Pemberian Uang Tunggu Kepada Pegawai Negeri Yang Diperhentikan Sementara
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1949
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1949 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Pemberian Uang Tunggu Kepada Pegawai Negeri Yang Diperhentikan Sementara |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 September 1949 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 September 1949 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.