Pemberian Pensiun Kepada Janda (Anak-Anaknya) Pegawai Negeri Yang Meninggal Dunia
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1949
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1949 |
Nomor | : | 35 |
Judul | : | Pemberian Pensiun Kepada Janda (Anak-Anaknya) Pegawai Negeri Yang Meninggal Dunia |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Desember 1949 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Desember 1949 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1950 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1950
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1949
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.