Pemberian Uang Tunggu Kepada Pegawai Negeri Yang Diperhentikan Sementara

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1949

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1949
Nomor:10
Judul:Pemberian Uang Tunggu Kepada Pegawai Negeri Yang Diperhentikan Sementara
Tanggal Ditetapkan:30 September 1949
Tanggal Diundangkan:30 September 1949
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1949

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):