Menjadi Agen Pembeli Kopra di Sumatra (28-11-1949 No. 5/Ek/WKPM)
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1949
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1949 |
Nomor | : | 31 |
Judul | : | Menjadi Agen Pembeli Kopra di Sumatra (28-11-1949 No. 5/Ek/WKPM) |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Desember 1949 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 Desember 1949 |
Tanggal Berlaku | : | 20 Desember 1949 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.