Pengesahan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1949
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1949 |
Nomor | : | 25 |
Judul | : | Pengesahan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-Undang. |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Januari 1949 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.