah Istimewa Yogyakarta, dihapuskan pada hari Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Pasal 2. Peraturan-peraturan dan Keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintahan Militer berdasarkan atas Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang seperti tercantum dalam Pasal 1 Peraturan-tanpa-Pemerintah ini, untuk Daerah Militer Daerah istimewa Yogyakarta tetap berlaku sampai oleh yang berhak diubah, ditambah atau dicabut. Pasal 3. Tugas kewajiban Pemerintah yang ada pada Pemerintahan Militer, beralih ke Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta serta alat-alat Pemerintahannya, sekedar tugas kewajiban itu menurut hukum tidak menjadi hak Republik Indonesia Serikat atau Republik Indonesia. Pasal 4. Pemerintahan Militer enclave Kasunanan dan Mangkunegaran, selanjutnya disebut enclave, juga dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1949 tentang Daerah Istimewa Yogyakarta, dihapuskan pada tanggal 1 April 1950. Pasal 5. Pasal-pasal 2 dan 3 peraturan ini berlaku juga bagi enclave- enclave, dengan mengingat, bahwa kata-kata "Daerah Istimewa Yogyakarta" harus dibaca "Republik Indonesia". Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Juni 1950. SOEKARNO. MENTERI PERTAHANAN HAMENGKU BUWONO IX. Diumumkan pada tanggal 15 Juni 1950. MENTERI KEHAKIMAN SOEPOMO. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1950/35