Peraturan Sementara Tentang Penghargaan Kedudukan Anggota-Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1949

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1949

Penghasilan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat

Komentar!