Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintahan Tahun 1948 Nomor 45 Dari Hal Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan Lain-Lain yang Bukan Opsir Tentara

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1948

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948

Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan lain Sebagainya Dalam Peradilan Ketentaraan.

Komentar!